33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Masih Butuh 13 Jaksa di Posisi Direktorat Penuntutan

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan 13 orang jaksa penuntut umum (JPU)
untuk menangani sejumlah perkara yang ada di lembaga antirasuah tersebut. JPU
yang ada di KPK saat ini 67 orang. Namun, dinilai kurang untuk menangani
perkara-perkara besar yang tengah ditangani KPK.

“Khusus di penuntutan
kurang lebih ada 67 orang. Jika disesuaikan dengan beban kerja idealnya 80
orang sehingga kurangnya 13 orang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK,
Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (3/2) malam.

Ali menyampaikan, KPK
telah melakukan seleksi kesehatan dan wawancara terhadap enam orang jaksa dari
Kejaksaan Agung. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum bisa memastikan
apakah enam orang Jaksa tersebut lulus atau tidak untuk bekerja di KPK.

“Kekurangan JPU telah
dikoordinasikan dan terkomunikasikan dengan baik, Jaksa Agung siap mengirimkan
SDM-nya untuk memenuhi Direktorat Penuntutan,” ucap Ali.

Baca Juga :  Jokowi Minta Maaf Soal Kabinet, Hasto: Pemimpin Bukan Penjual Es Krim

Tak hanya itu, Ali pun
menyebut KPK masih kekurangan Jaksa pada Direktorat Jaksa Eksekutor. Namun, hal
ini akan dilakukan seleksi pada tahap selanjutnya. “Masih kekurangan 19 orang,
tentunya nanti akan dilakukan seleksi pada tahap selanjutnya,” jelas Ali.

Sebelumnya, Kejagung
telah menyerahkan enam Jaksa dari dua Jaksa yang sebelumnya ditarik dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Sugeng dan Yadyn. Bahkan enam Jaksa sebagai
pengganti dua jaksa itu telah mengikuti tes kesehatan dan wawancara.

Merujuk pada surat
untuk mengikuti tes kesehatan dan wawancara unit kerja bagi calon pegawai
negeri
yang dipekerjakan di KPK berasal dari Kejaksaan RI yang diterima JawaPos.com
terdapat enam Jaksa dari Kejagung. Sebanyak enam orang Jaksa dari Kejagung itu
merupakan Jaksa Penuntut Umum Muda.

Baca Juga :  BPOM Keluarkan Izin 8 Obat Terapi Covid-19

Hal ini sebagaimana
surat Sekretaris Jenderal KPK yang menyatakan telah melakukan tes potensi,
asesmen kompetensi dan tes bahasa inggris untuk jabatan Jaksa Penuntut Umum
Muda terhadap kandidat yang berasal dari Kejaksaan Rl. Berdasarkan hasil tes
enam orang Jaksa dari Kejagung dinyatakan lulus.

Enam Jaksa itu di
antaranya Andry Lesmana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Wahyu
Prayitno Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Januar Dwi Nugroho
selaku Jaksa Fungsional/Anggota Satgassus P3TPK, Tonny Frenky Pangaribuan
selaku Jaksa Fungsional, Surya Dharma Tanjung selaku Jaksa Fungsional di bidang
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Riau, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Kepala
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Pagar
Alam.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan 13 orang jaksa penuntut umum (JPU)
untuk menangani sejumlah perkara yang ada di lembaga antirasuah tersebut. JPU
yang ada di KPK saat ini 67 orang. Namun, dinilai kurang untuk menangani
perkara-perkara besar yang tengah ditangani KPK.

“Khusus di penuntutan
kurang lebih ada 67 orang. Jika disesuaikan dengan beban kerja idealnya 80
orang sehingga kurangnya 13 orang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK,
Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (3/2) malam.

Ali menyampaikan, KPK
telah melakukan seleksi kesehatan dan wawancara terhadap enam orang jaksa dari
Kejaksaan Agung. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum bisa memastikan
apakah enam orang Jaksa tersebut lulus atau tidak untuk bekerja di KPK.

“Kekurangan JPU telah
dikoordinasikan dan terkomunikasikan dengan baik, Jaksa Agung siap mengirimkan
SDM-nya untuk memenuhi Direktorat Penuntutan,” ucap Ali.

Baca Juga :  Jokowi Minta Maaf Soal Kabinet, Hasto: Pemimpin Bukan Penjual Es Krim

Tak hanya itu, Ali pun
menyebut KPK masih kekurangan Jaksa pada Direktorat Jaksa Eksekutor. Namun, hal
ini akan dilakukan seleksi pada tahap selanjutnya. “Masih kekurangan 19 orang,
tentunya nanti akan dilakukan seleksi pada tahap selanjutnya,” jelas Ali.

Sebelumnya, Kejagung
telah menyerahkan enam Jaksa dari dua Jaksa yang sebelumnya ditarik dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Sugeng dan Yadyn. Bahkan enam Jaksa sebagai
pengganti dua jaksa itu telah mengikuti tes kesehatan dan wawancara.

Merujuk pada surat
untuk mengikuti tes kesehatan dan wawancara unit kerja bagi calon pegawai
negeri
yang dipekerjakan di KPK berasal dari Kejaksaan RI yang diterima JawaPos.com
terdapat enam Jaksa dari Kejagung. Sebanyak enam orang Jaksa dari Kejagung itu
merupakan Jaksa Penuntut Umum Muda.

Baca Juga :  BPOM Keluarkan Izin 8 Obat Terapi Covid-19

Hal ini sebagaimana
surat Sekretaris Jenderal KPK yang menyatakan telah melakukan tes potensi,
asesmen kompetensi dan tes bahasa inggris untuk jabatan Jaksa Penuntut Umum
Muda terhadap kandidat yang berasal dari Kejaksaan Rl. Berdasarkan hasil tes
enam orang Jaksa dari Kejagung dinyatakan lulus.

Enam Jaksa itu di
antaranya Andry Lesmana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Wahyu
Prayitno Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Januar Dwi Nugroho
selaku Jaksa Fungsional/Anggota Satgassus P3TPK, Tonny Frenky Pangaribuan
selaku Jaksa Fungsional, Surya Dharma Tanjung selaku Jaksa Fungsional di bidang
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Riau, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Kepala
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Pagar
Alam.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru