33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PNS, CPNS dan PPPK, Siap-siap Terima THR

PROKALTENG.CO – Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya atau
THR Lebaran bagi PNS, CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK) tahun ini.

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Paryono mengatakan, THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan
diterima oleh PNS, tapi juga termasuk CPNS dan PPPK. Hanya perhitungan gaji
ke-13 dan THR untuk CPNS tidak penuh seperti PNS. Sedangkan PPPK sudah full
seperti PNS untuk kelas jabatan sama. Mengenai besarannya, masih menunggu
keputusan Kemenkeu.

“Tahun ini enggak tahu
mekanismenya seperti apa. Apakah cuma gaji pokok seperti tahun lalu, atau sudah
ditambahkan dengan tunjangan kinerja juga,” ucapnya.

Tahun lalu, THR hanya diberikan
kepada PNS, TNI, Polri di bawah golongan III. Aparatur yang menduduki posisi
eselon I dan II serta pejabat negara tidak diberikan THR karena alasan pandemi.
Namun, untuk gaji ke-13 semuanya menerima termasuk pejabat negara.

Baca Juga :  Soal Pemindahan Ibukota, Begini Saran Dirjen Otda Kemendagri

Pemberian tunjangan hari raya ini
berdasarkan Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang
ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Menurut Astera, berdasarkan UU
Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran (TA) 2021, serta Perpres Nomor
113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN TA 2021 dan penyesuaian alokasi DAU TA 2021
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021. Dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah ditetapkan
alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021.

Alokasi DAU ini dihitung
berdasarkan formula alokasi fasar dan celah fiskal sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. “Alokasi dasar tersebut telah memperhitungkan jumlah gaji
aparatur sipil negara (ASN) daerah,” kata Astera.

Baca Juga :  Pemerintah Rampungkan 81 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 390 T

Dia melanjutkan, alokasi DAU 2021
terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021,
formasi PPPK 2021. Juga kebijakan pemberian THR dan tunjangan penghasilan ke-13
tahun 2021 untuk PNS, CPNS dan PPPK.

PROKALTENG.CO – Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya atau
THR Lebaran bagi PNS, CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK) tahun ini.

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Paryono mengatakan, THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan
diterima oleh PNS, tapi juga termasuk CPNS dan PPPK. Hanya perhitungan gaji
ke-13 dan THR untuk CPNS tidak penuh seperti PNS. Sedangkan PPPK sudah full
seperti PNS untuk kelas jabatan sama. Mengenai besarannya, masih menunggu
keputusan Kemenkeu.

“Tahun ini enggak tahu
mekanismenya seperti apa. Apakah cuma gaji pokok seperti tahun lalu, atau sudah
ditambahkan dengan tunjangan kinerja juga,” ucapnya.

Tahun lalu, THR hanya diberikan
kepada PNS, TNI, Polri di bawah golongan III. Aparatur yang menduduki posisi
eselon I dan II serta pejabat negara tidak diberikan THR karena alasan pandemi.
Namun, untuk gaji ke-13 semuanya menerima termasuk pejabat negara.

Baca Juga :  Soal Pemindahan Ibukota, Begini Saran Dirjen Otda Kemendagri

Pemberian tunjangan hari raya ini
berdasarkan Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang
ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Menurut Astera, berdasarkan UU
Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran (TA) 2021, serta Perpres Nomor
113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN TA 2021 dan penyesuaian alokasi DAU TA 2021
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021. Dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah ditetapkan
alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021.

Alokasi DAU ini dihitung
berdasarkan formula alokasi fasar dan celah fiskal sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. “Alokasi dasar tersebut telah memperhitungkan jumlah gaji
aparatur sipil negara (ASN) daerah,” kata Astera.

Baca Juga :  Pemerintah Rampungkan 81 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 390 T

Dia melanjutkan, alokasi DAU 2021
terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021,
formasi PPPK 2021. Juga kebijakan pemberian THR dan tunjangan penghasilan ke-13
tahun 2021 untuk PNS, CPNS dan PPPK.

Terpopuler

Artikel Terbaru