29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pilkada 2024 Dilaksanakan Sesuai UU Pilkada

KEMENTERIAN
Dalam
Negeri (Kemendagri) menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada.
Sehingga, pelaksanaan pesta demokrasi itu akan sesuai dengan UU Pilkada.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar
menjelaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota merupakan perubahan UU Nomor 1
Tahun 2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan
perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi
2024. Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan
dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini
mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan
yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa
Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (30/1).

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan
bahwa pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari
dan bulan yang sama pada tahun 2020.

Baca Juga :  Segera Berikan Penyuluhan dan Edukasi secara Intensif kepada Masyaraka

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201
ayat 8 menjadi pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan
November 2024.

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala
daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh
wilayah negara indonesia pada tahun 2024,” katanya.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun
2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai
pelaksanaannya. Sehingga evaluasi tersebut dapat menajdi dasar dalam menentukan
apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah
dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi , hasil evaluasi itu lah yang
menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau
tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.

“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari
kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun
2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Inspektorat Diminta Meningkatkan Riview LKPD dan LPPD

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi
pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga
dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat
mengatasi masalah Pandemi Covid-19, alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin,
itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara
kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” pungkasnya.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas)
prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu
Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah RUU Pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan
Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang
menggelar pemilihan kepala daerah di tahun 2022 tersebut. Dalam UU Pilkada
sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar
pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

KEMENTERIAN
Dalam
Negeri (Kemendagri) menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada.
Sehingga, pelaksanaan pesta demokrasi itu akan sesuai dengan UU Pilkada.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar
menjelaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota merupakan perubahan UU Nomor 1
Tahun 2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan
perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi
2024. Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan
dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini
mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan
yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa
Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (30/1).

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan
bahwa pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari
dan bulan yang sama pada tahun 2020.

Baca Juga :  Segera Berikan Penyuluhan dan Edukasi secara Intensif kepada Masyaraka

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201
ayat 8 menjadi pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan
November 2024.

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala
daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh
wilayah negara indonesia pada tahun 2024,” katanya.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun
2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai
pelaksanaannya. Sehingga evaluasi tersebut dapat menajdi dasar dalam menentukan
apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah
dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi , hasil evaluasi itu lah yang
menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau
tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.

“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari
kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun
2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Inspektorat Diminta Meningkatkan Riview LKPD dan LPPD

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi
pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga
dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat
mengatasi masalah Pandemi Covid-19, alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin,
itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara
kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” pungkasnya.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas)
prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu
Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah RUU Pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan
Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang
menggelar pemilihan kepala daerah di tahun 2022 tersebut. Dalam UU Pilkada
sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar
pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Terpopuler

Artikel Terbaru