33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Biadab! Tentara Israel Seret Mayat Warga Palestina Pakai Bolduser

PASUKAN Israel menembak mati seorang Palestina di dekat perbatasan
Gaza pada hari Ahad (24/2) kemarin. Jasad pria tersebut kemudian diseret dengan
sebuah buldoser. Video kejadian ini tersebar di jagat maya dan memicu kemarahan
publik.

Militer Israel mengatakan, mereka
menembaki pria Palestina tersebut karena yang dicurigai telah menempatkan
sebuah bom di sebelah pagar yang memisahkan tempat tersebut di Jalur Gaza
selatan.

“Menyusul keberhasilan
menggagalkan serangan di dekat pagar Jalur Gaza awal pagi ini, sebuah buldoser
(tentara Israel) mengekstraksi mayat salah satu penyerang,” kata seorang
jurubicara militer kepada AFP.

class="twitter-tweet">

Tentara Israel Seret Mayat Warga Palestina Pakai
Buldoser pic.twitter.com/Gze4Gq7MWy


. (@_WWDC19) February
24, 2020

Baca Juga :  Ahli Singapura Ungkap Peluang Anak Tertular dan Menularkan Covid-19

Rekaman video itu dibagikan
secara luas di jagat media sosial dan memicu kemarahan publik dunia. Video itu
menunjukan seorang pria Palestina terkapar setelah ditembak oleh militer
Israel. Pria tersebut kemudian hendak ditolong oleh beberapa rekannya. Namun
salah satu rekannya juga ditembak tepat di bagian kaki. Bosduser Israel dengan
ganas menyeret jasad pria itu.

Kementerian Kesehatan Palestina
di Gaza mengkonfirmasi bahwa ada dua pria yang dilarikan ke rumah sakit Eropa
di Khan Younis. “Salah satu dari mereka telah ditembak di kakinya.” kata
pernyataan itu.

Pusat Hukum untuk Hak-Hak
Minoritas Arab di Israel (Adala) menuntut penyelidikan kriminal atas insiden
tersebut.

Dalam sepucuk surat kepada Kepala
Militer Advokat Jenderal Sharon Afek, pusat Hukum itu mengutip hukum
internasional yang dapat mengklasifikasikan insiden itu sebagai “kejahatan
perang”. Ia juga mengatakan tindakan itu melanggar hukum Israel.

Baca Juga :  Sebelum Berangkat Ibadah Haji, Jamaah Diusulkan Melakukan Karantina

“Mahkamah Agung Israel juga
mengakui dalam putusan-putusan sebelumnya bahwa membahayakan martabat almarhum
adalah pelanggaran hukum dasar Israel: martabat manusia dan kebebasan,” kata
pernyataan Pusat Hukum itu. (dal/fin/nto)

PASUKAN Israel menembak mati seorang Palestina di dekat perbatasan
Gaza pada hari Ahad (24/2) kemarin. Jasad pria tersebut kemudian diseret dengan
sebuah buldoser. Video kejadian ini tersebar di jagat maya dan memicu kemarahan
publik.

Militer Israel mengatakan, mereka
menembaki pria Palestina tersebut karena yang dicurigai telah menempatkan
sebuah bom di sebelah pagar yang memisahkan tempat tersebut di Jalur Gaza
selatan.

“Menyusul keberhasilan
menggagalkan serangan di dekat pagar Jalur Gaza awal pagi ini, sebuah buldoser
(tentara Israel) mengekstraksi mayat salah satu penyerang,” kata seorang
jurubicara militer kepada AFP.

class="twitter-tweet">

Tentara Israel Seret Mayat Warga Palestina Pakai
Buldoser pic.twitter.com/Gze4Gq7MWy


. (@_WWDC19) February
24, 2020

Baca Juga :  Ahli Singapura Ungkap Peluang Anak Tertular dan Menularkan Covid-19

Rekaman video itu dibagikan
secara luas di jagat media sosial dan memicu kemarahan publik dunia. Video itu
menunjukan seorang pria Palestina terkapar setelah ditembak oleh militer
Israel. Pria tersebut kemudian hendak ditolong oleh beberapa rekannya. Namun
salah satu rekannya juga ditembak tepat di bagian kaki. Bosduser Israel dengan
ganas menyeret jasad pria itu.

Kementerian Kesehatan Palestina
di Gaza mengkonfirmasi bahwa ada dua pria yang dilarikan ke rumah sakit Eropa
di Khan Younis. “Salah satu dari mereka telah ditembak di kakinya.” kata
pernyataan itu.

Pusat Hukum untuk Hak-Hak
Minoritas Arab di Israel (Adala) menuntut penyelidikan kriminal atas insiden
tersebut.

Dalam sepucuk surat kepada Kepala
Militer Advokat Jenderal Sharon Afek, pusat Hukum itu mengutip hukum
internasional yang dapat mengklasifikasikan insiden itu sebagai “kejahatan
perang”. Ia juga mengatakan tindakan itu melanggar hukum Israel.

Baca Juga :  Sebelum Berangkat Ibadah Haji, Jamaah Diusulkan Melakukan Karantina

“Mahkamah Agung Israel juga
mengakui dalam putusan-putusan sebelumnya bahwa membahayakan martabat almarhum
adalah pelanggaran hukum dasar Israel: martabat manusia dan kebebasan,” kata
pernyataan Pusat Hukum itu. (dal/fin/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru