25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mal Kembali Tutup, Pengusaha: Akan Banyak PHK Lagi!

PROKALTENG.CO-Pemerintah resmi menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dalam aturan baru tersebut pusat perbelanjaan atau mall kembali ditutup. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja merespon, pusat perbelanjaan akan kembali mengalami kesulitan besar dan berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Dengan ditutupnya kembali operasional Pusat Perbelanjaan maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi kembali banyak PHK,” ujarnya kepada JawaPos.com (jaringan Prokalteng.co), Kamis (1/7).

Alphonzus menjelaskan, saat ini pun sebenarnya pusat perbelanjaan masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu. Pada 2021 ini, mereka hanya boleh beroperasi secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen saja.

Baca Juga :  6 Pahlawan Nasional: Ada Tokoh Kemerdekaan dan Emansipasi Perempuan

Bahkan, lanjutnya, pusat perbelanjaan memasuki tahun 2021 dengan kondisi usaha yang jauh lebih berat dari tahun 2020. Karena, hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020 untuk sekedar bertahan hidup.

Ia memaparkan, penutupan mal akan membuat pergerakan ekonomi yang sebenarnya sudah tumbuh cukup menggembirakan pada semester I tahun ini menjadi sia-sia dan akan kembali terganggu atau terpuruk. Sehingga, hampir dapat dipastikan bahwa akan sulit untuk mencapai target-target perekonomian yang telah ditetapkan untuk tahun 2021 ini.

“Kejadian ini telah mengambil pengorbanan besar akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini. Seharusnya sedari dulu protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin dan konsisten,” tuturnya.

Baca Juga :  Gokil! Mantan Koruptor 357 Ribu Dollar Kini Jadi Komisaris BUMN

Menurutnya, permasalahan selalu terjadi berulang akibat tidak adanya konsistensi atas penegakan yang kuat terhadap pemberlakuan dan penerapan pembatasan yang diberlakukan. Ia menegaskan, pihaknya selama setahun belakangan mampu menerapkan serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi serta berbelanja berbagai kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat dan menjadi salah satu pilar perdagangan dalam negeri Indonesia masih harus terus berjuang sendiri untuk bertahan tanpa bantuan pemerintah selama masa pandemi yang telah berlangsung selama hampir satu setengah tahun ini,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO-Pemerintah resmi menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dalam aturan baru tersebut pusat perbelanjaan atau mall kembali ditutup. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja merespon, pusat perbelanjaan akan kembali mengalami kesulitan besar dan berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Dengan ditutupnya kembali operasional Pusat Perbelanjaan maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi kembali banyak PHK,” ujarnya kepada JawaPos.com (jaringan Prokalteng.co), Kamis (1/7).

Alphonzus menjelaskan, saat ini pun sebenarnya pusat perbelanjaan masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu. Pada 2021 ini, mereka hanya boleh beroperasi secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen saja.

Baca Juga :  6 Pahlawan Nasional: Ada Tokoh Kemerdekaan dan Emansipasi Perempuan

Bahkan, lanjutnya, pusat perbelanjaan memasuki tahun 2021 dengan kondisi usaha yang jauh lebih berat dari tahun 2020. Karena, hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020 untuk sekedar bertahan hidup.

Ia memaparkan, penutupan mal akan membuat pergerakan ekonomi yang sebenarnya sudah tumbuh cukup menggembirakan pada semester I tahun ini menjadi sia-sia dan akan kembali terganggu atau terpuruk. Sehingga, hampir dapat dipastikan bahwa akan sulit untuk mencapai target-target perekonomian yang telah ditetapkan untuk tahun 2021 ini.

“Kejadian ini telah mengambil pengorbanan besar akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini. Seharusnya sedari dulu protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin dan konsisten,” tuturnya.

Baca Juga :  Gokil! Mantan Koruptor 357 Ribu Dollar Kini Jadi Komisaris BUMN

Menurutnya, permasalahan selalu terjadi berulang akibat tidak adanya konsistensi atas penegakan yang kuat terhadap pemberlakuan dan penerapan pembatasan yang diberlakukan. Ia menegaskan, pihaknya selama setahun belakangan mampu menerapkan serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi serta berbelanja berbagai kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat dan menjadi salah satu pilar perdagangan dalam negeri Indonesia masih harus terus berjuang sendiri untuk bertahan tanpa bantuan pemerintah selama masa pandemi yang telah berlangsung selama hampir satu setengah tahun ini,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru