31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KPK Duga Firli Langgar Kode Etik Berat, Pansel Malah Bilang Bersih

Komisi Pemberantasan
Korupsi menyayangkan lolosnya Firli Bahuri lolos dalam seleksi Pansel KPK. Ini
karena lembaga antirasuah menilai Firli melanggar kode etik berat saat menjabat
Deputi Penindakan KPK. Adapun kesalahannya yakni, melakukan pertemuan dengan
Gubernur NTB Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) saat kasus TGB dalam
tahap penyelidikan, serta pertemuan lain yang bertentangan dengan tugas pokok
dan fungsinya.

Menanggapi hal
tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan,
sejak tahap uji administratif, kompetensi, baik objective test dan pembuatan
makalah, psikotest, pemeriksaan, profile asessment, test kesehatan dan
wawancara, Firli Bahuri dinilai memiliki basis levelitas dengan konsistensi
terbaik.

“Bahkan dapat
dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal
dengan 386 Capim sampai dengan sepuluh nama,” ujar Indriyanto kepada
JawaPos.com, Kamis (12/9).

Oleh sebab itu
keputusan meloloskan Firli sudah bulat. Sehingga Pansel juga bisa
mempertangungjawabkan dengan keputusannya berdasarkan pada data-data saat
melakukan seleksi Capim KPK tersebut.

“Jadi sepuluh nama
Capim, dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel,” katanya.

Indriyanto berujar,
Pansel sudah melakukan pengecekan rekam jejak terhadap Firli Bahuri. Pengecekan
melalui Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisma
(BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Hasilnya rekam jejak Firli
tidak ada yang janggal.

“Pansel tidak
menememukan sama sekali wujud Keputusan DPP (dewan pertimbangan pegawai) yang
memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari Firli,”
ungkapnya.

Oleh sebab itu,
Indriyanto mengatakan, adanya pro dan kontra terhadap Firli tersebut sebaiknya
bisa semua pihak bersikap bijak. Karena Pansel telah melakukan yang terbaik
dengan melakukan penelusuran rekam jejak Firli.

“Jadi dapat bersikap
bijak dan tidak prejudice bahkan menebar zalim dan kebencian yan berdampak pada
disharmonisasi kelembagaan penegak hukum,” tuturnya.

Inspektur Jenderal
Polisi Firli Bahuri (FB) resmi dinyatakan melanggar kode etik berat saat
menjabat sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga
antirasuah menduga, Firli melakukan sejumlah pertemuan saat bertugas di KPK.

“Hasil pemeriksaan
Direktorat Pengawas Internal (PI) adalah terdapat dugaan pelanggaran berat.
Diduga, Saudara FB (Firli Bahuri) melakukan sejumlah pertemuan,” kata Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Rabu (11/9).

Penasihat KPK Tsani
Annafari menambahkan, Firli yang kini bertugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan
itu diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi
(MZM) alias Tuan Guru Bajang (TGB) dan sejumlah pertemuan lainnya.

Baca Juga :  Amankan Demo, Kapolda: Brimob dan Sabhara Dilarang Pakai Peluru Tajam

“Ada sejumlah penemuan
FB (Firli Bahuri) sebagai Deputi Penindakan KPK melakukan dua kali pertemuan
dengan Gubernur NTB ZM (Zainul Majdi alias TGB),” terang Tsani.

Tsani merincikan, dua
kali pertemuan yang dilakukan antara Firli Bahuri dengan TGB Zainul Majdi itu
pada 2 Mei 2018 saat KPK tengah menyelidiki kasus kepemilikan saham pemerintah
daerah dalam PT Newmont 2009-2016.

Pertama, pada tanggal
12 Mei 2018 dalam sebuah acara Harlah GP Anshor ke-84 saat Launching penanaman
1000 hektar jagung di Bonder Lombok Tengah.

“FB berangkat ke
lokasi hari Sabtu tidak dengan surat tugas. Dalam acara tersebut TGB dan FB
(Firli Bahuri) duduk pada barisan depan dan cukup akrab. Dalam acara tersebut,
Firli juga disebutkan namanya oleh panitia sebagai Deputi Penindakan KPK dan
memberikan sambutan,” ucap Tsani.

Kemudian, pada 13 Mei
2018 dalam acara Farewell and Wellcome Games Tennis Darem 162/WB di Lapangan
Tennis Wira Bhakti Firli kembali melakukan pertemu dengan TGB. Hasil pemeriksaan
menyatakan, Firli telah melanggar kode etik. Ini karena pertemuan tersebut
dilakukan tanpa izin.

“Dari hasil
pemeriksaan Pengawas Internal (PI) dalam foto nampak keakraban antara FB dan
TGB menggendong anak dari TGB,” tegas Tsani.

Lebih lanjut, pertemuan
selanjutnya yakni terjadi pada 08 Agustus 2018. Saat itu penyidik KPK memanggil
saudara BA, Pejabat BPK yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP,
dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah. Namun, karena tidak dapat
hadir, maka tidak dapat hadir, maka pemeriksaan dijadwalkan ulang.

“F ditelfon oleh NW
yang menginfokan bahwa BA akan ke KPK. F menjemput langsung ke Lobby yang
didampingi Kabag Pengamanan. Selanjutnya masuk melalui lift khusus dan masuk ke
ruangannya,” Papar Tsani.

Selanjutnya menurut
Tsani, F memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan BA.”
Pertemuan antara BA dan sampai dengan keluar dari ruangannya sebagaiman video
pada kisaran 30 menit. BA diantarkan penyidik ke lantai 2 untuk dilakukan
pemeriksaan,” jelasnya.

Pertemuan yang tak
kalah pentingnya yakni pada 1 November 2018 silam. Dalam pertemuan yang
dilakukan pada malam hari di sebuah hotel di Jakarta tersebut, KPK mengendus
Firli bertemu dengan seorang pimpinan Partai Politik.

Atas berbagai
pertemuan tersebut, pada 23 Januari 2019 Deputi PIPM menyampaikan laporan ke
pimpinan KPK. Selanjutnya pada 7 Mei 2019 Pimpinan KPK meminta pertimbangan
Dewan Pertimbangan Pegawai. Lebih lanjut, pada 17 Mei 2019 rapat DPP
diselenggarakan.” Deputi PIPM memaparkan laporan hasil pemeriksaan pada Dewan
Pertimbangan Pegawai,” urai Tsani.

Namun sayangnya, belum
sempat putusan diumumkan, pada 11 Juni 2019 Polri mengirimkan surat penarikan
Firli, dengan dalih dibutuhkan dan akan mendapat tugas baru di korps
bhayangkara. “Dikarenakan ada kebutuhan penugasan dan dalam rangka menjaga
hubungan baik antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih
lanjut,” tukas Tsani.

Baca Juga :  Efek Samping Usai Vaksinasi Normal, Minumlah Parasetamol

Sementara itu, dalam
rangka memberi masukan kepada Komisi III DPR yang tengah melakukan Fit and
Propertest terhadap 10 calon pimpinan lembaga antirasuuah, pimpinan KPK telah
bersurat kepada DPR sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran etik berat
yang dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut.

“Hari ini kami sudah
mengirim surat resmi ke DPR khususnya Komisi III terkait rekam jejak Capim
KPK,” jelas Saut.

Menanggapi hal ini,
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol
Dedi Prasetyo membantah, bahwa Kapolda Sumsel Irjen Firli telah melakukan
pelanggaran etik berat selama bertugas di KPK. Sebab hal itu belum teruji di
persidangan.

“Setiap orang tidak
boleh dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan atau dewan kode etik
yang bersifat final dan mengikat (inkracht),” ucap Dedi kepada JawaPos.com.

Oleh karena itu, Dedi
meminta KPK dapat membuktikan pernyatannya melalui persidangan. “Serta melalui
proses pengadilan yang adil, transparan dan sesuai kaidah hukum,” tukas Dedi.

Sementara itu, terkait
adanya hal ini, sebelumnya Firli membantah melanggar kode etik terkait adanya
pertemuan dengan TGB.

“Saya sebenarnya tidak
ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang mengikuti. Ada sebutan
saya melanggar kode etik melanggar UU No 30 Tahun 2002 karena ada melakukan
hubungan dengan TGB (Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur NTB),” ucap Firli saat
mengikuti uji publik calon pimpinan KPK, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta
Pusat, Selasa (27/8)

Kendati demikian,
Firli tak menampik pernah bertemu dengan mantan Gubernur NTB tersebut. Bahkan
dirinya pun mengklaim sudah mendapatkan izin dari pimpinan KPK untuk bertemu
dengan TGB.

“Saya sudah izin ke
pimpinan KPK ke NTB mau farewell, lalu di sana saya diundang main tenis dengan
pemain tenis di sana. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu
iya, mengadakan pertemuan tidak,” tegasnya.

Firli menegaskan,
permasalahan ini sudah ia jelaskan kepada lima pimpinan KPK pada pertengahan
Maret lalu. Hasilnya, kata Firli, setelah diklarifikasi pimpinan KPK, dari
pertemuan tersebut tidak ada fakta dirinya melanggar kode etik.

“Unsurnya tidak ada.
Saya tidak berhubungan dengan TGB. Yang menghubungi Danrem. Kesimpulan akhir,
tidak ada pelanggaran. Bisa tanya ke pak Alexander, pak Laode,” pungkasnya.(jpg)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi menyayangkan lolosnya Firli Bahuri lolos dalam seleksi Pansel KPK. Ini
karena lembaga antirasuah menilai Firli melanggar kode etik berat saat menjabat
Deputi Penindakan KPK. Adapun kesalahannya yakni, melakukan pertemuan dengan
Gubernur NTB Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) saat kasus TGB dalam
tahap penyelidikan, serta pertemuan lain yang bertentangan dengan tugas pokok
dan fungsinya.

Menanggapi hal
tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan,
sejak tahap uji administratif, kompetensi, baik objective test dan pembuatan
makalah, psikotest, pemeriksaan, profile asessment, test kesehatan dan
wawancara, Firli Bahuri dinilai memiliki basis levelitas dengan konsistensi
terbaik.

“Bahkan dapat
dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal
dengan 386 Capim sampai dengan sepuluh nama,” ujar Indriyanto kepada
JawaPos.com, Kamis (12/9).

Oleh sebab itu
keputusan meloloskan Firli sudah bulat. Sehingga Pansel juga bisa
mempertangungjawabkan dengan keputusannya berdasarkan pada data-data saat
melakukan seleksi Capim KPK tersebut.

“Jadi sepuluh nama
Capim, dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel,” katanya.

Indriyanto berujar,
Pansel sudah melakukan pengecekan rekam jejak terhadap Firli Bahuri. Pengecekan
melalui Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisma
(BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Hasilnya rekam jejak Firli
tidak ada yang janggal.

“Pansel tidak
menememukan sama sekali wujud Keputusan DPP (dewan pertimbangan pegawai) yang
memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari Firli,”
ungkapnya.

Oleh sebab itu,
Indriyanto mengatakan, adanya pro dan kontra terhadap Firli tersebut sebaiknya
bisa semua pihak bersikap bijak. Karena Pansel telah melakukan yang terbaik
dengan melakukan penelusuran rekam jejak Firli.

“Jadi dapat bersikap
bijak dan tidak prejudice bahkan menebar zalim dan kebencian yan berdampak pada
disharmonisasi kelembagaan penegak hukum,” tuturnya.

Inspektur Jenderal
Polisi Firli Bahuri (FB) resmi dinyatakan melanggar kode etik berat saat
menjabat sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga
antirasuah menduga, Firli melakukan sejumlah pertemuan saat bertugas di KPK.

“Hasil pemeriksaan
Direktorat Pengawas Internal (PI) adalah terdapat dugaan pelanggaran berat.
Diduga, Saudara FB (Firli Bahuri) melakukan sejumlah pertemuan,” kata Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Rabu (11/9).

Penasihat KPK Tsani
Annafari menambahkan, Firli yang kini bertugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan
itu diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi
(MZM) alias Tuan Guru Bajang (TGB) dan sejumlah pertemuan lainnya.

Baca Juga :  Amankan Demo, Kapolda: Brimob dan Sabhara Dilarang Pakai Peluru Tajam

“Ada sejumlah penemuan
FB (Firli Bahuri) sebagai Deputi Penindakan KPK melakukan dua kali pertemuan
dengan Gubernur NTB ZM (Zainul Majdi alias TGB),” terang Tsani.

Tsani merincikan, dua
kali pertemuan yang dilakukan antara Firli Bahuri dengan TGB Zainul Majdi itu
pada 2 Mei 2018 saat KPK tengah menyelidiki kasus kepemilikan saham pemerintah
daerah dalam PT Newmont 2009-2016.

Pertama, pada tanggal
12 Mei 2018 dalam sebuah acara Harlah GP Anshor ke-84 saat Launching penanaman
1000 hektar jagung di Bonder Lombok Tengah.

“FB berangkat ke
lokasi hari Sabtu tidak dengan surat tugas. Dalam acara tersebut TGB dan FB
(Firli Bahuri) duduk pada barisan depan dan cukup akrab. Dalam acara tersebut,
Firli juga disebutkan namanya oleh panitia sebagai Deputi Penindakan KPK dan
memberikan sambutan,” ucap Tsani.

Kemudian, pada 13 Mei
2018 dalam acara Farewell and Wellcome Games Tennis Darem 162/WB di Lapangan
Tennis Wira Bhakti Firli kembali melakukan pertemu dengan TGB. Hasil pemeriksaan
menyatakan, Firli telah melanggar kode etik. Ini karena pertemuan tersebut
dilakukan tanpa izin.

“Dari hasil
pemeriksaan Pengawas Internal (PI) dalam foto nampak keakraban antara FB dan
TGB menggendong anak dari TGB,” tegas Tsani.

