25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK, BKN dan KemenPAN-RB Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KemenPAN-RB terkesan
saling lempar tanggung jawab soal nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak
lulus tes seleksi alih status. Hal itu setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Bima Haria Wibisina menegaskan, nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes
wawasan kebangsaan tetap menjadi kewenangan KPK.

Mereka masih merupakan bagian
dari tanggung jawab KPK. “Itu menjadi kewenangan KPK,” kata Bima dikonfirmasi,
Jumat (7/5).

Menurutnya, lembaga antirasuah
sendiri yang nantinya akan menentukan nasib puluhan pegawai itu. “KPK akan
menyampaikan kepada mereka nanti,” tegas Bima.

Di sisi lain, Menteri PANRB
Tjahjo Kumolo langsung menanggapi perihal polemik 75 pegawai yang tidak lolos
TWK. Tjahjo menyebut dasar tes pegawai itu adalah Perkom Nomor 1/2021. Kemen
PANRB, kata dia, tidak ikut dalam proses TWK tersebut.

Baca Juga :  Ikan Dicuri, Indonesia Rugi Rp12 Triliun

”Keputusan dari tim wawancara
tes, hasilnya diserahkan KPK, ya sudah selesai, kok dikembalikan ke PANRB?,”
tanya Tjahjo.

Sebelumnya, KPK menyerahkan 75
nama yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK,
Cahya Harefa, mengklaim pihaknya belum ada rencana untuk memecat 75 pegawai. “KPK
akan melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait tindak lanjut
terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ucap Cahya
Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Selama belum ada penjelasan dari
Kemenpan RB dan BKN, menurut Cahya, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai
yang dinyatakan tidak lulus tersebut. “KPK sampai saat ini tidak pernah
menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan
terkait ASN,” cetus Cahya.

Baca Juga :  Mulai 22 Juni, PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KemenPAN-RB terkesan
saling lempar tanggung jawab soal nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak
lulus tes seleksi alih status. Hal itu setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Bima Haria Wibisina menegaskan, nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes
wawasan kebangsaan tetap menjadi kewenangan KPK.

Mereka masih merupakan bagian
dari tanggung jawab KPK. “Itu menjadi kewenangan KPK,” kata Bima dikonfirmasi,
Jumat (7/5).

Menurutnya, lembaga antirasuah
sendiri yang nantinya akan menentukan nasib puluhan pegawai itu. “KPK akan
menyampaikan kepada mereka nanti,” tegas Bima.

Di sisi lain, Menteri PANRB
Tjahjo Kumolo langsung menanggapi perihal polemik 75 pegawai yang tidak lolos
TWK. Tjahjo menyebut dasar tes pegawai itu adalah Perkom Nomor 1/2021. Kemen
PANRB, kata dia, tidak ikut dalam proses TWK tersebut.

Baca Juga :  Ikan Dicuri, Indonesia Rugi Rp12 Triliun

”Keputusan dari tim wawancara
tes, hasilnya diserahkan KPK, ya sudah selesai, kok dikembalikan ke PANRB?,”
tanya Tjahjo.

Sebelumnya, KPK menyerahkan 75
nama yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK,
Cahya Harefa, mengklaim pihaknya belum ada rencana untuk memecat 75 pegawai. “KPK
akan melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait tindak lanjut
terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ucap Cahya
Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Selama belum ada penjelasan dari
Kemenpan RB dan BKN, menurut Cahya, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai
yang dinyatakan tidak lulus tersebut. “KPK sampai saat ini tidak pernah
menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan
terkait ASN,” cetus Cahya.

Baca Juga :  Mulai 22 Juni, PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

Terpopuler

Artikel Terbaru