33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemerintah Menolak Dianggap Lelet Hadapi Covid-19, Ini Alasannya

Pemerintah
menolak dianggap terlambat menangani Covid-19 di Indonesia. Hal itu disampaikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Jumat (8/5).

Mahfud mengatakan, kasus korona pertama kali diketahui di
Tiongkok pada Desember 2019. Pemerintah mengaku sudah melakukan rapat kabinet
membahas korona pada 27 Desember 2019. Saat itu, diputuskan pemerintah menutup
penerbangan Indonesia-Tiongkok.

“Ini sekaligus penjelasan atau klarifiaksi terhadap simpang
siurnya opini di luar bahwa pemerintah itu sangat terlambat menangani Covid
ini,” kata Mahfud.

Kemudian, kata Mahfud, setelah kebijakan ini dibuat, pemerintah
Indonesia mengirim nota diplomasi kepada pemerintah Tiongkok untuk meminta izin
menjemput 347 WNI di Wuhan, Provinsi Hubei.

Baca Juga :  Tak Setuju Aturan Kemenpan-RB, LIPI Beri Kelonggaran Jam Kerja PNS

Pemulanhan ini pun terealisasi pada 5 Januari 2020. “Ini untuk
menunjukkan lagi bahwa sejak awal kami sudah tanggap terhadap soal Covid-19
ini,” imbuhnya.

Para WNI ini kemudian dikarantina di Pulau Natuna, Kepulauan
Riau selama 14 hari. Sejak saat itu, diskusi di tingkat kabinet pun terus
dilakukan. Salah satu yang dibicarakan yakni membangun rumah sakit khusus
penyakit menular.

“Di Indonesia sampai saat itu belum ada (rumah sakit khusus).
Tapi kita sudah mulai bertindak untuk mengantisipasi,” jelas Mahfud.

Hingga pada akhirnya kasus pertama Covid-19 di Indonesia terjadi
pada 2 Maret 2020. Pada saat itu, pemerintah memang lebih menekankan pernyataan
untuk publik terkait menjaga imunitas tubuh, dan tidak panik. Karena kepanikan
justru bisa mempengaruhi daya tahan tubuh, sehingga mudah tertular virus.

Baca Juga :  Jokowi Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Namanya

“Memang pada waktu itu pesan kita kepada masyarakat tidak usah
panik. Dan itu hasil diskusi di kabinet, Menkes mengatakan tidak boleh dihadapi
dengan panik,” pungkas Mahfud.
 

 

Pemerintah
menolak dianggap terlambat menangani Covid-19 di Indonesia. Hal itu disampaikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Jumat (8/5).

Mahfud mengatakan, kasus korona pertama kali diketahui di
Tiongkok pada Desember 2019. Pemerintah mengaku sudah melakukan rapat kabinet
membahas korona pada 27 Desember 2019. Saat itu, diputuskan pemerintah menutup
penerbangan Indonesia-Tiongkok.

“Ini sekaligus penjelasan atau klarifiaksi terhadap simpang
siurnya opini di luar bahwa pemerintah itu sangat terlambat menangani Covid
ini,” kata Mahfud.

Kemudian, kata Mahfud, setelah kebijakan ini dibuat, pemerintah
Indonesia mengirim nota diplomasi kepada pemerintah Tiongkok untuk meminta izin
menjemput 347 WNI di Wuhan, Provinsi Hubei.

Baca Juga :  Tak Setuju Aturan Kemenpan-RB, LIPI Beri Kelonggaran Jam Kerja PNS

Pemulanhan ini pun terealisasi pada 5 Januari 2020. “Ini untuk
menunjukkan lagi bahwa sejak awal kami sudah tanggap terhadap soal Covid-19
ini,” imbuhnya.

Para WNI ini kemudian dikarantina di Pulau Natuna, Kepulauan
Riau selama 14 hari. Sejak saat itu, diskusi di tingkat kabinet pun terus
dilakukan. Salah satu yang dibicarakan yakni membangun rumah sakit khusus
penyakit menular.

“Di Indonesia sampai saat itu belum ada (rumah sakit khusus).
Tapi kita sudah mulai bertindak untuk mengantisipasi,” jelas Mahfud.

Hingga pada akhirnya kasus pertama Covid-19 di Indonesia terjadi
pada 2 Maret 2020. Pada saat itu, pemerintah memang lebih menekankan pernyataan
untuk publik terkait menjaga imunitas tubuh, dan tidak panik. Karena kepanikan
justru bisa mempengaruhi daya tahan tubuh, sehingga mudah tertular virus.

Baca Juga :  Jokowi Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Namanya

“Memang pada waktu itu pesan kita kepada masyarakat tidak usah
panik. Dan itu hasil diskusi di kabinet, Menkes mengatakan tidak boleh dihadapi
dengan panik,” pungkas Mahfud.
 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru