28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

OMG ! 119 Kepala Daerah dari 25 Provinsi Terlibat Praktik Korupsi

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu
Mangkunegara menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring operasi
tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data KPK,
Agung merupakan kepala daerah ke-119 yang diproses oleh KPK sejak lembaga
antirasuah itu berdiri.

Juru
Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, dari 119 kepala daerah yang diproses
hukum oleh KPK, hanya 47 yang ditangani berawal dari giat operasi senyap. Jika
dipersentasekan, sudah 39,4 persen kepala daerah yang terjerat dari giat OTT
KPK.

“Sehingga
tidak sepenuhnya benar jika seluruh kepala daerah diproses melalui OTT,” kata
Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Meski
demikian, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut,
terdapat tujuh kepala daerah yang diproses KPK berawal dari giat operasi
senyap. Ketujuh kepala daerah itu yakni mantan Bupati Kabupaten Mesuji Khamami
yang diringkus KPK pada 23 Januari 2019, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri
Wahyumi Maria Manalip terjaring OTT pada 30 April 2019.

Baca Juga :  Efek Samping Usai Vaksinasi Normal, Minumlah Parasetamol

Kemudian,
mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terjerat oleh KPK pada 10 Juli
2019, mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring OTT pada 26 Juli 2019,
Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Yani tertangkap tangan pada 2 September 2019,
mantan Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot terjerat KPK pada 3
September 2019, teranyar Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring
OTT pada 6 Oktober 2019.

Jika
melihat skala lebih luas, dari 119 kepala daerah yang diproses KPK, lanjut
Febri, setidaknya terdapat 25 provinsi kepala daerah terlibat melakukan praktik
rasuah. Rinciannya, Aceh empat tersangka, Bengkulu tiga tersangka, Jawa Barat
14 tersangka, Banten 4 tersangka, Jawa Tengah sepuluh tersangka, Jawa Timur 14 tersangka.

Kemudian,
Kalimantan Selatan satu tersangka, Kalimantan Tengah dua tersangka, Kalimantan
Timur lima tersangka, Kalimantan Barat satu tersangka, Maluku Utara tiga
tersangka, NTB tiga tersangka, NTT dua tersangka, Papua lima tersangka, Riau
enam tersangka, Kepulauan Riau empat tersangka, Sulawesi Selatan dua tersangka,
Sulawesi Tengah satu tersangka, Sulawesi Tenggara enam tersangka.

Baca Juga :  Ibu Kota Negara: Kawasan Inti di Sepaku, Provinsi di Samboja

Selanjutnya,
Sulawesi Utara empat tersangka, Sumatera Selatan tujuh tersangka, Sumatera
Utara 12 tersangka, Jambi satu tersangka, Lampung empat tersangka, dan Sumatera
Barat satu tersangka. Dapat diartikan, hanya sembilan dari 34 provinsi di
Indonesia kepala daerah yang tidak terjerat praktik rasuah.

Sebelumnya,
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyakan, pihaknya tak akan lelah untuk
mengingatkan dapat menjalankan tugas baik pengadaan barang dan jasa atau
pekerjaan proyek dapat dilakukan sesuai prosedur dan berintegritas. Baginya,
kepala daerah tak perlu takut jika tidak melakukan korupsi.

“KPK
pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada
antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang bersih,” tukas Basari dalam di Gedung KPK,
Jakarta Selatan, Senin (8/10).(m.ridwan/jpc/kcp)

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu
Mangkunegara menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring operasi
tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data KPK,
Agung merupakan kepala daerah ke-119 yang diproses oleh KPK sejak lembaga
antirasuah itu berdiri.

Juru
Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, dari 119 kepala daerah yang diproses
hukum oleh KPK, hanya 47 yang ditangani berawal dari giat operasi senyap. Jika
dipersentasekan, sudah 39,4 persen kepala daerah yang terjerat dari giat OTT
KPK.

“Sehingga
tidak sepenuhnya benar jika seluruh kepala daerah diproses melalui OTT,” kata
Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Meski
demikian, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut,
terdapat tujuh kepala daerah yang diproses KPK berawal dari giat operasi
senyap. Ketujuh kepala daerah itu yakni mantan Bupati Kabupaten Mesuji Khamami
yang diringkus KPK pada 23 Januari 2019, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri
Wahyumi Maria Manalip terjaring OTT pada 30 April 2019.

Baca Juga :  Efek Samping Usai Vaksinasi Normal, Minumlah Parasetamol

Kemudian,
mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terjerat oleh KPK pada 10 Juli
2019, mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring OTT pada 26 Juli 2019,
Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Yani tertangkap tangan pada 2 September 2019,
mantan Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot terjerat KPK pada 3
September 2019, teranyar Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring
OTT pada 6 Oktober 2019.

Jika
melihat skala lebih luas, dari 119 kepala daerah yang diproses KPK, lanjut
Febri, setidaknya terdapat 25 provinsi kepala daerah terlibat melakukan praktik
rasuah. Rinciannya, Aceh empat tersangka, Bengkulu tiga tersangka, Jawa Barat
14 tersangka, Banten 4 tersangka, Jawa Tengah sepuluh tersangka, Jawa Timur 14 tersangka.

Kemudian,
Kalimantan Selatan satu tersangka, Kalimantan Tengah dua tersangka, Kalimantan
Timur lima tersangka, Kalimantan Barat satu tersangka, Maluku Utara tiga
tersangka, NTB tiga tersangka, NTT dua tersangka, Papua lima tersangka, Riau
enam tersangka, Kepulauan Riau empat tersangka, Sulawesi Selatan dua tersangka,
Sulawesi Tengah satu tersangka, Sulawesi Tenggara enam tersangka.

Baca Juga :  Ibu Kota Negara: Kawasan Inti di Sepaku, Provinsi di Samboja

Selanjutnya,
Sulawesi Utara empat tersangka, Sumatera Selatan tujuh tersangka, Sumatera
Utara 12 tersangka, Jambi satu tersangka, Lampung empat tersangka, dan Sumatera
Barat satu tersangka. Dapat diartikan, hanya sembilan dari 34 provinsi di
Indonesia kepala daerah yang tidak terjerat praktik rasuah.

Sebelumnya,
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyakan, pihaknya tak akan lelah untuk
mengingatkan dapat menjalankan tugas baik pengadaan barang dan jasa atau
pekerjaan proyek dapat dilakukan sesuai prosedur dan berintegritas. Baginya,
kepala daerah tak perlu takut jika tidak melakukan korupsi.

“KPK
pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada
antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang bersih,” tukas Basari dalam di Gedung KPK,
Jakarta Selatan, Senin (8/10).(m.ridwan/jpc/kcp)

Terpopuler

Artikel Terbaru