PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO– Banyak tamu undangan yang tidak
menggunakan masker.
Berkerumum
dalam jumlah yang banyak. Sungguh mengabaikan penerapan protokol
kesehatan. Alhasil, acara hiburan musik resepsi perkawinan di
Jalan G Obos yang berlangsung Jumat malam (27/11), dibubarkan
oleh
Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya
Ketua Harian Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya, Emy Abriyani mengatakan, pihaknya memutuskan membubarkan
acara hiburan musik resepsi perkawinan itu karena
banyak orang yang berkumpul di lokasi tanpa
mematuhi protokol kesehatan.
“Dengan tidak
mengurangi rasa hormat kepada tuan acara, terpaksa acara
resepsi pernikahan tersebut dihentikan. Tim satgas juga
memberikan edukasi bahwa tuan rumah yang menggelar pesta resepsi ini belum
mengantongi izin keramaian untuk acara hiburan,†beber Emi Abriyani.
Emi menyebut, apabila
ditemukan pelanggaran
saat acara perkawinan karena mengumpulkan massa dengan
jumlah di
luar ketentuan,
maka akan
dilakukan
pemanggilan terhadap tuan rumah untuk pemeriksaan di Polresta
Palangka Raya.Â
Selain itu, guna
menindak lanjuti hasil video conference (vicon) dengan Plt
Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya beberapa waktu lalu, Emy Abriyani menyebut
bahwa selama
14 hari ke depan pihaknya akan membatasi pemberian izin
kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
“Semua izin keramaian akan dibatasi dan
pemberian izin harus melihat urgensi dari kegiatan. Ada
batasan tertentu. Contohnya acara pernikahan. Nantinya kami menyarankan agar prosesi akadnya saja yang
dihadiri oleh kedua pihak keluarga terdekat tanpa mengundang banyak orang yang berpotensi menimbulkan kerumunan,†tutupnya.