33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPR Minta Pemerintah Beri Insentif kepada Perusahaan Pers

JAKARTA-Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta pemerintah agar
perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan
insentif berupa relaksasi pajak dampak dari krisis yang disebabkan pandemi
Covid-19.

“Pandemi Covid-19 menyebabkan
krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers padahal
sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial
untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya Hafid dalam keterangan
tertulisnya, di Jakarta, Jumat.

Meutya mengatakan tidak
berlebihan menyebut bahwa pekerja pers adalah juga menjadi bagian dari garda
terdepan melawan Covid-19 yaitu perang melawan virus tersebut dengan informasi
yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

Baca Juga :  Sabar Ya, Ada Kabar Buruk Nih dari Menpan Tjahjo Buat Para PNS

Menurut dia, ada beberapa poin
hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers
saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23, 25 selama
tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun
2020.

“Di samping itu juga adanya
keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja
pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah dapat
memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan
hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

JAKARTA-Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta pemerintah agar
perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan
insentif berupa relaksasi pajak dampak dari krisis yang disebabkan pandemi
Covid-19.

“Pandemi Covid-19 menyebabkan
krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers padahal
sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial
untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya Hafid dalam keterangan
tertulisnya, di Jakarta, Jumat.

Meutya mengatakan tidak
berlebihan menyebut bahwa pekerja pers adalah juga menjadi bagian dari garda
terdepan melawan Covid-19 yaitu perang melawan virus tersebut dengan informasi
yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

Baca Juga :  Sabar Ya, Ada Kabar Buruk Nih dari Menpan Tjahjo Buat Para PNS

Menurut dia, ada beberapa poin
hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers
saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23, 25 selama
tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun
2020.

“Di samping itu juga adanya
keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja
pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah dapat
memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan
hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

Terpopuler

Artikel Terbaru