26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cegah Tulari Keluarga, Dokter Minta Pemudik Isolasi 14 Hari

PROKALTENG.CO-Upaya menghentikan penularan Covid-19 harus dilakukan secara serentak. Itulah yang disampaikan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). Dalam beberapa pekan terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia memang cukup landai.

Vaksinasi pun sudah berjalan. Namun, lonjakan kasus masih bisa terjadi lagi.

Gerakan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hingga mengurangi mobilitas harus dilakukan seluruh komponen masyarakat. Pemerintah juga harus serius menjalankan tracing, testing, dan treatment (3T). ”3T ini penting. Kita contoh New Zealand, Australia, dan Vietnam,” kata dokter spesialis paru Erlina Burhan kemarin (5/5).

Erlina menuturkan, mengurangi mobilitas penduduk bisa menjadi salah satu cara menghentikan penularan. Namun, jika mobilitas tidak bisa dihindari seperti saat ini, syarat perjalanan harus diperketat. ”Orang-orang yang kembali ke kampung halaman sebaiknya menjalani tes swab antigen,” ujarnya.

Sebab, menurut dia, GeNose kurang akurat untuk mendeteksi Covid-19. Erlina menjelaskan bahwa hasil GeNose negatif belum tentu negatif dari Covid-19. Bahkan, orang yang sudah bergejala harus menjalani tes PCR. ”Kalau tidak ingin ada mutasi, hentikan penularan,” tegasnya.

Lalu, setelah pulang kampung, idealnya warga harus isolasi mandiri. Meski, mereka hanya bertemu dengan orang yang sudah dikenal. Lama isolasi dianjurkan 14 hari. ”Kan sama saja orang pulang kampung dengan yang dari luar negeri. Saat di perjalanan, bisa jadi terinfeksi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menteri KLH Luncurkan Peta Hutan Adat, Ini Rinciannya

Masa inkubasi Covid-19 seluruh negara sama. Bisa jadi, awalnya tidak ada gejala, tetapi bisa menularkan virus. ”PDPI sebenarnya sudah menganjurkan untuk tidak mudik,” tuturnya.

Ketua PDPI dr Agus Dwi Susanto SpP(K) menyatakan, organisasinya ikut dalam rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 nasional. Pihaknya mengusulkan persiapan fasilitas kesehatan menghadapi lonjakan kasus. ”Ketika terjadi lonjakan kasus, akan terjadi lonjakan permintaan ruang rawat, ICU, SDM, peralatan medis, dan obat-obatan,” terangnya.

Menurut dia, lonjakan kasus ini bisa terjadi sampai 100 persen. Karena itu, jika tidak ada persiapan sejak dini, semua bakal kewalahan. Pihaknya juga menyarankan pengetatan karantina kepada orang yang baru tiba dari luar negeri. Menurut PDPI, karantina seharusnya dilakukan selama 14 hari. Sebab, saat orang yang datang dari luar negeri tiba, bisa jadi virus masih berada di awal inkubasi sehingga tidak ada gejala.

Agus mengungkapkan, organisasinya telah memberikan pelatihan terkait dengan penanganan kasus varian baru. Dokter paru di berbagai daerah diharapkan mengetahui cara mendeteksi dan tata laksana pengobatan pasien Covid-19 dengan varian baru. ”Dokter paru sudah siap jika ada penemuan kasus baru,” ujarnya. Permasalahannya adalah pemerintah seharusnya siap mendeteksi lebih awal.

Sementara itu, pemerintah kembali memberikan penghargaan dan santunan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengorbankan nyawanya dalam tugas menangani pandemi Covid-19. Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi dan pensiun bagi janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun menjadi salah satu penghargaan yang diberikan.

Baca Juga :  Kekhawatiran Wabah Virus Korona Berlanjut, Emas Jadi Pilihan Investor

Penghargaan dan santunan itu diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius N.S. Kosasih kemarin.

Tjahjo menyatakan, seluruh tenaga kesehatan ASN yang gugur dalam tugas mendapat santunan dan penghargaan sesuai dengan aturan. Besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris berkisar Rp 200 juta hingga lebih dari Rp 300 juta. Hak keuangan yang diterima para ahli waris adalah santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi anak korban.

Santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN. Sesuai UU 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sekaligus hak dan penghargaan atas pengabdiannya. ”Besarannya bergantung pangkat dan golongan ASN tersebut,” jelasnya.

Tjahjo mengungkapkan, penghargaan ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap keluarga dan ahli waris ASN yang ditinggalkan.

PROKALTENG.CO-Upaya menghentikan penularan Covid-19 harus dilakukan secara serentak. Itulah yang disampaikan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). Dalam beberapa pekan terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia memang cukup landai.

Vaksinasi pun sudah berjalan. Namun, lonjakan kasus masih bisa terjadi lagi.

Gerakan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hingga mengurangi mobilitas harus dilakukan seluruh komponen masyarakat. Pemerintah juga harus serius menjalankan tracing, testing, dan treatment (3T). ”3T ini penting. Kita contoh New Zealand, Australia, dan Vietnam,” kata dokter spesialis paru Erlina Burhan kemarin (5/5).

Erlina menuturkan, mengurangi mobilitas penduduk bisa menjadi salah satu cara menghentikan penularan. Namun, jika mobilitas tidak bisa dihindari seperti saat ini, syarat perjalanan harus diperketat. ”Orang-orang yang kembali ke kampung halaman sebaiknya menjalani tes swab antigen,” ujarnya.

Sebab, menurut dia, GeNose kurang akurat untuk mendeteksi Covid-19. Erlina menjelaskan bahwa hasil GeNose negatif belum tentu negatif dari Covid-19. Bahkan, orang yang sudah bergejala harus menjalani tes PCR. ”Kalau tidak ingin ada mutasi, hentikan penularan,” tegasnya.

Lalu, setelah pulang kampung, idealnya warga harus isolasi mandiri. Meski, mereka hanya bertemu dengan orang yang sudah dikenal. Lama isolasi dianjurkan 14 hari. ”Kan sama saja orang pulang kampung dengan yang dari luar negeri. Saat di perjalanan, bisa jadi terinfeksi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menteri KLH Luncurkan Peta Hutan Adat, Ini Rinciannya

Masa inkubasi Covid-19 seluruh negara sama. Bisa jadi, awalnya tidak ada gejala, tetapi bisa menularkan virus. ”PDPI sebenarnya sudah menganjurkan untuk tidak mudik,” tuturnya.

Ketua PDPI dr Agus Dwi Susanto SpP(K) menyatakan, organisasinya ikut dalam rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 nasional. Pihaknya mengusulkan persiapan fasilitas kesehatan menghadapi lonjakan kasus. ”Ketika terjadi lonjakan kasus, akan terjadi lonjakan permintaan ruang rawat, ICU, SDM, peralatan medis, dan obat-obatan,” terangnya.

Menurut dia, lonjakan kasus ini bisa terjadi sampai 100 persen. Karena itu, jika tidak ada persiapan sejak dini, semua bakal kewalahan. Pihaknya juga menyarankan pengetatan karantina kepada orang yang baru tiba dari luar negeri. Menurut PDPI, karantina seharusnya dilakukan selama 14 hari. Sebab, saat orang yang datang dari luar negeri tiba, bisa jadi virus masih berada di awal inkubasi sehingga tidak ada gejala.

Agus mengungkapkan, organisasinya telah memberikan pelatihan terkait dengan penanganan kasus varian baru. Dokter paru di berbagai daerah diharapkan mengetahui cara mendeteksi dan tata laksana pengobatan pasien Covid-19 dengan varian baru. ”Dokter paru sudah siap jika ada penemuan kasus baru,” ujarnya. Permasalahannya adalah pemerintah seharusnya siap mendeteksi lebih awal.

Sementara itu, pemerintah kembali memberikan penghargaan dan santunan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengorbankan nyawanya dalam tugas menangani pandemi Covid-19. Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi dan pensiun bagi janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun menjadi salah satu penghargaan yang diberikan.

Baca Juga :  Kekhawatiran Wabah Virus Korona Berlanjut, Emas Jadi Pilihan Investor

Penghargaan dan santunan itu diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius N.S. Kosasih kemarin.

Tjahjo menyatakan, seluruh tenaga kesehatan ASN yang gugur dalam tugas mendapat santunan dan penghargaan sesuai dengan aturan. Besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris berkisar Rp 200 juta hingga lebih dari Rp 300 juta. Hak keuangan yang diterima para ahli waris adalah santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi anak korban.

Santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN. Sesuai UU 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sekaligus hak dan penghargaan atas pengabdiannya. ”Besarannya bergantung pangkat dan golongan ASN tersebut,” jelasnya.

Tjahjo mengungkapkan, penghargaan ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap keluarga dan ahli waris ASN yang ditinggalkan.

Terpopuler

Artikel Terbaru