26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mantan Wakil Ketua Sebut 2 Komisioner KPK Tak Setuju Hasil TWK

PROKALTENG.CO – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Laode Muhamad Syarif mendesak Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menteri PAN-RB
menunda pelantikan alih status pegawai-pegawai KPK ke ASN hingga nasib ke-75
orang yang dinyatakan tidak lolos jelas masa depannya.

Pasalnya menurut Kaode, tidak
semua komisioner KPK yang menyetujui hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK)
sebagai syarat alih status ASN pegawai KPK.

“Karena dua Komisioner KPK tidak
setuju dengan keputusan soal TWK tersebut,” ungkap Laode dalam keterangannya,
Minggu (16/5).

“Menko Polhukam atau Presiden
segera menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang menimpa 75 orang pegawai
KPK ini agar tidak terzalimi oleh tes yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujar
Laode menambahkan.

Selain itu, Laode menyebut
asesmen TWK sebagai syarat alih status ASN pegawai KPK perlu dipersoalkan,
lantaran melanggar sejumlah ketentuan dan tidak memiliki dasar hukum, baik UU
19/2019 tentang KPK maupun PP 41/2020 tentang alih status ASN pegawai KPK.

Baca Juga :  Perjalanan Umrah Kembali Dibuka Mulai 1 November 2020, Ini Syaratnya

Bahkan, menurut dia, asesmen
tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang tidak
menjadikan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK.

“Tidak ada dasar hukumnya dalam
UU KPK yang baru dan Peraturan Pemerintah soal Alih Tugas pegawai KPK dan
bertentangan dengan putusan MK yang tidak menyaratkan TWK bagi alih tugas
pegawai. Jadi Peraturan Komisi itu seperti mengada-ada,” kata Laode.

Ia menyebutkan, sejak awal
pimpinan KPK menyampaikan kepada pegawai bahwa TWK bukan untuk menentukan
kelulusan dalam alih status menjadi ASN.

Terlebih, kata dia, metodologi
TWK yang digunakan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. “Karena sampai
mencampuri ursan privasi pegawai seperti soal nikah dan hasrat seksual pegawai
yang belum nikah dan bahkan sampai soal cara seseorang salat subuh dengan qunut
atau tidak qunut,” katanya.

Atas hal itu, dirinya memandang
TWK seakan menjadi alat menggagalkan pegawai-pegawai KPK yang berintegritas.

“Karena banyak sekali
menggagalkan para penyelidik dan penyidik senior independen KPK yang telah
teruji reputasi dan independensinya serta menyasar beberapa pejabat struktural
dan pegawai baru yang bagus-bagus,” ucapnya.

Baca Juga :  Virus Korona Mewabah, Pemerintah Siap Hadapi Skenario Terburuk

Diketahui, sebanyak 75 pegawai
KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK
sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak
lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan
langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

“Ini sesuai dengan keputusan
rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat
Struktural,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Ali beralasan penyerahan tugas
ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK
agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan
hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

PROKALTENG.CO – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Laode Muhamad Syarif mendesak Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menteri PAN-RB
menunda pelantikan alih status pegawai-pegawai KPK ke ASN hingga nasib ke-75
orang yang dinyatakan tidak lolos jelas masa depannya.

Pasalnya menurut Kaode, tidak
semua komisioner KPK yang menyetujui hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK)
sebagai syarat alih status ASN pegawai KPK.

“Karena dua Komisioner KPK tidak
setuju dengan keputusan soal TWK tersebut,” ungkap Laode dalam keterangannya,
Minggu (16/5).

“Menko Polhukam atau Presiden
segera menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang menimpa 75 orang pegawai
KPK ini agar tidak terzalimi oleh tes yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujar
Laode menambahkan.

Selain itu, Laode menyebut
asesmen TWK sebagai syarat alih status ASN pegawai KPK perlu dipersoalkan,
lantaran melanggar sejumlah ketentuan dan tidak memiliki dasar hukum, baik UU
19/2019 tentang KPK maupun PP 41/2020 tentang alih status ASN pegawai KPK.

Baca Juga :  Perjalanan Umrah Kembali Dibuka Mulai 1 November 2020, Ini Syaratnya

Bahkan, menurut dia, asesmen
tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang tidak
menjadikan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK.

“Tidak ada dasar hukumnya dalam
UU KPK yang baru dan Peraturan Pemerintah soal Alih Tugas pegawai KPK dan
bertentangan dengan putusan MK yang tidak menyaratkan TWK bagi alih tugas
pegawai. Jadi Peraturan Komisi itu seperti mengada-ada,” kata Laode.

Ia menyebutkan, sejak awal
pimpinan KPK menyampaikan kepada pegawai bahwa TWK bukan untuk menentukan
kelulusan dalam alih status menjadi ASN.

Terlebih, kata dia, metodologi
TWK yang digunakan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. “Karena sampai
mencampuri ursan privasi pegawai seperti soal nikah dan hasrat seksual pegawai
yang belum nikah dan bahkan sampai soal cara seseorang salat subuh dengan qunut
atau tidak qunut,” katanya.

Atas hal itu, dirinya memandang
TWK seakan menjadi alat menggagalkan pegawai-pegawai KPK yang berintegritas.

“Karena banyak sekali
menggagalkan para penyelidik dan penyidik senior independen KPK yang telah
teruji reputasi dan independensinya serta menyasar beberapa pejabat struktural
dan pegawai baru yang bagus-bagus,” ucapnya.

Baca Juga :  Virus Korona Mewabah, Pemerintah Siap Hadapi Skenario Terburuk

Diketahui, sebanyak 75 pegawai
KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK
sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak
lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan
langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

“Ini sesuai dengan keputusan
rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat
Struktural,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Ali beralasan penyerahan tugas
ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK
agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan
hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Terpopuler

Artikel Terbaru