28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tjahjo Kumolo Jadi Plt Menkumham Hingga Kabinet Kerja I Berakhir

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM
(Menkum HAM) menggantikan Yasonna Hamonangan Laoly. Sebab kini Yasonna terpilih
menjadi anggota DPR RI masa bakti 2019-2024.

Keputusan itu berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
99/P/Tahun 2019, tertanggal 30 September 2019.

“Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagai mana
keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab,” kata Tjahjo saat
dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Tjahjo ditunjuk sebagai Plt Menkumham hingga Kabinet Kerja I berakhir pada
20 Oktober 2019. Sebab, kursi Menkum HAM kosong sejak Yasonna memutuskan mundur
pada 27 September lalu.

Dalam suratnya, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai
anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDI Perjuangan itu mundur sesuai
aturan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga :  Sudahlah, Jangan Tanya Lagi Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir

“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik
Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap
jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara yang menjelaskan ‘Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai
pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan’,” tulis
Yasonna dalam surat pengundurannya. (JPC/KPC)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM
(Menkum HAM) menggantikan Yasonna Hamonangan Laoly. Sebab kini Yasonna terpilih
menjadi anggota DPR RI masa bakti 2019-2024.

Keputusan itu berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
99/P/Tahun 2019, tertanggal 30 September 2019.

“Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagai mana
keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab,” kata Tjahjo saat
dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Tjahjo ditunjuk sebagai Plt Menkumham hingga Kabinet Kerja I berakhir pada
20 Oktober 2019. Sebab, kursi Menkum HAM kosong sejak Yasonna memutuskan mundur
pada 27 September lalu.

Dalam suratnya, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai
anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDI Perjuangan itu mundur sesuai
aturan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga :  Sudahlah, Jangan Tanya Lagi Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir

“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik
Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap
jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara yang menjelaskan ‘Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai
pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan’,” tulis
Yasonna dalam surat pengundurannya. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru