27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bea Cukai Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran

PROKALTENG.CO – Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebaskan bea masuk untuk kiriman barang hingga USD 1.500.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh akan diberikan dengan beberapa catatan.

Yakni untuk PMI yang tercatat di BP2MI, jumlah pengiriman maksimal 3 kali setahun dengan nilai USD 500. ’’Jadi total setahun USD 1.500. Ini dibagi dalam 3 kali pengiriman. Setiap kiriman dia (PMI) sampai dengan senilai USD 500 tidak kita kenakan bea masuk,’’ ujarnya pada media briefing di Kemenkeu, Selasa (12/12).

Sementara, untuk PMI yang tidak tercatat pada BP2MI, jumlah pengiriman maksimal hanya 1 kali setahun dengan nilai USD 500. Jika pengiriman melebihi batas tersebut, maka akan dipungut bea masuk 7,5 persen dan dipungut pajak impor.

Aturan itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI. Beleid itu telah diundangkan pada 11 Desember 2023.

Baca Juga :  Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto Positif Covid-19

Askolani menjelaskan, sebelum ada aturan itu, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal USD 3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/Lembaga pembina sektor.

’’Namun, bagi PMI, ketentuan ini dinilai terbatas. Sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi PMI dalam menyumbang devisa negara,’’ jelas dia.

Askolani melanjutkan, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Skema barang bawaan penumpang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Sementara untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

’’Kami akan kerja sama dengan BP2MI dan kedutaan konjen di luar negeri untuk merekam dan mencatat data-data PMI. Sehingga pemasukan barangnya kita yakini bahwa betul-betul ini PMI, baik yang sudah tercatat maupun tidak tercatat,’’ jelas Askolani.

Baca Juga :  Stafsus Milenial Digaji Rp 51 Juta, Refly: Mending Kasih Honor ke Ahli

Dia menambahkan, aturan PMK Nomor 141 Tahun 2023 juga membantu menyelesaikan outstanding barang kiriman PMI yang masih tertahan di Tanjung Perak, Surabaya, Jatim. Dia menceritakan, di Tanjung Perak, ada 13 perusahaan jasa titipan (PJT) yang harus mendetailkan barang-barang kiriman itu.

Selama ini, barang-barang kiriman itu dikirim dengan kondisi gelondongan. Kondisi itu membuat sisi akuntabilitas dan transparansi menjadi tidak kuat. Dengan aturan terbaru, maka barang kiriman harus didata satu per satu.

’’Supaya kita tahu barangnya, harganya, kemudian ini yang mulai dijalankan para PJT di Tanjung Perak dan di Tanjung Emas (Semarang). Mereka masih menyesuaikan (dengan aturan baru). Sehingga menyebabkan mereka terlambat dalam proses ini,’’ jelas Askolani.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan para PJT untuk menyelesaikan pendetailan data barang PMI tersebut. Setelah itu, PJT akan men-submit kepada Bea Cukai per consignment note (CN).

’’CN barang yang sudah di-submit itu per hari ini (kemarin), maka akan langsung mendapat insentif-insentif itu,’’ katanya. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebaskan bea masuk untuk kiriman barang hingga USD 1.500.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh akan diberikan dengan beberapa catatan.

Yakni untuk PMI yang tercatat di BP2MI, jumlah pengiriman maksimal 3 kali setahun dengan nilai USD 500. ’’Jadi total setahun USD 1.500. Ini dibagi dalam 3 kali pengiriman. Setiap kiriman dia (PMI) sampai dengan senilai USD 500 tidak kita kenakan bea masuk,’’ ujarnya pada media briefing di Kemenkeu, Selasa (12/12).

Sementara, untuk PMI yang tidak tercatat pada BP2MI, jumlah pengiriman maksimal hanya 1 kali setahun dengan nilai USD 500. Jika pengiriman melebihi batas tersebut, maka akan dipungut bea masuk 7,5 persen dan dipungut pajak impor.

Aturan itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI. Beleid itu telah diundangkan pada 11 Desember 2023.

Baca Juga :  Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto Positif Covid-19

Askolani menjelaskan, sebelum ada aturan itu, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal USD 3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/Lembaga pembina sektor.

’’Namun, bagi PMI, ketentuan ini dinilai terbatas. Sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi PMI dalam menyumbang devisa negara,’’ jelas dia.

Askolani melanjutkan, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Skema barang bawaan penumpang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Sementara untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

’’Kami akan kerja sama dengan BP2MI dan kedutaan konjen di luar negeri untuk merekam dan mencatat data-data PMI. Sehingga pemasukan barangnya kita yakini bahwa betul-betul ini PMI, baik yang sudah tercatat maupun tidak tercatat,’’ jelas Askolani.

Baca Juga :  Stafsus Milenial Digaji Rp 51 Juta, Refly: Mending Kasih Honor ke Ahli

Dia menambahkan, aturan PMK Nomor 141 Tahun 2023 juga membantu menyelesaikan outstanding barang kiriman PMI yang masih tertahan di Tanjung Perak, Surabaya, Jatim. Dia menceritakan, di Tanjung Perak, ada 13 perusahaan jasa titipan (PJT) yang harus mendetailkan barang-barang kiriman itu.

Selama ini, barang-barang kiriman itu dikirim dengan kondisi gelondongan. Kondisi itu membuat sisi akuntabilitas dan transparansi menjadi tidak kuat. Dengan aturan terbaru, maka barang kiriman harus didata satu per satu.

’’Supaya kita tahu barangnya, harganya, kemudian ini yang mulai dijalankan para PJT di Tanjung Perak dan di Tanjung Emas (Semarang). Mereka masih menyesuaikan (dengan aturan baru). Sehingga menyebabkan mereka terlambat dalam proses ini,’’ jelas Askolani.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan para PJT untuk menyelesaikan pendetailan data barang PMI tersebut. Setelah itu, PJT akan men-submit kepada Bea Cukai per consignment note (CN).

’’CN barang yang sudah di-submit itu per hari ini (kemarin), maka akan langsung mendapat insentif-insentif itu,’’ katanya. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru