33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ben Bahat Optimistis Holistik Solusi Mengatasi Banjir di Kalteng

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Masih jelas dalam ingatan ketika sekelompok masyarakat
menggugat Kepala Negara Tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dan tentunya Gubernur
Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Propinsi Kalteng.

Dalam keputusan pertama
yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan nomor 118/Pdt.G.LH/2016/PN.Plk
Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat
telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Presiden
Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan
melibatkan peran serta masyarakat.

Baca Juga :  BPJS Gratis, Upaya Ben-Ujang untuk Ringankan Beban Masyarakat

Dari putusan tersebut
presiden Jokowi dan yang lainnya tidak terima dan mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun pada 19 September
2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak Banding dan Menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Palangkaraya dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Mahkamah Agung
menyatakan pemerintah, termasuk juga pemerintah Daerah harus bertanggungjawab
atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng.

Mahkamah Agung telah
menolak apa yang diajukan oleh Presiden dll.  Alasan ditolaknya Kasasi yang diajukan adalah
pemerintah wajib melakukan apa yang dituntut warga untuk melakukan penghijauan
dan reboisasi.

Berdasarkan Data
https://dataalam.menlhk.go.id/reboisasi/terbaru/kalimantan-tengah tidak
terdaapt satupun reboisasi yang dilakukan di Kalimantan Tengah hingga 2020 ini.

Berkaca pada kejadian
tersebut, Ben Bahat merasa perlu untuk memulai reboisasi untuk Kalteng, untuk
itu Ben Bahat menetapkan salah satu program yang akan dilakukannya kedepan
adalah Program penanganan banjir ala Ben-Ujang diberi nama ‘Holistik’.
Singkatan dari Hutan Produktif Terlindungi Serta Terjaga Berlandaskan Etnik.

Baca Juga :  Moda Dicek Kelayakannya

“Holistik ini
adalah solusi untuk mengatasi banjir di Kalteng. Bagaimana ke depan kita jaga pohon-pohon
yang ada di hutan agar menyerap air dengan maksimal,” ujar Ben Bahat.

Ben Bahat optimistis dengan digencarkannya revitalisasi hutan.
Bencana banjir di Kalteng bisa teratasi.
“Kita
galakkan revitalisasi hutan. Kita gencarkan reboisasi. Saya yakin dengan
program yang kita beri nama ‘Holistik’ ini bisa mengatasi banjir di Kalteng
pada umumnya dan Desa Samuda pada khususnya,” ujar Ben Bahat.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Masih jelas dalam ingatan ketika sekelompok masyarakat
menggugat Kepala Negara Tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dan tentunya Gubernur
Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Propinsi Kalteng.

Dalam keputusan pertama
yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan nomor 118/Pdt.G.LH/2016/PN.Plk
Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat
telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Presiden
Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan
melibatkan peran serta masyarakat.

Baca Juga :  BPJS Gratis, Upaya Ben-Ujang untuk Ringankan Beban Masyarakat

Dari putusan tersebut
presiden Jokowi dan yang lainnya tidak terima dan mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun pada 19 September
2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak Banding dan Menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Palangkaraya dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Mahkamah Agung
menyatakan pemerintah, termasuk juga pemerintah Daerah harus bertanggungjawab
atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng.

Mahkamah Agung telah
menolak apa yang diajukan oleh Presiden dll.  Alasan ditolaknya Kasasi yang diajukan adalah
pemerintah wajib melakukan apa yang dituntut warga untuk melakukan penghijauan
dan reboisasi.

Berdasarkan Data
https://dataalam.menlhk.go.id/reboisasi/terbaru/kalimantan-tengah tidak
terdaapt satupun reboisasi yang dilakukan di Kalimantan Tengah hingga 2020 ini.

Berkaca pada kejadian
tersebut, Ben Bahat merasa perlu untuk memulai reboisasi untuk Kalteng, untuk
itu Ben Bahat menetapkan salah satu program yang akan dilakukannya kedepan
adalah Program penanganan banjir ala Ben-Ujang diberi nama ‘Holistik’.
Singkatan dari Hutan Produktif Terlindungi Serta Terjaga Berlandaskan Etnik.

Baca Juga :  Moda Dicek Kelayakannya

“Holistik ini
adalah solusi untuk mengatasi banjir di Kalteng. Bagaimana ke depan kita jaga pohon-pohon
yang ada di hutan agar menyerap air dengan maksimal,” ujar Ben Bahat.

Ben Bahat optimistis dengan digencarkannya revitalisasi hutan.
Bencana banjir di Kalteng bisa teratasi.
“Kita
galakkan revitalisasi hutan. Kita gencarkan reboisasi. Saya yakin dengan
program yang kita beri nama ‘Holistik’ ini bisa mengatasi banjir di Kalteng
pada umumnya dan Desa Samuda pada khususnya,” ujar Ben Bahat.

Terpopuler

Artikel Terbaru