30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Posisi Makin Terjepit, KPK Pastikan Bakal Garap Zulkifli Hasan

JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
Zulkifli Hasan dipastikan akan kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Pasalnya, dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (16/1)
lalu, Zulkifli Hasan mangkir.

Demikian dipastikan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin
(3/2/2020). “Saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil
ulang. Itu sudah pasti,” tegasnya.

Ali menerangkan, pemanggilan terhadap politisi yang akrab disapa Zulhas itu
terkait Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/2014. “Masih
sama seperti kemarin, terkait dengan itu (SK Menhut),” jelasnya.

Untuk diketahui, Zulkifli Hasan sebelumnya mangkir pemeriksaan penyidik
dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan pada periode 2009-2014. Hal itu
terkait dengan kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.

Baca Juga :  Soal Amandemen UUD 1945, Demokrat Keluarkan Tiga Sikap Politik

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan pemilik PT. Darmex Group Surya Darmadi dan
Legal Manager PT. Duta Palma Group Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih
fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa
Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung dan Wakil Bendahara DPD Partai
Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap
Annas Maamun Rp3 miliar untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan
korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Sempat Di-Hack, KPU Jamin Keamanan Data Pemilih

Maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga
dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal
5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (jpc/ruh/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
Zulkifli Hasan dipastikan akan kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Pasalnya, dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (16/1)
lalu, Zulkifli Hasan mangkir.

Demikian dipastikan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin
(3/2/2020). “Saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil
ulang. Itu sudah pasti,” tegasnya.

Ali menerangkan, pemanggilan terhadap politisi yang akrab disapa Zulhas itu
terkait Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/2014. “Masih
sama seperti kemarin, terkait dengan itu (SK Menhut),” jelasnya.

Untuk diketahui, Zulkifli Hasan sebelumnya mangkir pemeriksaan penyidik
dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan pada periode 2009-2014. Hal itu
terkait dengan kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.

Baca Juga :  Soal Amandemen UUD 1945, Demokrat Keluarkan Tiga Sikap Politik

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan pemilik PT. Darmex Group Surya Darmadi dan
Legal Manager PT. Duta Palma Group Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih
fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa
Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung dan Wakil Bendahara DPD Partai
Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap
Annas Maamun Rp3 miliar untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan
korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Sempat Di-Hack, KPU Jamin Keamanan Data Pemilih

Maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga
dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal
5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (jpc/ruh/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru