PROKALTENG.CO – Paspor merupakan dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri.
Paspor menjadi tanda identitas yang sangat penting saat bepergian ke luar negeri, baik untuk berlibur atau urusan pekerjaan.
Di dalam paspor terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya.
Tanpa memiliki paspor, tidak akan diperbolehkan melewati imigrasi keberangkatan atau pintu tiba di bandara.
Mengurus paspor cukup mudah, permohonan diajukan pada kantor imigrasi setempat dan melampirkan dokumen persyaratan.
Dilansir dari laman imigrasi pada Sabtu (9/12), disebutkan persyaratan hingga biaya yang diperlukan untuk membuat paspor baru.
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Prosedur
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Ajudikasi
Biaya
- Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 (pri/jawapos.com)