30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kemenkominfo Berencana Bakal Denda Penyebar Hoax Rp 1 Miliar

JAKARTA – Rencana Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan peraturan menteri (permen) turunan dari
revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berisi aturan untuk
meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoax mendapat pujian.

Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, aturan ini bagus untuk menekan
disinformasi di masyarakat.

“Aturan yang akan dibuat oleh Kominfo ini bagus,” ujarnya kepada wartawan,
Selasa (4/2).

Hanya saja, politisi Partai Demokrat itu memberi catatan, yaitu permen
benar-benar dilaksanakan secara fair. Artinya, aturan ini tidak boleh hanya
menyasar masyarakat saja.

“Alias jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Dalam aturan yang akan dibuat nanti, Kemenkominfo akan memberi denda para
pelaku hoax sebesar Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Baca Juga :  Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Polisi Tangkap 2 Orang Lagi

Sedang platform seperti seperti Facebook, Instagram, dan Google yang
menyebar hoax akan dikenai denda setengahnya atau Rp 500 juta.

“Dalam waktu dekat ini dan akan dikeluarkan (permen) sebagai panduan untuk
menangani konten-konten yang bertentangan dengan UU ITE,” ujar Direktur
Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani
Pangerapan di Jakarta, Senin (3/2). (sta/rmol/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Rencana Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan peraturan menteri (permen) turunan dari
revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berisi aturan untuk
meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoax mendapat pujian.

Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, aturan ini bagus untuk menekan
disinformasi di masyarakat.

“Aturan yang akan dibuat oleh Kominfo ini bagus,” ujarnya kepada wartawan,
Selasa (4/2).

Hanya saja, politisi Partai Demokrat itu memberi catatan, yaitu permen
benar-benar dilaksanakan secara fair. Artinya, aturan ini tidak boleh hanya
menyasar masyarakat saja.

“Alias jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Dalam aturan yang akan dibuat nanti, Kemenkominfo akan memberi denda para
pelaku hoax sebesar Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Baca Juga :  Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Polisi Tangkap 2 Orang Lagi

Sedang platform seperti seperti Facebook, Instagram, dan Google yang
menyebar hoax akan dikenai denda setengahnya atau Rp 500 juta.

“Dalam waktu dekat ini dan akan dikeluarkan (permen) sebagai panduan untuk
menangani konten-konten yang bertentangan dengan UU ITE,” ujar Direktur
Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani
Pangerapan di Jakarta, Senin (3/2). (sta/rmol/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru