26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi India Bebaskan 76 Jamaah Tabligh Asal Indonesia

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) melaporkan, bahwa
sebanyak 76 warga negara Indonesia (WNI) anggota jemaah tabligh akbar di India
bebas dari tahanan.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI
Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, bahwa sebagian anggota Jamaah Tabligh asal
Indonesia yang tersangkut kasus hukum di India berkaitan dengan wabah virus
corona (Covid-19) telah dibebaskan.

“Ada perkembangan terbaru, ada
putusan bebas terhadap 31 orang, serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang,”
kata Judha, Kamis (28/5).

Judha menyebutkan, bahwa sampai
saat ini, terdapat 47 first information report atau laporan polisi kepada
pengadilan di India yang melibatkan 334 anggota Jamaah Tabligh Indonesia.

“Sebanyak 151 orang di antaranya
dalam status tahanan yudisial (judicial custody),” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga KBRI Siapkan Rencana Evakuasi WNI dari Palestina dan Israel

Beberapa tuduhan pelanggaran
terkait Covid-19 yang dikenakan otoritas India terhadap jamaah itu antara lain
kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang
epidemi dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat tentang pengelolaan
bencana.

Menurut Judha, proses hukum
inilah yang kemudian menjadi kendala dalam proses pemulangan WNI Jamaah Tabligh
dari India, untuk menghindarkan mereka dari tertular virus corona.

“Jika seluruh proses hukum dan
proses karantina yang ditetapkan pemerintah India telah dilalui, tentunya Kemlu
dan perwakilan RI di India akan memfasilitasi kepulangan WNI jamaah tablig
sebagaimana yang telah kita lakukan di negara-negara lain,” tuturnya.

Meski demikian, kata Judha,
kepulangan para WNI anggota jemaah tabligh ini masih belum diketahui.
Menurutnya, para WNI bisa kembali ke Tanah Air bila seluruh proses hukum dan
karantina yang ditetapkan Pemerintah India telah dilalui.

Baca Juga :  Data Terbaru: 41 Orang Meninggal, 1.300 Terjangkit Virus Corona

“Tentunya dari Kemenlu dan
perwakilan kita di India akan fasilitasi kepulangan WNI jemaah tabligh
sebagaimana yang telah kita lakukan di negara lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan data terkini yang
dihimpun Kemlu, tercatat 1.195 anggota Jamaah Tabligh Indonesia yang tersebar
di 13 negara. Dari jumlah tersebut, 357 orang di antaranya telah difasilitasi
kepulangannya ke Tanah Air yakni dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko,
Kuwait, serta Thailand.

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) melaporkan, bahwa
sebanyak 76 warga negara Indonesia (WNI) anggota jemaah tabligh akbar di India
bebas dari tahanan.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI
Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, bahwa sebagian anggota Jamaah Tabligh asal
Indonesia yang tersangkut kasus hukum di India berkaitan dengan wabah virus
corona (Covid-19) telah dibebaskan.

“Ada perkembangan terbaru, ada
putusan bebas terhadap 31 orang, serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang,”
kata Judha, Kamis (28/5).

Judha menyebutkan, bahwa sampai
saat ini, terdapat 47 first information report atau laporan polisi kepada
pengadilan di India yang melibatkan 334 anggota Jamaah Tabligh Indonesia.

“Sebanyak 151 orang di antaranya
dalam status tahanan yudisial (judicial custody),” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga KBRI Siapkan Rencana Evakuasi WNI dari Palestina dan Israel

Beberapa tuduhan pelanggaran
terkait Covid-19 yang dikenakan otoritas India terhadap jamaah itu antara lain
kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang
epidemi dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat tentang pengelolaan
bencana.

Menurut Judha, proses hukum
inilah yang kemudian menjadi kendala dalam proses pemulangan WNI Jamaah Tabligh
dari India, untuk menghindarkan mereka dari tertular virus corona.

“Jika seluruh proses hukum dan
proses karantina yang ditetapkan pemerintah India telah dilalui, tentunya Kemlu
dan perwakilan RI di India akan memfasilitasi kepulangan WNI jamaah tablig
sebagaimana yang telah kita lakukan di negara-negara lain,” tuturnya.

Meski demikian, kata Judha,
kepulangan para WNI anggota jemaah tabligh ini masih belum diketahui.
Menurutnya, para WNI bisa kembali ke Tanah Air bila seluruh proses hukum dan
karantina yang ditetapkan Pemerintah India telah dilalui.

Baca Juga :  Data Terbaru: 41 Orang Meninggal, 1.300 Terjangkit Virus Corona

“Tentunya dari Kemenlu dan
perwakilan kita di India akan fasilitasi kepulangan WNI jemaah tabligh
sebagaimana yang telah kita lakukan di negara lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan data terkini yang
dihimpun Kemlu, tercatat 1.195 anggota Jamaah Tabligh Indonesia yang tersebar
di 13 negara. Dari jumlah tersebut, 357 orang di antaranya telah difasilitasi
kepulangannya ke Tanah Air yakni dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko,
Kuwait, serta Thailand.

Terpopuler

Artikel Terbaru