27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Soal SK Pengangkatan CPNS 2018, Ini Pernyataan Terbaru BKN

JAKARTA–Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk segera menetapkan
surat keputusan pengangkatan CPNS 2018.

Pasalnya, ada ketentuan penetapan
SK CPNS adalah 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk pegawai
(NIP) dari kepala BKN.

Menurut Kepala Bagian Hubungan
Media dan Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN Viktor Saing, imbauan berupa
Surat Nomor K26-30/V 64-6/99 tanggal 6 Mei 2019 tersebut merupakan amanat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Pasal 33 dari PP 11/2017
(tentang Manajemen PNS) menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh
PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari kepala BKN,”
ujar Viktor, Jumat (17/5).

Baca Juga :  Mantan Kajati Kalteng Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

Viktor menambahkan, waktu yang
dimiliki PPK untuk menetapkan SK pengangkatan CPNS adalah 30 hari kerja setelah
menerima penetapan NIP dari kepala BKN.

“PPK mohon segera menindaklanjuti
amanat peraturan yang berlaku untuk segera menetapkan surat keputusan
pengangkatan sebagai CPNS bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus
seleksi dan telah diberikan persetujuan teknis dan penetapan NIP, ” tandasnya. (jpnn/kpc)

JAKARTA–Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk segera menetapkan
surat keputusan pengangkatan CPNS 2018.

Pasalnya, ada ketentuan penetapan
SK CPNS adalah 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk pegawai
(NIP) dari kepala BKN.

Menurut Kepala Bagian Hubungan
Media dan Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN Viktor Saing, imbauan berupa
Surat Nomor K26-30/V 64-6/99 tanggal 6 Mei 2019 tersebut merupakan amanat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Pasal 33 dari PP 11/2017
(tentang Manajemen PNS) menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh
PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari kepala BKN,”
ujar Viktor, Jumat (17/5).

Baca Juga :  Mantan Kajati Kalteng Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

Viktor menambahkan, waktu yang
dimiliki PPK untuk menetapkan SK pengangkatan CPNS adalah 30 hari kerja setelah
menerima penetapan NIP dari kepala BKN.

“PPK mohon segera menindaklanjuti
amanat peraturan yang berlaku untuk segera menetapkan surat keputusan
pengangkatan sebagai CPNS bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus
seleksi dan telah diberikan persetujuan teknis dan penetapan NIP, ” tandasnya. (jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru