33.8 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan PNS dan Penyelenggara Negara Soal Ini

KOMISI Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengeluarkan ultimatum untuk pegawai negeri dan penyelenggara negara
jelang Idulfitri 1440 Hijriah. Ultimatum itu terkait dengan upaya menghindarkan
pemberian parsel lebaran sebagai bentuk rasywah.

“Nilai
luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan
alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin
menumpangi peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka,” kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (10/5).

Febri
menjelaskan, Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK
No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. SE
bertanggal 8 Mei 2019 itu ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga,
kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta hingga ke
berbagai asosiasi, himpunan atau gabungan perusahaan di Indonesia.

Baca Juga :  KASN Bantah Usulkan Penambahan Libur Hari Jumat Bagi PNS

“Tindakan
pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki
hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi,” ucap Febri.

Apabila
dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan menolak pemberian, kata Febri, maka
KPK memberikan waktu paling lama 30 hari kepada penerimanya untuk melaporkan
gratifikasi itu. Jika pemberian itu mudah rusak atau cepat kedaluwarsa, maka
KPK meminta kepada penerimanya untuk menyerahkannya kepada pantia asuhan atau
pihak lain yang lebih membutuhkan.

“Syaratnya
pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu
kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan
dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi
penerimaan tersebut kepada KPK,” tutur Febri.

Oleh
karena itu, KPK menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir
pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi,
email di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.idataupun call center 198.
Selain itu, PNS dan penyelenggara negara juga bisa melapor secara langsung atau
lewat pos ke kantor KPK.

Baca Juga :  Mbak Puan Bilang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres

Febri juga
mengingatkan PNS dan penyelenggara negara tak menyebar permintaan tertulis
ataupun lisan untuk menghimpun dana tunjangan hari raya (THR). “Merupakan
perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,”
tegas Febri.(jpc/jpg)

KOMISI Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengeluarkan ultimatum untuk pegawai negeri dan penyelenggara negara
jelang Idulfitri 1440 Hijriah. Ultimatum itu terkait dengan upaya menghindarkan
pemberian parsel lebaran sebagai bentuk rasywah.

“Nilai
luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan
alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin
menumpangi peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka,” kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (10/5).

Febri
menjelaskan, Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK
No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. SE
bertanggal 8 Mei 2019 itu ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga,
kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta hingga ke
berbagai asosiasi, himpunan atau gabungan perusahaan di Indonesia.

Baca Juga :  KASN Bantah Usulkan Penambahan Libur Hari Jumat Bagi PNS

“Tindakan
pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki
hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi,” ucap Febri.

Apabila
dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan menolak pemberian, kata Febri, maka
KPK memberikan waktu paling lama 30 hari kepada penerimanya untuk melaporkan
gratifikasi itu. Jika pemberian itu mudah rusak atau cepat kedaluwarsa, maka
KPK meminta kepada penerimanya untuk menyerahkannya kepada pantia asuhan atau
pihak lain yang lebih membutuhkan.

“Syaratnya
pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu
kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan
dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi
penerimaan tersebut kepada KPK,” tutur Febri.

Oleh
karena itu, KPK menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir
pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi,
email di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.idataupun call center 198.
Selain itu, PNS dan penyelenggara negara juga bisa melapor secara langsung atau
lewat pos ke kantor KPK.

Baca Juga :  Mbak Puan Bilang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres

Febri juga
mengingatkan PNS dan penyelenggara negara tak menyebar permintaan tertulis
ataupun lisan untuk menghimpun dana tunjangan hari raya (THR). “Merupakan
perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,”
tegas Febri.(jpc/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru