33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

TNI Diminta Laksanakan Tindakan Terukur Ke Kapal Tiongkok

Panglima Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI
Yudo Margono, memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam
pengamanan laut Natuna atas masuknya kapal Tiongkok. Apel digelar di Paslabuh,
Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1).

Pasukan yang terlibat
dalam apel tersebut berjumlah kurang lebih 600 personel, terdiri dari 1 Kompi
TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapati, 1 Kompi Gabungan TNI AL terdiri dari
personel Lanal Ranai, unsur KRI Teuku Umar 385 dan KRI Tjiptadi 381, Satgas
Komposit Marinir Setengar, serta 1 Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad
212 Natuna).

Dalam pengarahannya,
Yudo menegaskan bahwa pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal pemerintah
Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), berupa penangkapan
ikan secara ilegal. Bahkan kapal ikan tersebut dikawal oleh kapal Coast Guard.
Hal ini merupakan ancaman pelanggaran wilayah pemerintah Indonesia.

“TNI wajib melakukan
penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan
kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa ijin dari pemerintah Indonesia,”
kata Yudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1).

Baca Juga :  Hanya di Negara Ini, Istri Melahirkan Dapat Rp155 Juta Plus Suami Cuti

Di akhir
pengarahannya, Yudo memberikan beberapa perhatian kepada seluruh prajurit TNI
yang bertugas, khususnya pengawak KRI dan pesawat udara. Pertama, agar memahami
aturan-aturan yang berlaku baik hukum laut internasional maupun hukum nasional
di wilayah laut Indonesia.

Kedua, melaksanakan
penindakan secara terukur dan profesional, sehingga tidak mengganggu hubungan
negara tetangga yang sudah terjalin dengan baik. Ketiga, gunakan Role of
Engagement (RoE) yang sudah dipakai dalam operasi sehari-hari.

Yudo menekankan kepada
prajurit TNI yang bertugas agar tidak terprovokasi dan terpancing dari
unsur-unsur kapal asing yang selalu melakukan provokasi apabila ada kehadiran
KRI.

“Kehadiran Kapal
Perang Indonesia adalah representasi negara, sehingga mereka harusnya paham
ketika negara mengeluarkan Kapal perangnya bahwa negara pun sudah hadir
disitu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri
Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh
kapal-kapal Tiongkok, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di
perairan Natuna. “Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan
dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan
Natuna. Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi
pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah ZEE Indonesia,” kata Retno di
Kemenkopolhukam, Jakarta.

Baca Juga :  Singapura Ungkap 550 Kasus Mutasi Covid-19 India, 8 Kali Lebih Menular

Menurut Retno wilayah
ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

“Tiongkok merupakan
salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok
untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” ujarnya menegaskan.

Kemudian, Indonesia kata dia tidak pernah akan
mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh
Tiongkok. “Klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, yang tidak memiliki alasan
hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982,” tuturnya.(jpc)

 

Panglima Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI
Yudo Margono, memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam
pengamanan laut Natuna atas masuknya kapal Tiongkok. Apel digelar di Paslabuh,
Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1).

Pasukan yang terlibat
dalam apel tersebut berjumlah kurang lebih 600 personel, terdiri dari 1 Kompi
TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapati, 1 Kompi Gabungan TNI AL terdiri dari
personel Lanal Ranai, unsur KRI Teuku Umar 385 dan KRI Tjiptadi 381, Satgas
Komposit Marinir Setengar, serta 1 Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad
212 Natuna).

Dalam pengarahannya,
Yudo menegaskan bahwa pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal pemerintah
Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), berupa penangkapan
ikan secara ilegal. Bahkan kapal ikan tersebut dikawal oleh kapal Coast Guard.
Hal ini merupakan ancaman pelanggaran wilayah pemerintah Indonesia.

“TNI wajib melakukan
penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan
kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa ijin dari pemerintah Indonesia,”
kata Yudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1).

Baca Juga :  Hanya di Negara Ini, Istri Melahirkan Dapat Rp155 Juta Plus Suami Cuti

Di akhir
pengarahannya, Yudo memberikan beberapa perhatian kepada seluruh prajurit TNI
yang bertugas, khususnya pengawak KRI dan pesawat udara. Pertama, agar memahami
aturan-aturan yang berlaku baik hukum laut internasional maupun hukum nasional
di wilayah laut Indonesia.

Kedua, melaksanakan
penindakan secara terukur dan profesional, sehingga tidak mengganggu hubungan
negara tetangga yang sudah terjalin dengan baik. Ketiga, gunakan Role of
Engagement (RoE) yang sudah dipakai dalam operasi sehari-hari.

Yudo menekankan kepada
prajurit TNI yang bertugas agar tidak terprovokasi dan terpancing dari
unsur-unsur kapal asing yang selalu melakukan provokasi apabila ada kehadiran
KRI.

“Kehadiran Kapal
Perang Indonesia adalah representasi negara, sehingga mereka harusnya paham
ketika negara mengeluarkan Kapal perangnya bahwa negara pun sudah hadir
disitu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri
Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh
kapal-kapal Tiongkok, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di
perairan Natuna. “Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan
dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan
Natuna. Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi
pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah ZEE Indonesia,” kata Retno di
Kemenkopolhukam, Jakarta.

Baca Juga :  Singapura Ungkap 550 Kasus Mutasi Covid-19 India, 8 Kali Lebih Menular

Menurut Retno wilayah
ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

“Tiongkok merupakan
salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok
untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” ujarnya menegaskan.

Kemudian, Indonesia kata dia tidak pernah akan
mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh
Tiongkok. “Klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, yang tidak memiliki alasan
hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982,” tuturnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru