27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Jangan Merasa Rugi Membayar Pajak

PALANGKA
RAYA – Pemko Palangka Raya di kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, gencar melakukan
pembangunan infrastruktur jalan maupun drainase. Selain demi menunjang
aktivitas masyarakat, pembangunan ini juga membuat Kota Cantik lebih rapi, dan
cantik lagi. Namun, untuk meningkatkannya, juga diperlukan kontribusi dari
masyarakat. Salah satunya dengan taat membayar pajak. Sebab, pajak ini
merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang berguna untuk
pembangunannya.

Kepala
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Aratuni D
Djaban mengatakan, masyarakat Kota Cantik mestilah aktif dan taat dalam
membayar pajak seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan serta pajak kendaraan.
Kelak, ungkap dia, pajak yang dibayarkan juga akan dikembalikan ke masyarakat
dalam bentuk program maupun kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh
pemerintah.

Baca Juga :  Dosen UPR Positif Covid-19 Kembali Bertambah

“Mereka
yang tidak membayar pajak, mungkin tidak memahami apa fungsi dari pajak,” ungkapnya
saat ditemui Kalteng Pos di ruang kerjanya, Selasa (28/1).

Menurut
dia, fungsi dari pajak ini ada lima. Adapun fungsi pajak yang pertama adalah
anggaran. Seperti yang diuraikan sebelumnya, lanjut dia, pajak ini merupakan
sebagai sumber pendapatan daerah yang berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran daerah. Sementara yang kedua, yakni berfungsi regulasi
adalah sebagai pengatur pertumbuhan ekonomi.

Melalui
kebijaksanaan dalam membayar pajak, misalnya pemerintah menaikan tunjangan
kinerja yang berasal dari PAD. Pajak merupakan salah satu bagian dari sumber
PAD.Yang ketiga fungsi stabilitas, atau berfungsi untuk menstabilkan
perekonomian. Seperti perhitungan antara pengeluaran dan pendapatan suatu
daerah. Kemudian juga redistribusi pendapatan atau pendistribusian kembali
pendapatan yang diperoleh sesuai dengan beban kerja dan kinerja masing-masing.

Baca Juga :  Kota Cantik Punya Ruang Sehat tanpa Asap

Selain
untuk pendapatan, pajak ini juga demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan akses jalan. Itu semua bersumber
dari pajak yang telah dibayarkan. “Jangan merasa rugi membayar pajak, karena
dengan membayar pajak, maka membantu pembangunan daerah,” pungkasnya. (ahm/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Pemko Palangka Raya di kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, gencar melakukan
pembangunan infrastruktur jalan maupun drainase. Selain demi menunjang
aktivitas masyarakat, pembangunan ini juga membuat Kota Cantik lebih rapi, dan
cantik lagi. Namun, untuk meningkatkannya, juga diperlukan kontribusi dari
masyarakat. Salah satunya dengan taat membayar pajak. Sebab, pajak ini
merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang berguna untuk
pembangunannya.

Kepala
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Aratuni D
Djaban mengatakan, masyarakat Kota Cantik mestilah aktif dan taat dalam
membayar pajak seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan serta pajak kendaraan.
Kelak, ungkap dia, pajak yang dibayarkan juga akan dikembalikan ke masyarakat
dalam bentuk program maupun kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh
pemerintah.

Baca Juga :  Dosen UPR Positif Covid-19 Kembali Bertambah

“Mereka
yang tidak membayar pajak, mungkin tidak memahami apa fungsi dari pajak,” ungkapnya
saat ditemui Kalteng Pos di ruang kerjanya, Selasa (28/1).

Menurut
dia, fungsi dari pajak ini ada lima. Adapun fungsi pajak yang pertama adalah
anggaran. Seperti yang diuraikan sebelumnya, lanjut dia, pajak ini merupakan
sebagai sumber pendapatan daerah yang berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran daerah. Sementara yang kedua, yakni berfungsi regulasi
adalah sebagai pengatur pertumbuhan ekonomi.

Melalui
kebijaksanaan dalam membayar pajak, misalnya pemerintah menaikan tunjangan
kinerja yang berasal dari PAD. Pajak merupakan salah satu bagian dari sumber
PAD.Yang ketiga fungsi stabilitas, atau berfungsi untuk menstabilkan
perekonomian. Seperti perhitungan antara pengeluaran dan pendapatan suatu
daerah. Kemudian juga redistribusi pendapatan atau pendistribusian kembali
pendapatan yang diperoleh sesuai dengan beban kerja dan kinerja masing-masing.

Baca Juga :  Kota Cantik Punya Ruang Sehat tanpa Asap

Selain
untuk pendapatan, pajak ini juga demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan akses jalan. Itu semua bersumber
dari pajak yang telah dibayarkan. “Jangan merasa rugi membayar pajak, karena
dengan membayar pajak, maka membantu pembangunan daerah,” pungkasnya. (ahm/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru