27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

APBD Harus Anggarkan Dana Hibah untuk KPID

KAPUSPEN Kemendagri Bahtiar mendorong penguatan Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI). Menurutnya, KPI harus hidup di masyarakat layaknya pers yang
berperan sebagai pilar keempat demokrasi.

“KPI ini harus kuat, karena kita
tahu ini pilar demokrasi, kalau ini (KPI) sampai mati maka ada ruang kosong
peradaban demokrasi dan ada kematian demokrasi dari sisi pengawasan penyiaran,”
kata Bahtiar dalam Rapat Pimpinan KPI Tahun 2019 di The Alana Hotel dan
Conference Center Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/10).

Bahtiar yang juga menjabat
sebagai Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum itu berpendapat, kehadiran KPI
sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak hanya mengawasi pelaksanaan
peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran,
kehadiran KPI juga bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal
penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  360 Jemaah Umrah Perdana Indonesia di Masa Pandemi Berangkat ke Tanah

“Kehadiran KPI di tengah kehidupan
berbangsa dan bernegara kita sangat penting. Apalagi KPI ini produk reformasi,
itu pertanda bahwa KPI lembaga yang memang penting kita butuhkan untuk menjaga
kelangsungan peradaban demokrasi negara ini,” ungkapnya.

Salah satu penguatan yang
ditekankan Bahtiar diantaranya persoalan sinergi dan regulasi UU penyiaran
dengan UU Pemda. Menurutnya, keselarasan penting dilakukan agar tafsiran
undang-undang, terutama dari segi kelembagaan dan pendanaan tidaklah rancu.

“KPI dari sisi undang-undangnya
diatur sendiri, yakni UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ini tidak
nyambung dengan UU Pemda. Di UU penyiaran, KPI merupakan lembaga yang mandiri
dan bukan urusan yang didesentralisasikan ke daerah, tetapi mohon maaf,
tiba-tiba dalam UU menyebut bahwa KPI di daerah dibiayai APBD. Ini tidak
sinkron, karena aturannya di daerah hanya dapat menganggarkan sesuatu yang
menjadi urusannya, kecuali ketentuan lain yang diatur perundang-undangan,”
jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan PNS dan Penyelenggara Negara Soal Ini

Sebagai bentuk dukungan,
Kemendagri melakuan evaluasi terhadap rancangan APBD dengan memastikan dana
hibah daerah untuk KPI tercantum di dalamnya selama KPID telah membuat proposal
pengajuan hibah.

“APBD Provinsi akan dievaluasi
Kemendagri. Kadi kami pastikan sepanjang teman-teman sudah ada proposalnya
nanti kita evaluasi. Kalau tidak kasih hibah ke KPID pasti akan dievaluasi,
karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
pedoman penyusunan APBD tahun 2020,” pungkas Bahtiar. (sam/jpnn)

KAPUSPEN Kemendagri Bahtiar mendorong penguatan Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI). Menurutnya, KPI harus hidup di masyarakat layaknya pers yang
berperan sebagai pilar keempat demokrasi.

“KPI ini harus kuat, karena kita
tahu ini pilar demokrasi, kalau ini (KPI) sampai mati maka ada ruang kosong
peradaban demokrasi dan ada kematian demokrasi dari sisi pengawasan penyiaran,”
kata Bahtiar dalam Rapat Pimpinan KPI Tahun 2019 di The Alana Hotel dan
Conference Center Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/10).

Bahtiar yang juga menjabat
sebagai Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum itu berpendapat, kehadiran KPI
sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak hanya mengawasi pelaksanaan
peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran,
kehadiran KPI juga bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal
penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  360 Jemaah Umrah Perdana Indonesia di Masa Pandemi Berangkat ke Tanah

“Kehadiran KPI di tengah kehidupan
berbangsa dan bernegara kita sangat penting. Apalagi KPI ini produk reformasi,
itu pertanda bahwa KPI lembaga yang memang penting kita butuhkan untuk menjaga
kelangsungan peradaban demokrasi negara ini,” ungkapnya.

Salah satu penguatan yang
ditekankan Bahtiar diantaranya persoalan sinergi dan regulasi UU penyiaran
dengan UU Pemda. Menurutnya, keselarasan penting dilakukan agar tafsiran
undang-undang, terutama dari segi kelembagaan dan pendanaan tidaklah rancu.

“KPI dari sisi undang-undangnya
diatur sendiri, yakni UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ini tidak
nyambung dengan UU Pemda. Di UU penyiaran, KPI merupakan lembaga yang mandiri
dan bukan urusan yang didesentralisasikan ke daerah, tetapi mohon maaf,
tiba-tiba dalam UU menyebut bahwa KPI di daerah dibiayai APBD. Ini tidak
sinkron, karena aturannya di daerah hanya dapat menganggarkan sesuatu yang
menjadi urusannya, kecuali ketentuan lain yang diatur perundang-undangan,”
jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan PNS dan Penyelenggara Negara Soal Ini

Sebagai bentuk dukungan,
Kemendagri melakuan evaluasi terhadap rancangan APBD dengan memastikan dana
hibah daerah untuk KPI tercantum di dalamnya selama KPID telah membuat proposal
pengajuan hibah.

“APBD Provinsi akan dievaluasi
Kemendagri. Kadi kami pastikan sepanjang teman-teman sudah ada proposalnya
nanti kita evaluasi. Kalau tidak kasih hibah ke KPID pasti akan dievaluasi,
karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
pedoman penyusunan APBD tahun 2020,” pungkas Bahtiar. (sam/jpnn)

Terpopuler

Artikel Terbaru