Lebih lanjut, pertemuan
selanjutnya yakni terjadi pada 08 Agustus 2018. Saat itu penyidik KPK memanggil
saudara BA, Pejabat BPK yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP,
dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah. Namun, karena tidak dapat
hadir, maka tidak dapat hadir, maka pemeriksaan dijadwalkan ulang.

“F ditelfon oleh NW
yang menginfokan bahwa BA akan ke KPK. F menjemput langsung ke Lobby yang
didampingi Kabag Pengamanan. Selanjutnya masuk melalui lift khusus dan masuk ke
ruangannya,” Papar Tsani.

Selanjutnya menurut
Tsani, F memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan BA.”
Pertemuan antara BA dan sampai dengan keluar dari ruangannya sebagaiman video
pada kisaran 30 menit. BA diantarkan penyidik ke lantai 2 untuk dilakukan
pemeriksaan,” jelasnya.

Pertemuan yang tak
kalah pentingnya yakni pada 1 November 2018 silam. Dalam pertemuan yang
dilakukan pada malam hari di sebuah hotel di Jakarta tersebut, KPK mengendus
Firli bertemu dengan seorang pimpinan Partai Politik.

Atas berbagai
pertemuan tersebut, pada 23 Januari 2019 Deputi PIPM menyampaikan laporan ke
pimpinan KPK. Selanjutnya pada 7 Mei 2019 Pimpinan KPK meminta pertimbangan
Dewan Pertimbangan Pegawai. Lebih lanjut, pada 17 Mei 2019 rapat DPP
diselenggarakan.” Deputi PIPM memaparkan laporan hasil pemeriksaan pada Dewan
Pertimbangan Pegawai,” urai Tsani.

Namun sayangnya, belum
sempat putusan diumumkan, pada 11 Juni 2019 Polri mengirimkan surat penarikan
Firli, dengan dalih dibutuhkan dan akan mendapat tugas baru di korps
bhayangkara. “Dikarenakan ada kebutuhan penugasan dan dalam rangka menjaga
hubungan baik antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih
lanjut,” tukas Tsani.

Baca Juga :  Efek Samping Usai Vaksinasi Normal, Minumlah Parasetamol

Sementara itu, dalam
rangka memberi masukan kepada Komisi III DPR yang tengah melakukan Fit and
Propertest terhadap 10 calon pimpinan lembaga antirasuuah, pimpinan KPK telah
bersurat kepada DPR sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran etik berat
yang dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut.

“Hari ini kami sudah
mengirim surat resmi ke DPR khususnya Komisi III terkait rekam jejak Capim
KPK,” jelas Saut.

Menanggapi hal ini,
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol
Dedi Prasetyo membantah, bahwa Kapolda Sumsel Irjen Firli telah melakukan
pelanggaran etik berat selama bertugas di KPK. Sebab hal itu belum teruji di
persidangan.

“Setiap orang tidak
boleh dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan atau dewan kode etik
yang bersifat final dan mengikat (inkracht),” ucap Dedi kepada JawaPos.com.

Oleh karena itu, Dedi
meminta KPK dapat membuktikan pernyatannya melalui persidangan. “Serta melalui
proses pengadilan yang adil, transparan dan sesuai kaidah hukum,” tukas Dedi.

Sementara itu, terkait
adanya hal ini, sebelumnya Firli membantah melanggar kode etik terkait adanya
pertemuan dengan TGB.

“Saya sebenarnya tidak
ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang mengikuti. Ada sebutan
saya melanggar kode etik melanggar UU No 30 Tahun 2002 karena ada melakukan
hubungan dengan TGB (Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur NTB),” ucap Firli saat
mengikuti uji publik calon pimpinan KPK, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta
Pusat, Selasa (27/8)

Kendati demikian,
Firli tak menampik pernah bertemu dengan mantan Gubernur NTB tersebut. Bahkan
dirinya pun mengklaim sudah mendapatkan izin dari pimpinan KPK untuk bertemu
dengan TGB.

“Saya sudah izin ke
pimpinan KPK ke NTB mau farewell, lalu di sana saya diundang main tenis dengan
pemain tenis di sana. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu
iya, mengadakan pertemuan tidak,” tegasnya.

Firli menegaskan,
permasalahan ini sudah ia jelaskan kepada lima pimpinan KPK pada pertengahan
Maret lalu. Hasilnya, kata Firli, setelah diklarifikasi pimpinan KPK, dari
pertemuan tersebut tidak ada fakta dirinya melanggar kode etik.

“Unsurnya tidak ada.
Saya tidak berhubungan dengan TGB. Yang menghubungi Danrem. Kesimpulan akhir,
tidak ada pelanggaran. Bisa tanya ke pak Alexander, pak Laode,” pungkasnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru