30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mulai 22 Juni, PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

PROKALTENG.CO – Meningkatnya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, membuat pemerintah akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pengetatan PPKM Mikro ini akan mulai berlaku pada 22 Juni 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyebut, hingga saat ini kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih terbukti efektif menekan angka penularan Covid-19.

“Terbukti di Bangkalan, Kudus, Kepri, maupun di Riau berhasil menurunkan tingkat kasus aktif,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6).

Airlangga menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar PPKM Mikro dipertebal dan diperkuat.

Pada PPKM Mikro kali ini, Airlangga menyatakan, sejumlah aturan akan diperketat. Di antaranya, seluruh pusat perbelanjaan seperti mall hingga pasar tutup lebih cepat yaitu hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal sebesar 25 persen.

Baca Juga :  Saikhu: Menteri Baru Selamat Bekerja, Sandiaga Uno Jangan Lupakan Umat

Selain itu, pembatasan makan ditempat seperti restoran, cafe, hingga pedagang kaki lima juga sama yaitu dibatasi hanya 25 persen. “Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” imbuhnya.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Mikro terbaru:

  1. Berlaku 22 Juni sampai 5 Juli
  2. Wajib WFH 75% untuk zona merah dan 50% untuk zona non merah.
  3. Wajib belajar daring untuk zona merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kemendikbudristek
  4. Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa berjalan dengan kapasitas 100%
  5. Restoran, cafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dan operasional sampai 20.00
  6. Kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas.
  7. Proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.
  8. Kegiatan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan.
  9. Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.
  10. Taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup semenatara. Untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%.
  11. Kegiatan seni budaya, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya maksimal 25%.
  12. Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat dan makanan wajib dibawa pulang
  13. Dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di zona merah. Untuk zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas.
  14. Jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga :  Pesan Syekh Ali Jaber ke Putra Sulungnya: Jaga Salat, Jangan Tinggalka

PROKALTENG.CO – Meningkatnya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, membuat pemerintah akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pengetatan PPKM Mikro ini akan mulai berlaku pada 22 Juni 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyebut, hingga saat ini kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih terbukti efektif menekan angka penularan Covid-19.

“Terbukti di Bangkalan, Kudus, Kepri, maupun di Riau berhasil menurunkan tingkat kasus aktif,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6).

Airlangga menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar PPKM Mikro dipertebal dan diperkuat.

Pada PPKM Mikro kali ini, Airlangga menyatakan, sejumlah aturan akan diperketat. Di antaranya, seluruh pusat perbelanjaan seperti mall hingga pasar tutup lebih cepat yaitu hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal sebesar 25 persen.

Baca Juga :  Saikhu: Menteri Baru Selamat Bekerja, Sandiaga Uno Jangan Lupakan Umat

Selain itu, pembatasan makan ditempat seperti restoran, cafe, hingga pedagang kaki lima juga sama yaitu dibatasi hanya 25 persen. “Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” imbuhnya.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Mikro terbaru:

  1. Berlaku 22 Juni sampai 5 Juli
  2. Wajib WFH 75% untuk zona merah dan 50% untuk zona non merah.
  3. Wajib belajar daring untuk zona merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kemendikbudristek
  4. Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa berjalan dengan kapasitas 100%
  5. Restoran, cafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dan operasional sampai 20.00
  6. Kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas.
  7. Proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.
  8. Kegiatan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan.
  9. Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.
  10. Taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup semenatara. Untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%.
  11. Kegiatan seni budaya, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya maksimal 25%.
  12. Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat dan makanan wajib dibawa pulang
  13. Dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di zona merah. Untuk zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas.
  14. Jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga :  Pesan Syekh Ali Jaber ke Putra Sulungnya: Jaga Salat, Jangan Tinggalka

Terpopuler

Artikel Terbaru