30 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

ADEKSI Sampaikan Rekomendasi Kepada Wali Kota Kota Se-Indonesia

PALANGKA RAYA – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia
(ADEKSI), Sigit Karyawan Yunianto menyampaikan rekomendasi kepada seluruh
kepala daerah kota atau wali kota se-Indonesia, dalam rangka melakukan
pengawasan terhadap pengalokasian dan pengelolaan anggaran APBD untuk
penanganan Covid-19.

Dijelaskan Sigit, pengelolaan
anggaran daerah baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan merupakan
tindakan pembebanan atau pengalokasian nilai atau hak kepada masyarakat. Maka
anggaran tersebut merupakan pembebanan dan pengalokasian nilai kepada
masyarakat. Tentunya hal tersebut harus diputuskan oleh masyarakat.

Atas dasar itulah, pada seluruh
negara demokrasi di dunia, hak anggaran dimaksud ada pada wakil rakyat atau
parlemen baik nasional maupun lokal.

Pemikiran tersebut, sambungnya
jika pada tingkat nasional anggaran daerah harus mendapat pengendalian dan
pengawasan yang sangat ketat. Karena pengelolaan keuangan daerah merupakan
salah satu objek yang dinilai sangat rawan dengan penyimpangan. Pengelolaan
keungan daerah yang paling rawan adalah pada saat perencanaan, karena pada
tahapan ini terjadi pengalokasian atau peruntukan uang kepada berbagai pihak
dan berbagai sasaran.

“Penyimpangan akan mudah
terjadi jika tidak ada mekanisme check
and balance
(pengawasan dan perimbangan) kekuasaan. Maka untuk mencegah
terjadinya penyimpangan tersebutlah, peranan dan keberadaan DPRD dalam
penetapan APBD menjadi sangat penting dan mendasar,” ucap Politisi PDI
Perjuangan, Rabu (29/4).

Dalam keadaan darurat dan sangat
mendesak, lanjut ketua DPRD Kota Palangka Raya tiga periode ini, sebagaimana
anggaran diperlukan untuk menyelesaikannya dan tidak cukup waktu bagi
pemerintah daerah untuk melakukan perubahan perda APBD, maka diberikan
kewenangan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran tak terduga atau
menggunakan pendapatan yang penggunaanya belum ditetapkan dalam Perda APBD, namun
seharunya kepala daerah tetap tidak dapat merubah perda APBD sesuai dengan
hirarkhi peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jalin Kerja Sama dengan Siloam Hospital, Mandiri Inhealth Menyediakan

Seperti Wabah Covid-19 lanjut
Sigit, yang sudah ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi global dan sudah
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bencana nasional melalui
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Bencana Covid-19 ini telah membawa dampak yang sangat luas dan mendalam bagi
berbagai sendi kehidupan masyarakat.

Maka dari itu untuk mengatasi
bencana nasional Covid-19 ini Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor. 1 Tahun 2020 dimana dalam Pasal 3 ayat
(1) menyatakan ‘Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Untuk menindak lanjuti
Perpu tersebut juga sudah ditetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang
Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya
Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Perpu ini memberikan kewenangan
kepada Kepala Daerah untuk merubah materi muatan Perda APBD dengan Peraturan
Kepala daerah dalam rangka mengatasi wabah Covid-19 dengan segera,”
jelasnya.

Meskipun dipahami dan disetujui
bahwa diperlukan tindakan yang cepat dan segera untuk menangani wabah Covid-19,
tambahnya, oleh karenanya dipahami pula bahwa kepala daerah diberikan
kewenangan untuk mengubah alokasi dan fokus anggaran dalam Perda APBD dengan
Peraturan Kepala Daerah, namun fungsi pengawasan tetap haruslah menjadi hal
yang sangat penting dan utama untuk mengimbangi kewenangan kepala daerah yang
begitu besar dalam pengelolaan anggaran untuk mengatasi keadaan darurat dan
bencana Covid-19 dimaksud.

Baca Juga :  Wabup Warning Kontraktor Nakal

Untuk itu dalam rangka melakukan
pengawasan check and balance terhadap pengalokasian dan pengelolaan anggaran
APBD untuk penanganan Covid-19, ADEKSI menyampaikan rekomendasi. Pertama,
peroses pembahasan perubahan alokasi anggaran dan refocusing APBD oleh kepala
daerah harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pimpinan DPRD dan
fraksi-fraksi di DPRD dapat hadir untuk menyaksikan proses pembahasan perubahan
alokasi anggaran atau refocusing kegiatan dalam APBD tersebut.

“Kehadiran DPRD hanya
sebagai pengamat untuk melihat secara langsung dan utuh proses pembahasan
perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD. Dengan demikian ada
keterbukaan dalam penetapan kebijakan perubahan alokasi anggaran atau
refocusing kegiatan APBD,” terangnya.

Kemudian yang kedua, sambungnya
hasil perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD yang sudah
ditetapkan oleh kepala daerah harus dikirimkan kepada DPRD sebagai dasar dalam
melakukan pengawasan pelaksnaannya dan ketiga DPRD dapat melakukan rapat kerja
atau rapat lainya untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah atas
pelaksanaan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD dalam rangka
penanganan Covid-19.

“Kemudian, DPRD dapat membentuk
Pansus gugus tugas Covid-19 yang bertugas memberikan dukungan, penguatan dan
pengawasan politik terhadap pelaksanaan penanganan wabah Covid-19,” tutup
Sigit.

PALANGKA RAYA – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia
(ADEKSI), Sigit Karyawan Yunianto menyampaikan rekomendasi kepada seluruh
kepala daerah kota atau wali kota se-Indonesia, dalam rangka melakukan
pengawasan terhadap pengalokasian dan pengelolaan anggaran APBD untuk
penanganan Covid-19.

Dijelaskan Sigit, pengelolaan
anggaran daerah baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan merupakan
tindakan pembebanan atau pengalokasian nilai atau hak kepada masyarakat. Maka
anggaran tersebut merupakan pembebanan dan pengalokasian nilai kepada
masyarakat. Tentunya hal tersebut harus diputuskan oleh masyarakat.

Atas dasar itulah, pada seluruh
negara demokrasi di dunia, hak anggaran dimaksud ada pada wakil rakyat atau
parlemen baik nasional maupun lokal.

Pemikiran tersebut, sambungnya
jika pada tingkat nasional anggaran daerah harus mendapat pengendalian dan
pengawasan yang sangat ketat. Karena pengelolaan keuangan daerah merupakan
salah satu objek yang dinilai sangat rawan dengan penyimpangan. Pengelolaan
keungan daerah yang paling rawan adalah pada saat perencanaan, karena pada
tahapan ini terjadi pengalokasian atau peruntukan uang kepada berbagai pihak
dan berbagai sasaran.

“Penyimpangan akan mudah
terjadi jika tidak ada mekanisme check
and balance
(pengawasan dan perimbangan) kekuasaan. Maka untuk mencegah
terjadinya penyimpangan tersebutlah, peranan dan keberadaan DPRD dalam
penetapan APBD menjadi sangat penting dan mendasar,” ucap Politisi PDI
Perjuangan, Rabu (29/4).

Dalam keadaan darurat dan sangat
mendesak, lanjut ketua DPRD Kota Palangka Raya tiga periode ini, sebagaimana
anggaran diperlukan untuk menyelesaikannya dan tidak cukup waktu bagi
pemerintah daerah untuk melakukan perubahan perda APBD, maka diberikan
kewenangan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran tak terduga atau
menggunakan pendapatan yang penggunaanya belum ditetapkan dalam Perda APBD, namun
seharunya kepala daerah tetap tidak dapat merubah perda APBD sesuai dengan
hirarkhi peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jalin Kerja Sama dengan Siloam Hospital, Mandiri Inhealth Menyediakan

Seperti Wabah Covid-19 lanjut
Sigit, yang sudah ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi global dan sudah
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bencana nasional melalui
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Bencana Covid-19 ini telah membawa dampak yang sangat luas dan mendalam bagi
berbagai sendi kehidupan masyarakat.

Maka dari itu untuk mengatasi
bencana nasional Covid-19 ini Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor. 1 Tahun 2020 dimana dalam Pasal 3 ayat
(1) menyatakan ‘Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Untuk menindak lanjuti
Perpu tersebut juga sudah ditetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang
Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya
Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Perpu ini memberikan kewenangan
kepada Kepala Daerah untuk merubah materi muatan Perda APBD dengan Peraturan
Kepala daerah dalam rangka mengatasi wabah Covid-19 dengan segera,”
jelasnya.

Meskipun dipahami dan disetujui
bahwa diperlukan tindakan yang cepat dan segera untuk menangani wabah Covid-19,
tambahnya, oleh karenanya dipahami pula bahwa kepala daerah diberikan
kewenangan untuk mengubah alokasi dan fokus anggaran dalam Perda APBD dengan
Peraturan Kepala Daerah, namun fungsi pengawasan tetap haruslah menjadi hal
yang sangat penting dan utama untuk mengimbangi kewenangan kepala daerah yang
begitu besar dalam pengelolaan anggaran untuk mengatasi keadaan darurat dan
bencana Covid-19 dimaksud.

Baca Juga :  Wabup Warning Kontraktor Nakal

Untuk itu dalam rangka melakukan
pengawasan check and balance terhadap pengalokasian dan pengelolaan anggaran
APBD untuk penanganan Covid-19, ADEKSI menyampaikan rekomendasi. Pertama,
peroses pembahasan perubahan alokasi anggaran dan refocusing APBD oleh kepala
daerah harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pimpinan DPRD dan
fraksi-fraksi di DPRD dapat hadir untuk menyaksikan proses pembahasan perubahan
alokasi anggaran atau refocusing kegiatan dalam APBD tersebut.

“Kehadiran DPRD hanya
sebagai pengamat untuk melihat secara langsung dan utuh proses pembahasan
perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD. Dengan demikian ada
keterbukaan dalam penetapan kebijakan perubahan alokasi anggaran atau
refocusing kegiatan APBD,” terangnya.

Kemudian yang kedua, sambungnya
hasil perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD yang sudah
ditetapkan oleh kepala daerah harus dikirimkan kepada DPRD sebagai dasar dalam
melakukan pengawasan pelaksnaannya dan ketiga DPRD dapat melakukan rapat kerja
atau rapat lainya untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah atas
pelaksanaan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD dalam rangka
penanganan Covid-19.

“Kemudian, DPRD dapat membentuk
Pansus gugus tugas Covid-19 yang bertugas memberikan dukungan, penguatan dan
pengawasan politik terhadap pelaksanaan penanganan wabah Covid-19,” tutup
Sigit.

Terpopuler

Artikel Terbaru