25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Miftahul Ulum Disebut Pasang Badan Untuk Eks Menpora Imam Nahrawi

Wakil
Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah menyampaikan, Miftahul Ulum selaku mantan
asisten pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
disebut siap pasang badan. Hal ini dilakukan agar Imam tak bisa dijerat hukum.

“Waktu
itu mas Ulum bilang, supaya kita tidak terlalu terbuka. Ini kan masih ada waktu
1×24 jam. Tenang saja nanti diselamatkan semua,” kata Lina saat bersaksi untuk
terdakwa Imam Mahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Rabu (8/4).

Saat
bersaksi di persidangan, Lina menceritakan apa yang disampaikan oleh Ulum
kepadanya. Menurutnya, Ulum sempat bercerita ketika diperiksa di ruang
penyidikan KPK bersama Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI
Jhonny E Awuy dan juga Miftahul Ulum turut diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Deputi IV Kemenpora, Mulyana.

Mereka
diperiksa untik dikonfrontir keterangannya secara bersama-sama oleh penyidik
KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Ulum kemudian meminta Ending dan Fuad Hamidy
berbohong untuk melindungi Imam. Menurutnya, Ulum meminta ketiganya agar tidak
membocorkan semua informasi mengenai aliran duit kepada Imam Nahrawi. Namun,
Hamidy mengaku sudah mendatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Cuma Pilah-pilah Dokumen,Gaji Stafsus Edhy Prabowo Rp31 Juta Per Bulan

“Lalu Pak
Hamidy sempat bilang, bahwa kita sudah terlanjur teken BAP (Berita Acara
Pemeriksaan) dan bicara apa adanya,” ucap Lina.

Menanggapi
hal itu, Ulum bersedia mengakui pemberian uang yang nominalnya kecil. Tapi
tidak untuk uang yang nominalnya besar. “Lalu mas Ulum bilang untuk yang
kecil-kecil akan diakui. Tapi kalau untuk yang besar-besar dan ATM sampai mati
pun dia tidak akan mengakui. Dia akan mengelak bahasanya gitu,” ungkap Lina.

Mendengar
pernyataan Lina, JPU Ronald Worotikan kemudian membacakan BAP Lina nomor 66
yang menjelaskan bahwa Ulum siap pasang badan demi melindungi Imam Nahrawi.
“Saya tetap disini nggak apa-apa yang penting dia lolos. Betul begitu?” tanya
jaksa. Lantas, Lina pun membenarkan pernyataan Jaksa KPK.

“Maksudnya
dia lolos itu siapa?” tanya jaksa lagi.

“Pak
Imam,” jelas Lina.

Dalam
perkara ini, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) didakwa
telah menerima uang suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses
persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI). Penerimaan suap itu diduga dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris
Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Baca Juga :  Kadinkes Kalteng Pastikan Dua Dokter Covid-19 Yang Dirawat Dalam Kondi

Perbuatan
Imam diduga dilakukan bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi
Menpora RI.
Selain itu, Imam juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ulum.
Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.

Atas
perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam
Nahrawi juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wakil
Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah menyampaikan, Miftahul Ulum selaku mantan
asisten pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
disebut siap pasang badan. Hal ini dilakukan agar Imam tak bisa dijerat hukum.

“Waktu
itu mas Ulum bilang, supaya kita tidak terlalu terbuka. Ini kan masih ada waktu
1×24 jam. Tenang saja nanti diselamatkan semua,” kata Lina saat bersaksi untuk
terdakwa Imam Mahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Rabu (8/4).

Saat
bersaksi di persidangan, Lina menceritakan apa yang disampaikan oleh Ulum
kepadanya. Menurutnya, Ulum sempat bercerita ketika diperiksa di ruang
penyidikan KPK bersama Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI
Jhonny E Awuy dan juga Miftahul Ulum turut diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Deputi IV Kemenpora, Mulyana.

Mereka
diperiksa untik dikonfrontir keterangannya secara bersama-sama oleh penyidik
KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Ulum kemudian meminta Ending dan Fuad Hamidy
berbohong untuk melindungi Imam. Menurutnya, Ulum meminta ketiganya agar tidak
membocorkan semua informasi mengenai aliran duit kepada Imam Nahrawi. Namun,
Hamidy mengaku sudah mendatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Cuma Pilah-pilah Dokumen,Gaji Stafsus Edhy Prabowo Rp31 Juta Per Bulan

“Lalu Pak
Hamidy sempat bilang, bahwa kita sudah terlanjur teken BAP (Berita Acara
Pemeriksaan) dan bicara apa adanya,” ucap Lina.

Menanggapi
hal itu, Ulum bersedia mengakui pemberian uang yang nominalnya kecil. Tapi
tidak untuk uang yang nominalnya besar. “Lalu mas Ulum bilang untuk yang
kecil-kecil akan diakui. Tapi kalau untuk yang besar-besar dan ATM sampai mati
pun dia tidak akan mengakui. Dia akan mengelak bahasanya gitu,” ungkap Lina.

Mendengar
pernyataan Lina, JPU Ronald Worotikan kemudian membacakan BAP Lina nomor 66
yang menjelaskan bahwa Ulum siap pasang badan demi melindungi Imam Nahrawi.
“Saya tetap disini nggak apa-apa yang penting dia lolos. Betul begitu?” tanya
jaksa. Lantas, Lina pun membenarkan pernyataan Jaksa KPK.

“Maksudnya
dia lolos itu siapa?” tanya jaksa lagi.

“Pak
Imam,” jelas Lina.

Dalam
perkara ini, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) didakwa
telah menerima uang suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses
persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI). Penerimaan suap itu diduga dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris
Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Baca Juga :  Kadinkes Kalteng Pastikan Dua Dokter Covid-19 Yang Dirawat Dalam Kondi

Perbuatan
Imam diduga dilakukan bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi
Menpora RI.
Selain itu, Imam juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ulum.
Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.

Atas
perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam
Nahrawi juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru