26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Mikro Resmi Diperpanjang, Bertambah 5 Provinsi

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah resmi memperpanjang Pelaksanaan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro hingga 19 April mendatang.
Bahkan jumlah provinsi yang wajib menerapkan PPKM Mikro pun bertambah.

Ada penambahan lima provinsi yang
wajib menerapkan PPKM Mikro, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan,
Kalimantan Utara, dan Papua.

Dengan demikian, total sebanyak
20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada
masing-masing kabupaten/kotanya.

Perpanjangan PPKM Mikro ini
dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)
Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada hari ini, Senin (5/4/2021).

“Sama halnya dengan perpanjangan
sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi
pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT,” kata Tito lewat keterangan
resminya, Senin (5/4).

Baca Juga :  195 Ribu Personel TNI-Polri Masuk Prioritas Pertama Vaksinasi Covid-19

Sementara, bagi wilayah di luar
20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi
dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dengan bertambahnya 5 provinsi
itu, maka 20 provinsi yang wajib menerapkan PPKM Mikro adalah: DKI Jakarta,
Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan
Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,
Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau,
Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah resmi memperpanjang Pelaksanaan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro hingga 19 April mendatang.
Bahkan jumlah provinsi yang wajib menerapkan PPKM Mikro pun bertambah.

Ada penambahan lima provinsi yang
wajib menerapkan PPKM Mikro, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan,
Kalimantan Utara, dan Papua.

Dengan demikian, total sebanyak
20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada
masing-masing kabupaten/kotanya.

Perpanjangan PPKM Mikro ini
dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)
Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada hari ini, Senin (5/4/2021).

“Sama halnya dengan perpanjangan
sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi
pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT,” kata Tito lewat keterangan
resminya, Senin (5/4).

Baca Juga :  195 Ribu Personel TNI-Polri Masuk Prioritas Pertama Vaksinasi Covid-19

Sementara, bagi wilayah di luar
20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi
dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dengan bertambahnya 5 provinsi
itu, maka 20 provinsi yang wajib menerapkan PPKM Mikro adalah: DKI Jakarta,
Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan
Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,
Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau,
Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Terpopuler

Artikel Terbaru