30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Di New York, Ganja Dilegalkan Bagi Orang Dewasa untuk Kesenangan

PARLEMEN New York pada Selasa
(30/3), mengesahkan undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa. Hal
itu menjadikan New York sebagai negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang
mengizinkan penggunaan ganja untuk kesenangan.

Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengatakan ingin
segera menandatangani RUU itu menjadi undang-undang. “New York memiliki sejarah
sebagai ibu kota progresif bangsa ini, dan undang-undang penting ini akan
sekali lagi meneruskan warisan itu,” ungkap Cuomo melalui pernyataan seperti
dilansir Reuters.

Lewat pemungutan suara, Senat Negara Bagian
New York mengesahkan RUU itu dengan perbandingan 40-23 suara. Sementara Majelis
menghasilkan perbandingan 100-49 suara.

Keputusan itu juga disambut baik oleh NORML,
sebuah kelompok pro ganja. NORML menyebutkan bahwa setiap tahun ada puluhan
ribu warga New York yang ditangkap atas pelanggaran kecil terkait ganja.
Sebagian besar dari mereka adalah kalangan muda, miskin, dan orang kulit
berwarna kata kelompok itu.

Baca Juga :  Berharap Umrah Dibuka, Indonesia Lobi Saudi Lagi

“Legalisasi ganja adalah keharusan bagi
keadilan rasial dan pidana, dan pemungutan suara hari ini merupakan langkah
sangat penting menuju sistem yang lebih adil,” kata Jaksa Agung New York
Letitia James dalam sebuah pernyataan.

Situs resmi Negara Bagian New York baru-baru
ini memproyeksikan bahwa pajak dari program ganja bagi orang dewasa akan
terkumpul USD 350 juta (sekitar Rp 5,09 triliun) setiap tahun. Selain itu,
menurut situs, program itu juga menciptakan 30.000 hingga 60.000 pekerjaan baru
di seluruh Negara Bagian New York.

 

PARLEMEN New York pada Selasa
(30/3), mengesahkan undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa. Hal
itu menjadikan New York sebagai negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang
mengizinkan penggunaan ganja untuk kesenangan.

Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengatakan ingin
segera menandatangani RUU itu menjadi undang-undang. “New York memiliki sejarah
sebagai ibu kota progresif bangsa ini, dan undang-undang penting ini akan
sekali lagi meneruskan warisan itu,” ungkap Cuomo melalui pernyataan seperti
dilansir Reuters.

Lewat pemungutan suara, Senat Negara Bagian
New York mengesahkan RUU itu dengan perbandingan 40-23 suara. Sementara Majelis
menghasilkan perbandingan 100-49 suara.

Keputusan itu juga disambut baik oleh NORML,
sebuah kelompok pro ganja. NORML menyebutkan bahwa setiap tahun ada puluhan
ribu warga New York yang ditangkap atas pelanggaran kecil terkait ganja.
Sebagian besar dari mereka adalah kalangan muda, miskin, dan orang kulit
berwarna kata kelompok itu.

Baca Juga :  Berharap Umrah Dibuka, Indonesia Lobi Saudi Lagi

“Legalisasi ganja adalah keharusan bagi
keadilan rasial dan pidana, dan pemungutan suara hari ini merupakan langkah
sangat penting menuju sistem yang lebih adil,” kata Jaksa Agung New York
Letitia James dalam sebuah pernyataan.

Situs resmi Negara Bagian New York baru-baru
ini memproyeksikan bahwa pajak dari program ganja bagi orang dewasa akan
terkumpul USD 350 juta (sekitar Rp 5,09 triliun) setiap tahun. Selain itu,
menurut situs, program itu juga menciptakan 30.000 hingga 60.000 pekerjaan baru
di seluruh Negara Bagian New York.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru