30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tekan Korupsi, Pemda Diwajibkan Bentuk UPG

JAKARTA – Kementerian PANRB meminta seluruh
lembaga baik di pemerintah, pusat, daerah dan kementerian maupun lembaga,
membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Ini upaya untuk menekan tindak
pidana korupsi.

Pembentukan UPG, tidak terlepas dari langkah menindaklanjuti Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK), dan untuk mendorong efektivitas implementasi pengendalian
gratifikasi.

“Selain di daerah, baik Pemprov, Pemkab dan Pemkot, kebijakan ini juga
berlaku di kementerian dan lembaga di pusat. Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) merupakan bagian dari perintah Presiden,” terang Menteri
PANRB Syafruddin, kemarin (4/10).

Permintaan tersebut, sambung dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri
PANRB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengendalian Gratifikasi di
Instansi Pemerintah. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Syafruddin pada 18
September 2019 itu telah disampaikan ke Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris
Kabinet, Kepala BIN, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI,

Selanjutnya surat juga ditujukan ke para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, termasuk
Kesekretariatan lembaga nonstruktural, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para
Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Membentuk UPG di internal instansi pemerintah untuk melakukan fungsi
pengendalian gratifikasi dan meneruskan fungsi UPG kepada seluruh satuan kerja
setuan kerja vertikal mandir terkecil instansi pemerintah,” jelasnya.

Dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, Syafruddin menegaskan bahwa
UPG menerapkan prinsip-prinsip transparani, akuntabilitas, kepastian hukum,
kemanfaatan demi kepentingan umum, independen sampai perlindungan bagi pelapor.
“Kami meminta kepada para pejabat yang dituju untuk meningkatkan internalisasi
kepada seluruh anggota organisasi agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait
gratifikasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tujuh ABK KM Kirana III Positif Corona, Terakhir Berlabuh di Sampit 2

Selain itu, ia juga meminta kepada para pejabat tersebut untuk meningkatkan
kompetensi SDM pengelola UPG terkait gratifikasi sehingga SDM pengelola UPG
mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian gratifikasi. “Mendorong
seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan penerimaan dan
penolakan gratifikasi melalui UPG kepada KPK secara berkala,” jelasnya.

Syafruddin juga meminta kepada para pejabat tersebut untuk menunjukkan
keteladanan bagi pegawai di lingkungan instansi dengan melaporkan penerimaan
gratifikasi apabila terdapat unsur, kriteria gratifikasi pada saat
menyelenggarakan pesta pernikahan.

“Baik pernikahan sendiri maupun pernikahan anggota keluarga, serta hajatan
atau perayaan besar hari keagamaan kepada UPG di internal instansi. Itu tertera
dalam surat edaran. Harapannya segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,”
jelasnya.

Menanggapi adanya kebijakan ini, Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto
Alam menegaskan langkah Presiden menekan prilaku korupsi cukup intens. Terutama
di lingkaran aparatur sipil negara.”Seharusnya, langkah ini juga dilakukan oleh
MPR, DPR, maupun DPRD Kabupaten maupun Kota,” ucap Yusdiyanto kepada Fajar
Indonesia Network (FIN), kemarin.

Wakil rakyat periode 2019-2024 harus membuktikan bisa memberikan yang
terbaik untuk bangsa dan negara. “Di tengah kritik keras dan demostrasi protes
kepada DPR periode 2014-2019, parlemen periode baru harus bisa menjadi cerminan
evaluasi untuk memperbaiki kinerja parlemen di masa mendatang,” teran dosen
Fakultas Hukum Universitas Lampung itu.

Baca Juga :  Ketahui Kondisi dan 4 Tempat Psikopat Mencari Mangsanya

Senada diutarakan Direktur Eksekutif Nusantara Institute Political
Communication Studies and Research Center (PolComm SRC) Andriadi Achmad.
Menjelang akhir jabatan DPR dan DPD periode 2014-2019, muncul aksi unjuk rasa
mahasiswa dan elemen lainnya mengkritik DPR yang mengesahkan rancangan
undang-undang kontroversial, yaitu Revisi Undang-Undang KPK.

Karena itu, anggota DPR dan DPD periode 2019-2024 harus bisa membuktikan
diri lebih baik dan berpihak kepada rakyat, sehingga krisis kepercayaan dan
kredibilitas terhadap anggota parlemen tidak semakin terkikis dan habis.

“Ukuran keberhasilan DPR selama satu periode adalah seberapa banyak
menghasilkan undang-undang sesuai program legislasi nasional. Undang-undang
tersebut harus berpihak kepada rakyat. Selain fungsi legislasi, peran
pengawasan dan penganggaran juga perlu dimaksimalkan,” tuturnya.

Andriadi mengatakan, harapan besar berada di pundak 575 anggota DPR dari
sembilan partai politik dan 136 anggota DPD dari 34 provinsi yang merupakan
titipan amanah besar untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
memberikan rasa keadilan serta memperjuangkan segala aspirasi seluruh rakyat
Indonesia.

“Semoga masih ada harapan rakyat kepada para wakil rakyat di parlemen untuk
memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi masyarakat, bukan hanya mementingkan
kepentingan pribadi, kelompok atau partainya semata,” katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode
2019-2024 telah dilantik pada Selasa (1/10). Pimpinan DPR, DPD, dan MPR telah
dipilih dan ditetapkan. DPR diketuai Puan Maharani, DPD diketuai La Nyalla
Mattalitti, dan MPR diketuai Bambang Soesatyo. (fin/ful/kpc)

JAKARTA – Kementerian PANRB meminta seluruh
lembaga baik di pemerintah, pusat, daerah dan kementerian maupun lembaga,
membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Ini upaya untuk menekan tindak
pidana korupsi.

Pembentukan UPG, tidak terlepas dari langkah menindaklanjuti Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK), dan untuk mendorong efektivitas implementasi pengendalian
gratifikasi.

“Selain di daerah, baik Pemprov, Pemkab dan Pemkot, kebijakan ini juga
berlaku di kementerian dan lembaga di pusat. Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) merupakan bagian dari perintah Presiden,” terang Menteri
PANRB Syafruddin, kemarin (4/10).

Permintaan tersebut, sambung dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri
PANRB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengendalian Gratifikasi di
Instansi Pemerintah. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Syafruddin pada 18
September 2019 itu telah disampaikan ke Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris
Kabinet, Kepala BIN, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI,

Selanjutnya surat juga ditujukan ke para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, termasuk
Kesekretariatan lembaga nonstruktural, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para
Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Membentuk UPG di internal instansi pemerintah untuk melakukan fungsi
pengendalian gratifikasi dan meneruskan fungsi UPG kepada seluruh satuan kerja
setuan kerja vertikal mandir terkecil instansi pemerintah,” jelasnya.

Dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, Syafruddin menegaskan bahwa
UPG menerapkan prinsip-prinsip transparani, akuntabilitas, kepastian hukum,
kemanfaatan demi kepentingan umum, independen sampai perlindungan bagi pelapor.
“Kami meminta kepada para pejabat yang dituju untuk meningkatkan internalisasi
kepada seluruh anggota organisasi agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait
gratifikasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tujuh ABK KM Kirana III Positif Corona, Terakhir Berlabuh di Sampit 2

Selain itu, ia juga meminta kepada para pejabat tersebut untuk meningkatkan
kompetensi SDM pengelola UPG terkait gratifikasi sehingga SDM pengelola UPG
mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian gratifikasi. “Mendorong
seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan penerimaan dan
penolakan gratifikasi melalui UPG kepada KPK secara berkala,” jelasnya.

Syafruddin juga meminta kepada para pejabat tersebut untuk menunjukkan
keteladanan bagi pegawai di lingkungan instansi dengan melaporkan penerimaan
gratifikasi apabila terdapat unsur, kriteria gratifikasi pada saat
menyelenggarakan pesta pernikahan.

“Baik pernikahan sendiri maupun pernikahan anggota keluarga, serta hajatan
atau perayaan besar hari keagamaan kepada UPG di internal instansi. Itu tertera
dalam surat edaran. Harapannya segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,”
jelasnya.

Menanggapi adanya kebijakan ini, Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto
Alam menegaskan langkah Presiden menekan prilaku korupsi cukup intens. Terutama
di lingkaran aparatur sipil negara.”Seharusnya, langkah ini juga dilakukan oleh
MPR, DPR, maupun DPRD Kabupaten maupun Kota,” ucap Yusdiyanto kepada Fajar
Indonesia Network (FIN), kemarin.

Wakil rakyat periode 2019-2024 harus membuktikan bisa memberikan yang
terbaik untuk bangsa dan negara. “Di tengah kritik keras dan demostrasi protes
kepada DPR periode 2014-2019, parlemen periode baru harus bisa menjadi cerminan
evaluasi untuk memperbaiki kinerja parlemen di masa mendatang,” teran dosen
Fakultas Hukum Universitas Lampung itu.

Baca Juga :  Ketahui Kondisi dan 4 Tempat Psikopat Mencari Mangsanya

Senada diutarakan Direktur Eksekutif Nusantara Institute Political
Communication Studies and Research Center (PolComm SRC) Andriadi Achmad.
Menjelang akhir jabatan DPR dan DPD periode 2014-2019, muncul aksi unjuk rasa
mahasiswa dan elemen lainnya mengkritik DPR yang mengesahkan rancangan
undang-undang kontroversial, yaitu Revisi Undang-Undang KPK.

Karena itu, anggota DPR dan DPD periode 2019-2024 harus bisa membuktikan
diri lebih baik dan berpihak kepada rakyat, sehingga krisis kepercayaan dan
kredibilitas terhadap anggota parlemen tidak semakin terkikis dan habis.

“Ukuran keberhasilan DPR selama satu periode adalah seberapa banyak
menghasilkan undang-undang sesuai program legislasi nasional. Undang-undang
tersebut harus berpihak kepada rakyat. Selain fungsi legislasi, peran
pengawasan dan penganggaran juga perlu dimaksimalkan,” tuturnya.

Andriadi mengatakan, harapan besar berada di pundak 575 anggota DPR dari
sembilan partai politik dan 136 anggota DPD dari 34 provinsi yang merupakan
titipan amanah besar untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
memberikan rasa keadilan serta memperjuangkan segala aspirasi seluruh rakyat
Indonesia.

“Semoga masih ada harapan rakyat kepada para wakil rakyat di parlemen untuk
memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi masyarakat, bukan hanya mementingkan
kepentingan pribadi, kelompok atau partainya semata,” katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode
2019-2024 telah dilantik pada Selasa (1/10). Pimpinan DPR, DPD, dan MPR telah
dipilih dan ditetapkan. DPR diketuai Puan Maharani, DPD diketuai La Nyalla
Mattalitti, dan MPR diketuai Bambang Soesatyo. (fin/ful/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru