30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

New York Legalkan Ganja Bagi Orang Dewasa

PROKALTENG.CO – Parlemen New York pada Selasa (30/3), mengesahkan
undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa. Hal itu menjadikan New
York sebagai negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan
ganja untuk kesenangan.

Gubernur New York, Andrew Cuomo,
mengatakan ingin segera menandatangani RUU itu menjadi undang-undang. “New York
memiliki sejarah sebagai ibu kota progresif bangsa ini, dan undang-undang
penting ini akan sekali lagi meneruskan warisan itu,” ungkap Cuomo melalui
pernyataan seperti dilansir Reuters.

Lewat pemungutan suara, Senat
Negara Bagian New York mengesahkan RUU itu dengan perbandingan 40-23 suara.
Sementara Majelis menghasilkan perbandingan 100-49 suara.

Keputusan itu juga disambut baik
oleh NORML, sebuah kelompok pro ganja. NORML menyebutkan bahwa setiap tahun ada
puluhan ribu warga New York yang ditangkap atas pelanggaran kecil terkait
ganja. Sebagian besar dari mereka adalah kalangan muda, miskin, dan orang kulit
berwarna kata kelompok itu.

Baca Juga :  Rusia Ditangguhkan dari Anggota Dewan Keamanan HAM PBB

“Legalisasi ganja adalah
keharusan bagi keadilan rasial dan pidana, dan pemungutan suara hari ini
merupakan langkah sangat penting menuju sistem yang lebih adil,” kata Jaksa
Agung New York Letitia James dalam sebuah pernyataan.

Situs resmi Negara Bagian New
York baru-baru ini memproyeksikan bahwa pajak dari program ganja bagi orang
dewasa akan terkumpul USD 350 juta (sekitar Rp 5,09 triliun) setiap tahun.
Selain itu, menurut situs, program itu juga menciptakan 30.000 hingga 60.000
pekerjaan baru di seluruh Negara Bagian New York.

PROKALTENG.CO – Parlemen New York pada Selasa (30/3), mengesahkan
undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa. Hal itu menjadikan New
York sebagai negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan
ganja untuk kesenangan.

Gubernur New York, Andrew Cuomo,
mengatakan ingin segera menandatangani RUU itu menjadi undang-undang. “New York
memiliki sejarah sebagai ibu kota progresif bangsa ini, dan undang-undang
penting ini akan sekali lagi meneruskan warisan itu,” ungkap Cuomo melalui
pernyataan seperti dilansir Reuters.

Lewat pemungutan suara, Senat
Negara Bagian New York mengesahkan RUU itu dengan perbandingan 40-23 suara.
Sementara Majelis menghasilkan perbandingan 100-49 suara.

Keputusan itu juga disambut baik
oleh NORML, sebuah kelompok pro ganja. NORML menyebutkan bahwa setiap tahun ada
puluhan ribu warga New York yang ditangkap atas pelanggaran kecil terkait
ganja. Sebagian besar dari mereka adalah kalangan muda, miskin, dan orang kulit
berwarna kata kelompok itu.

Baca Juga :  Rusia Ditangguhkan dari Anggota Dewan Keamanan HAM PBB

“Legalisasi ganja adalah
keharusan bagi keadilan rasial dan pidana, dan pemungutan suara hari ini
merupakan langkah sangat penting menuju sistem yang lebih adil,” kata Jaksa
Agung New York Letitia James dalam sebuah pernyataan.

Situs resmi Negara Bagian New
York baru-baru ini memproyeksikan bahwa pajak dari program ganja bagi orang
dewasa akan terkumpul USD 350 juta (sekitar Rp 5,09 triliun) setiap tahun.
Selain itu, menurut situs, program itu juga menciptakan 30.000 hingga 60.000
pekerjaan baru di seluruh Negara Bagian New York.

Terpopuler

Artikel Terbaru