25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Uang Muka Pembelian Kendaraan Anggota DPR Batal Dibagikan

Beredar
surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar perihal
pembiayaan uang muka pembelian kendaraan bagi para anggota dewan. Informasi itu
pun dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Namun,
Indra menegaskan, pembiayaan uang muka pembelian kendaraan itu batal dilakukan.
Hal itu karena angaran tersebut dialihkan ke penanganan virus Korona atau
Covid-19.

“Anggaran
itu sudah dipending ya, karena anggarannya dialihkan untuk program lain
penanganan Covid-19,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu (8/4).

Indra
juga mengatakan, keputusan mengalihkan anggaran uang muka pembelian kendaraan
itu dilakukan pada Selasa (7/4). Hal itu juga sesuai dengan Perpres Nomor
54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  PNS, CPNS dan PPPK, Siap-siap Terima THR

“Iya
lebih dari Rp 220 miliar untuk penghematannya,” katanya.

Sementara
mengenai sampai kapan anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan virus
Korona. Indra mengatakan, itu sampai dengan batas waktu yang belum diketahui.

“Jadi
belum diputuskan sampai kapan dipendingnya,” ungkapnya.

Sebagaimana
diketahui, anggaran pembiayaan uang muka pembelian kendaraan bagi para
anggota dewan tertuang dalam Surat Sekjen dan Badan Keahlian (BK) DPR RI
nomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020, tertanggal 6 April 2020.

Besaran
uang muka pembelian mobil anggota Dewan sebesar Rp 116.650.000. Dalam surat
tersebut dinyatakan, uang muka ditransfer ke rekening bank anggota DPR pada 7
April kemarin.

Uang muka
pembelian mobil diberikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun
2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga
Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Capres dan Cawapres, Begini Kata Warganet

Pasal 2 ayat 2
Perpres tersebut berbunyi “Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan per periode masa jabatan
dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik,” bunyi surat tersebut.
 

Beredar
surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar perihal
pembiayaan uang muka pembelian kendaraan bagi para anggota dewan. Informasi itu
pun dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Namun,
Indra menegaskan, pembiayaan uang muka pembelian kendaraan itu batal dilakukan.
Hal itu karena angaran tersebut dialihkan ke penanganan virus Korona atau
Covid-19.

“Anggaran
itu sudah dipending ya, karena anggarannya dialihkan untuk program lain
penanganan Covid-19,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu (8/4).

Indra
juga mengatakan, keputusan mengalihkan anggaran uang muka pembelian kendaraan
itu dilakukan pada Selasa (7/4). Hal itu juga sesuai dengan Perpres Nomor
54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  PNS, CPNS dan PPPK, Siap-siap Terima THR

“Iya
lebih dari Rp 220 miliar untuk penghematannya,” katanya.

Sementara
mengenai sampai kapan anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan virus
Korona. Indra mengatakan, itu sampai dengan batas waktu yang belum diketahui.

“Jadi
belum diputuskan sampai kapan dipendingnya,” ungkapnya.

Sebagaimana
diketahui, anggaran pembiayaan uang muka pembelian kendaraan bagi para
anggota dewan tertuang dalam Surat Sekjen dan Badan Keahlian (BK) DPR RI
nomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020, tertanggal 6 April 2020.

Besaran
uang muka pembelian mobil anggota Dewan sebesar Rp 116.650.000. Dalam surat
tersebut dinyatakan, uang muka ditransfer ke rekening bank anggota DPR pada 7
April kemarin.

Uang muka
pembelian mobil diberikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun
2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga
Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Capres dan Cawapres, Begini Kata Warganet

Pasal 2 ayat 2
Perpres tersebut berbunyi “Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan per periode masa jabatan
dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik,” bunyi surat tersebut.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru