28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

195 Ribu Personel TNI-Polri Masuk Prioritas Pertama Vaksinasi Covid-19

PROKALTENG.CO-Pengiriman SMS blast bagi calon penerima vaksin Covid-19 akan
berlangsung sepekan. Pesan singkat berisi pemberitahuan vaksinasi itu disebar
sejak Kamis (31/12). Pada saat bersamaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
terus melakukan validasi data.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan,
pengiriman SMS masih berjalan hingga kemarin. Sejauh ini, pihaknya belum
menerima feedback atau saran dari penerima SMS.

Pada tahap pertama, kelompok prioritas penerima vaksin
adalah 1.319.000 tenaga kesehatan dan penunjang di seluruh fasilitas pelayanan
kesehatan. Selain itu, petugas tracing kasus Covid-19 dan 195 ribu petugas
pelayan publik seperti TNI, Polri, satpol PP, petugas pelayan publik
transportasi, serta tokoh masyarakat.

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor
HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) mengatur siapa saja yang akan menerima vaksin. Aturan
yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember lalu itu
menyatakan bahwa penerima vaksin telah terintegrasi dengan sistem informasi
satu data vaksinasi
Covid-19
.

Siapa saja yang menerima pemberitahuan melalui SMS
diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Namun, mereka yang
tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19, tapi
mendapatkan SMS, tidak wajib mengikuti vaksinasi. ’’Sasaran SMS blast ini
adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin,’’ kata Budi.

Baca Juga :  Duh! Presiden Kena Prank Buruh di Konser Amal?

Vaksinasi diberikan hingga dua dosis dengan interval 14
hari. Jadi, ketika penerima vaksin melakukan vaksinasi pada 1 Februari, dia
akan kembali disuntik 15 Februari.

Budi menjelaskan bahwa vaksinasi dilakukan secara bertahap
dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Vaksinasi diharapkan mulai
dilaksanakan setelah BPOM mengeluarkan emergency use authorization (EUA).

Aturan terkait dengan vaksinasi tertuang dalam Permenkes
84/2020. Pada pasal 15 dijelaskan, vaksinasi akan dilakukan ketika tiga
komponen terpenuhi. Yakni, ketersediaan vaksin, kelompok prioritas, dan
bergantung jenis vaksin Covid-19. Para ahli dalam Indonesian Technical Advisory
Group on Immunization (ITAGI) serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan dilibatkan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah
daerah untuk membantu mempersiapkan pelaksanaan program vaksinasi yang dimulai
tahun ini. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A.
mengatakan, daerah harus mendukung secara all-out. Bukan hanya jajaran di level
dinas, melainkan juga aparat kewilayahan. ’’Camat dan lurah untuk pengondisian
lapangan,’’ ujarnya. Instruksi tersebut, lanjut dia, disampaikan dalam rapat
koordinasi proyeksi 2021 pada 30 Desember lalu.

’’Atensi untuk objek vital dari berbagai ancaman, termasuk
kebakaran, seperti laboratorium, tempat penyimpanan (storage) vaksin, dan
lain-lain,’’ katanya.

Baca Juga :  Geger Kemunculan Imam Mahdi Palsu di Depok

Pembatasan WNA

Bandara di seluruh Indonesia telah menerapkan penutupan
masuknya warga negara asing (WNA) sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan
Covid-19 No 04 Tahun 2020. Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, menerapkan
ketentuan itu sejak pukul 06.00 kemarin (1/1). ’’Pada hari pertama, penerapan
peraturan berjalan lancar,’’ ujar Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel
Pas M.A. Silaban.

WNA yang diperbolehkan masuk adalah pemegang visa
diplomatik, visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi pejabat asing
setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal
dinas, serta pemegang kitas dan kitap. ’’Bagi WNA yang tidak masuk pengecualian
dan mendarat saat periode penutupan, yang bersangkutan harus terbang kembali ke
negara asal keberangkatan,’’ imbuhnya.

Sementara
itu, pada periode 28–31 Desember diberlakukan karantina bagi WNA yang diperbolehkan
masuk dan WNI yang baru pulang dari luar negeri. Ketentuan karantina masih
berlaku hingga 14 Januari. Karantina dilakukan di hotel yang didukung
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). ’’Hingga 14 Januari,
ketersediaan kamar hotel untuk karantina juga dipastikan cukup,’’ ujarnya.
Berdasar koordinasi dengan PHRI, disiapkan 1.500–2.000 kamar untuk penumpang
rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

PROKALTENG.CO-Pengiriman SMS blast bagi calon penerima vaksin Covid-19 akan
berlangsung sepekan. Pesan singkat berisi pemberitahuan vaksinasi itu disebar
sejak Kamis (31/12). Pada saat bersamaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
terus melakukan validasi data.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan,
pengiriman SMS masih berjalan hingga kemarin. Sejauh ini, pihaknya belum
menerima feedback atau saran dari penerima SMS.

Pada tahap pertama, kelompok prioritas penerima vaksin
adalah 1.319.000 tenaga kesehatan dan penunjang di seluruh fasilitas pelayanan
kesehatan. Selain itu, petugas tracing kasus Covid-19 dan 195 ribu petugas
pelayan publik seperti TNI, Polri, satpol PP, petugas pelayan publik
transportasi, serta tokoh masyarakat.

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor
HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) mengatur siapa saja yang akan menerima vaksin. Aturan
yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember lalu itu
menyatakan bahwa penerima vaksin telah terintegrasi dengan sistem informasi
satu data vaksinasi
Covid-19
.

Siapa saja yang menerima pemberitahuan melalui SMS
diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Namun, mereka yang
tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19, tapi
mendapatkan SMS, tidak wajib mengikuti vaksinasi. ’’Sasaran SMS blast ini
adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin,’’ kata Budi.

Baca Juga :  Duh! Presiden Kena Prank Buruh di Konser Amal?

Vaksinasi diberikan hingga dua dosis dengan interval 14
hari. Jadi, ketika penerima vaksin melakukan vaksinasi pada 1 Februari, dia
akan kembali disuntik 15 Februari.

Budi menjelaskan bahwa vaksinasi dilakukan secara bertahap
dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Vaksinasi diharapkan mulai
dilaksanakan setelah BPOM mengeluarkan emergency use authorization (EUA).

Aturan terkait dengan vaksinasi tertuang dalam Permenkes
84/2020. Pada pasal 15 dijelaskan, vaksinasi akan dilakukan ketika tiga
komponen terpenuhi. Yakni, ketersediaan vaksin, kelompok prioritas, dan
bergantung jenis vaksin Covid-19. Para ahli dalam Indonesian Technical Advisory
Group on Immunization (ITAGI) serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan dilibatkan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah
daerah untuk membantu mempersiapkan pelaksanaan program vaksinasi yang dimulai
tahun ini. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A.
mengatakan, daerah harus mendukung secara all-out. Bukan hanya jajaran di level
dinas, melainkan juga aparat kewilayahan. ’’Camat dan lurah untuk pengondisian
lapangan,’’ ujarnya. Instruksi tersebut, lanjut dia, disampaikan dalam rapat
koordinasi proyeksi 2021 pada 30 Desember lalu.

’’Atensi untuk objek vital dari berbagai ancaman, termasuk
kebakaran, seperti laboratorium, tempat penyimpanan (storage) vaksin, dan
lain-lain,’’ katanya.

Baca Juga :  Geger Kemunculan Imam Mahdi Palsu di Depok

Pembatasan WNA

Bandara di seluruh Indonesia telah menerapkan penutupan
masuknya warga negara asing (WNA) sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan
Covid-19 No 04 Tahun 2020. Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, menerapkan
ketentuan itu sejak pukul 06.00 kemarin (1/1). ’’Pada hari pertama, penerapan
peraturan berjalan lancar,’’ ujar Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel
Pas M.A. Silaban.

WNA yang diperbolehkan masuk adalah pemegang visa
diplomatik, visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi pejabat asing
setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal
dinas, serta pemegang kitas dan kitap. ’’Bagi WNA yang tidak masuk pengecualian
dan mendarat saat periode penutupan, yang bersangkutan harus terbang kembali ke
negara asal keberangkatan,’’ imbuhnya.

Sementara
itu, pada periode 28–31 Desember diberlakukan karantina bagi WNA yang diperbolehkan
masuk dan WNI yang baru pulang dari luar negeri. Ketentuan karantina masih
berlaku hingga 14 Januari. Karantina dilakukan di hotel yang didukung
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). ’’Hingga 14 Januari,
ketersediaan kamar hotel untuk karantina juga dipastikan cukup,’’ ujarnya.
Berdasar koordinasi dengan PHRI, disiapkan 1.500–2.000 kamar untuk penumpang
rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Terpopuler

Artikel Terbaru