33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sekda Dobel Job Rawan Korupsi

JAKARTA – Belakangan muncul fenomena jabatan ganda dengan
menempatkan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai komisaris utama Bank Daerah.
Menariknya keputusan itu tanpa ada penjelasan komprehensif atau faktor yang
melatarbelakangi. Kondisi ini teridentifikasi di tiga daerah yakni di Riau,
Papua, dan Lampung.

Menurut Juru Bicara (Jubir)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, munculnya Sekda menjabat
sebagai Komisaris Utama Bank Daerah, merupakan kewenangan pemegang saham. “Dalam
posisi ini, OJK hanya memproses calon pengurus yang diajukan bank sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Penunjukkan pengurus bank merupakan kewenangan dari
pemegang saham,” singkat Sekar kepada Fajar Indonesia Network (kaltengpos.co
group), Kamis (12/3).

Merespon hal ini, Ketua Umum
Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono mengatakan baik di pemerintah pusat
maupun daerah jika memberlakukan dobel job, tentu bakal memunculkan kecemasan
di kalangan BUMD maupun BUMN itu sendiri. ”Menunjuk PNS, Menteri apalagi
setingkat sekda atau sekprov di daerah ini jelas ada alasan tersendiri.
Jelaskan saja, kenapa dan mengapa. Jangan sampai memunculkan kecurigaan,”
terangnya.

Baca Juga :  Presiden Beri Predikat BJ Habibie sebagai Bapak Teknologi Indonesia

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra
ini mangatakan, upaya menindak PNS yang terbukti menjalankan rangkap jabatan
dinilai masih sulit. Pasalnya, belum ada pihak yang berinisiatif untuk segera
mengakhiri praktik rangkap jabatan di kalangan PNS.

”Masalah rangkap jabatan umumnya
terjadi karena adanya tim sukses, ketua kelompok pemenangan, akademisi dan
birokrat pendukung, serta faktor lainnya. Ini menjadi bagian dari mereka yang
mendapatkan kedudukan sebagai komisaris di BUM. Nah Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) seharusnya mengambil tindakan serius guna menjaga integritas,
kredibilitas, dan pelayanan ASN,” paparnya.

Namun, komisi tersebut juga dinilai
tidak memiliki kuasa untuk memberikan sanksi atas rangkap jabatan yang
dilakukan ASN. Oleh karena itu, Arief Poyuono menilai rangkap jabatan masih
akan terus berlangsung. “Praktik rangkap jabatan umunnya juga bukan karena
minimnya sumber manusia, tetapi lebih karena utang jasa atau utang politik.
Artinya, terdapat unsur politisasi dalam perekrutan PNS dengan status rangkap
jabatan,” timpalnya.

Baca Juga :  Dasar Pembentukan Tim Asistensi Hukum Dikritik

Pada kondisi inilah, Ombudsman
harus berperan. Ombudsman harus mendiskusikan hasil temuan yang terjadi di beberapa
daerah. “Dulu Ombudsman sudah merilis temuan 222 komisaris BUMN yang merangkap
jabatan sebagai PNS. Nah ini harus ditindaklajuti kembali. Skema rangkap
jabatan melampaui etika,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisioner KASN
Tasdik Kinanto mengatakan, pembahasan rangkap jabatan telah dilakukan hingga
puluhan kali. Namun, faktanya rangkap jabatan masih terus berjalan. “KASN
berharap, ada upaya konkret dari pemerintah pusat dalam menentukan regulasi
baru. Karena banyak sekali masukan ke kami dan mengkritisi kebijakan dobel job
ini,” singkatnya. (dim/fin/ful)

JAKARTA – Belakangan muncul fenomena jabatan ganda dengan
menempatkan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai komisaris utama Bank Daerah.
Menariknya keputusan itu tanpa ada penjelasan komprehensif atau faktor yang
melatarbelakangi. Kondisi ini teridentifikasi di tiga daerah yakni di Riau,
Papua, dan Lampung.

Menurut Juru Bicara (Jubir)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, munculnya Sekda menjabat
sebagai Komisaris Utama Bank Daerah, merupakan kewenangan pemegang saham. “Dalam
posisi ini, OJK hanya memproses calon pengurus yang diajukan bank sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Penunjukkan pengurus bank merupakan kewenangan dari
pemegang saham,” singkat Sekar kepada Fajar Indonesia Network (kaltengpos.co
group), Kamis (12/3).

Merespon hal ini, Ketua Umum
Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono mengatakan baik di pemerintah pusat
maupun daerah jika memberlakukan dobel job, tentu bakal memunculkan kecemasan
di kalangan BUMD maupun BUMN itu sendiri. ”Menunjuk PNS, Menteri apalagi
setingkat sekda atau sekprov di daerah ini jelas ada alasan tersendiri.
Jelaskan saja, kenapa dan mengapa. Jangan sampai memunculkan kecurigaan,”
terangnya.

Baca Juga :  Presiden Beri Predikat BJ Habibie sebagai Bapak Teknologi Indonesia

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra
ini mangatakan, upaya menindak PNS yang terbukti menjalankan rangkap jabatan
dinilai masih sulit. Pasalnya, belum ada pihak yang berinisiatif untuk segera
mengakhiri praktik rangkap jabatan di kalangan PNS.

”Masalah rangkap jabatan umumnya
terjadi karena adanya tim sukses, ketua kelompok pemenangan, akademisi dan
birokrat pendukung, serta faktor lainnya. Ini menjadi bagian dari mereka yang
mendapatkan kedudukan sebagai komisaris di BUM. Nah Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) seharusnya mengambil tindakan serius guna menjaga integritas,
kredibilitas, dan pelayanan ASN,” paparnya.

Namun, komisi tersebut juga dinilai
tidak memiliki kuasa untuk memberikan sanksi atas rangkap jabatan yang
dilakukan ASN. Oleh karena itu, Arief Poyuono menilai rangkap jabatan masih
akan terus berlangsung. “Praktik rangkap jabatan umunnya juga bukan karena
minimnya sumber manusia, tetapi lebih karena utang jasa atau utang politik.
Artinya, terdapat unsur politisasi dalam perekrutan PNS dengan status rangkap
jabatan,” timpalnya.

Baca Juga :  Dasar Pembentukan Tim Asistensi Hukum Dikritik

Pada kondisi inilah, Ombudsman
harus berperan. Ombudsman harus mendiskusikan hasil temuan yang terjadi di beberapa
daerah. “Dulu Ombudsman sudah merilis temuan 222 komisaris BUMN yang merangkap
jabatan sebagai PNS. Nah ini harus ditindaklajuti kembali. Skema rangkap
jabatan melampaui etika,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisioner KASN
Tasdik Kinanto mengatakan, pembahasan rangkap jabatan telah dilakukan hingga
puluhan kali. Namun, faktanya rangkap jabatan masih terus berjalan. “KASN
berharap, ada upaya konkret dari pemerintah pusat dalam menentukan regulasi
baru. Karena banyak sekali masukan ke kami dan mengkritisi kebijakan dobel job
ini,” singkatnya. (dim/fin/ful)

Terpopuler

Artikel Terbaru