25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BPOM Keluarkan Izin 8 Obat Terapi Covid-19

PROKALTENG.CO – Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) dikabarkan telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7/21).

“Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan,” sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Banding, Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun

Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung: 1. Remdesivir, 2. Favipiravir, 3. Oseltamivir, 4. Immunoglobulin, 5. Ivermectin, 6. Tocilizumab, 7. Azithromycin, dan 8. Dexametason (tunggal)

Sementara itu, Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu obat terapi Covid-19, bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.

“Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19,” ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga seperti yang dilansir dari Antara.

Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.

Baca Juga :  Sekda Dobel Job Rawan Korupsi

“Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini,” katanya.

PROKALTENG.CO – Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) dikabarkan telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7/21).

“Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan,” sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Banding, Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun

Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung: 1. Remdesivir, 2. Favipiravir, 3. Oseltamivir, 4. Immunoglobulin, 5. Ivermectin, 6. Tocilizumab, 7. Azithromycin, dan 8. Dexametason (tunggal)

Sementara itu, Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu obat terapi Covid-19, bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.

“Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19,” ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga seperti yang dilansir dari Antara.

Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.

Baca Juga :  Sekda Dobel Job Rawan Korupsi

“Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru