30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ikan Dicuri, Indonesia Rugi Rp12 Triliun

PROKALTENG.CO-Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapar ikan Asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, pada 16 Mei 2021.

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar mengatakan enam kapal Vietnam yang masing-masing pengan Nomor lambung  BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS, tersebut terdeteksi mememasuki wilayah Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara.

Keenam kapal tersebut merupakan hasil tangkapan selama operasi Lebaran, pihaknya memantau pergerakan keamanan dengan pengamatan intelijen udara maupun satelit.

“Kita lihat berdasarkan pengamatan intelijen udara maupun satelit, ternyata banyak pergerakan, mereka memberi informasi bahwa banyak kapal asing mendekati Natuna. Begitu mereka masuk, kita tangkap,” ucapnya.

Penangkapan enam kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terhitung sejak Januari-Mei 2021, setidaknya ada 92 kapal telah ditindak. Terdiri  dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan, di antaranya enam  kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam.

“Hingga saat ini sudah ada 92 kapal yang kami tindak. Total ABK sebanyak 500 orang,” paparnya.

Antam mengungkapkan, tak hanya rugi materi, para pencuri ikan dan cumi ini juga merusak lingkungan, hingga ke dasar laut. Hal tersebut, kata Antam, sangat merugikan ekosistem laut Indonesia.“Tidak mudah nangkapnya, itu menangkapnya kejar-kejaran, mereka tidak pernah menyerahkan diri saat ditangkap, mereka berusaha menghindar melarikan diri, seperti biasa mereka membuang jaringnya, dan memasang tali,” jeasnya.Sedangkan, kata Antam, berdasarkan keterangan para ahli untuk kerugian kasus penangkapan kapal asing ilegal ini membuat kerugian negara sebesar Rp12 triliun selama setahun.

Baca Juga :  Waduh,,,Ada Gejala Infeksi Baru Bernama Happy Hypoxia Syndrome, Gejala

 “Untuk estimasi kerugian sebesar Rp12 triliun dalam setahun. Itu baru perhitungan ikan dan cumi, tapi lebih rugi lagi kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin pelaksanaan “Operasi Lebaran Laut Natuna” mengatakan, jajarannya tetap bekerja untuk mengamankan laut Indonesia.Ipunk, sapaan karibnya, juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut tak lepas dari dukungan data hasil analisis Pusat Pengendalian (Pusdal) maupun air surveillance.

“Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut, sehingga kami langsung instruksikan agar dilakukan intercept,” ujar Ipunk.

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.

Dorong Penambahan Kapal Patroli

Anggota Komisi 4 DPR RI, Maria Lestari sangat mengapresiasi petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah berhasil mengamankan kembali enam kapal nelayan berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Indonesia.

Hal ini disampaikannya saat hadir dalam konferensi pers penangkapan 6 Kapal Vietnam spesialis penangkap cumi – cumi di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (20/5).

“Kami sangat mengapresiasi pihak KKP yang sudah berhasil menangkap kapal nelayan Vietnam yang sudah sering masuk ke wilayah Indonesia dan mencuri ikan,”ujarnya.

Baca Juga :  400 Lebih Pedagang Terinfeksi Corona, 14 Ribu Pasar Belum Lapor

Maria berharap, aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang tegas sesuai dengan perbuatan dari para nelayan asing ini. Pada kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh masyarakat serta berbagai instansi terkait untuk bersama – sama menjaga sumber daya alam, serta kelestarian alam Indonesia.

Ia pun menyadari, saat ini KKP membutuhkan lebih banyak kapal – kapal untuk menjaga wilayah kedaulatan Indonesia, oleh sebab itu dirinya akan mendorong agar KKP mendapatkan tambahan anggaran guna penambahan armada kapal.“Untuk mencegah itu kita harus memiliki armada lagi, tambahan armada yang akan dipencar pencar menjaganya, laut Indonesia ini sangat luas jadi harus armada khusus untuk mencegah kapal nelayan asing mencuri ikan di Indonesia,”jelasnya.

Antam Novambar, Sekretaris Jendral KKP sekaligus Plt Dirjen PSDKP menyampaikan,  dalam menjaga wilayah laut Indonesia yang begitu luas, dikatakan pihaknya masih kekurangan kapal.

Saat ini, KKP hanya memiliki 30 unit kapal patroli, sedangkan idealnya ia menyebutkan dibutuhkan minimal 70 unit kapal.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyambut baik upaya dukungan dari DPR RI dalam upaya penambahan armada kapal patroli.

Pada 2021 ini, sebanyak 92 kapal, yang terdiri dari 70 Kapal Indonesia dan 22 kapal Asing, 6 Kapal berbendera Malaysia, dan 16 Kapal berbendera Vietnam.

Saat ini, dikatakan oleh Antam lebih dari 500 warga negara Vietnam dan 100 warga negara Malaysia  masih menjalani proses hukum.

Nantinya setelah menjalani proses hukum pidana, seluruh warga negara asing itu akan dideportasi ke negaranya. 

PROKALTENG.CO-Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapar ikan Asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, pada 16 Mei 2021.

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar mengatakan enam kapal Vietnam yang masing-masing pengan Nomor lambung  BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS, tersebut terdeteksi mememasuki wilayah Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara.

Keenam kapal tersebut merupakan hasil tangkapan selama operasi Lebaran, pihaknya memantau pergerakan keamanan dengan pengamatan intelijen udara maupun satelit.

“Kita lihat berdasarkan pengamatan intelijen udara maupun satelit, ternyata banyak pergerakan, mereka memberi informasi bahwa banyak kapal asing mendekati Natuna. Begitu mereka masuk, kita tangkap,” ucapnya.

Penangkapan enam kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terhitung sejak Januari-Mei 2021, setidaknya ada 92 kapal telah ditindak. Terdiri  dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan, di antaranya enam  kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam.

“Hingga saat ini sudah ada 92 kapal yang kami tindak. Total ABK sebanyak 500 orang,” paparnya.

Antam mengungkapkan, tak hanya rugi materi, para pencuri ikan dan cumi ini juga merusak lingkungan, hingga ke dasar laut. Hal tersebut, kata Antam, sangat merugikan ekosistem laut Indonesia.“Tidak mudah nangkapnya, itu menangkapnya kejar-kejaran, mereka tidak pernah menyerahkan diri saat ditangkap, mereka berusaha menghindar melarikan diri, seperti biasa mereka membuang jaringnya, dan memasang tali,” jeasnya.Sedangkan, kata Antam, berdasarkan keterangan para ahli untuk kerugian kasus penangkapan kapal asing ilegal ini membuat kerugian negara sebesar Rp12 triliun selama setahun.

Baca Juga :  Waduh,,,Ada Gejala Infeksi Baru Bernama Happy Hypoxia Syndrome, Gejala

 “Untuk estimasi kerugian sebesar Rp12 triliun dalam setahun. Itu baru perhitungan ikan dan cumi, tapi lebih rugi lagi kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin pelaksanaan “Operasi Lebaran Laut Natuna” mengatakan, jajarannya tetap bekerja untuk mengamankan laut Indonesia.Ipunk, sapaan karibnya, juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut tak lepas dari dukungan data hasil analisis Pusat Pengendalian (Pusdal) maupun air surveillance.

“Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut, sehingga kami langsung instruksikan agar dilakukan intercept,” ujar Ipunk.

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.

Dorong Penambahan Kapal Patroli

Anggota Komisi 4 DPR RI, Maria Lestari sangat mengapresiasi petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah berhasil mengamankan kembali enam kapal nelayan berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Indonesia.

Hal ini disampaikannya saat hadir dalam konferensi pers penangkapan 6 Kapal Vietnam spesialis penangkap cumi – cumi di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (20/5).

“Kami sangat mengapresiasi pihak KKP yang sudah berhasil menangkap kapal nelayan Vietnam yang sudah sering masuk ke wilayah Indonesia dan mencuri ikan,”ujarnya.

Baca Juga :  400 Lebih Pedagang Terinfeksi Corona, 14 Ribu Pasar Belum Lapor

Maria berharap, aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang tegas sesuai dengan perbuatan dari para nelayan asing ini. Pada kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh masyarakat serta berbagai instansi terkait untuk bersama – sama menjaga sumber daya alam, serta kelestarian alam Indonesia.

Ia pun menyadari, saat ini KKP membutuhkan lebih banyak kapal – kapal untuk menjaga wilayah kedaulatan Indonesia, oleh sebab itu dirinya akan mendorong agar KKP mendapatkan tambahan anggaran guna penambahan armada kapal.“Untuk mencegah itu kita harus memiliki armada lagi, tambahan armada yang akan dipencar pencar menjaganya, laut Indonesia ini sangat luas jadi harus armada khusus untuk mencegah kapal nelayan asing mencuri ikan di Indonesia,”jelasnya.

Antam Novambar, Sekretaris Jendral KKP sekaligus Plt Dirjen PSDKP menyampaikan,  dalam menjaga wilayah laut Indonesia yang begitu luas, dikatakan pihaknya masih kekurangan kapal.

Saat ini, KKP hanya memiliki 30 unit kapal patroli, sedangkan idealnya ia menyebutkan dibutuhkan minimal 70 unit kapal.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyambut baik upaya dukungan dari DPR RI dalam upaya penambahan armada kapal patroli.

Pada 2021 ini, sebanyak 92 kapal, yang terdiri dari 70 Kapal Indonesia dan 22 kapal Asing, 6 Kapal berbendera Malaysia, dan 16 Kapal berbendera Vietnam.

Saat ini, dikatakan oleh Antam lebih dari 500 warga negara Vietnam dan 100 warga negara Malaysia  masih menjalani proses hukum.

Nantinya setelah menjalani proses hukum pidana, seluruh warga negara asing itu akan dideportasi ke negaranya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru