PANGKALAN
BUN,KALTENGPOS.CO-Permintaan warga agar kendaraan muatan alat berat
agar tak melintas di lokasi banjir, disetujui oleh Pemkab Kotawaringin Barat
(Kobar). Bupati Kobar, Hj Nurhidayah mengeluarkan surat edaran pembatasan
kendaraan bermuatan, khususnya di beberapa jalan yang tergenang banjir yang
dikuatirkan akan mempercepat kerusakan jalan.
โSaya sudah minta kepada Dishub
agar segera memberikan imbauan dan meminta kendaraan bermuatan berat
dibatasi,โkata Bupati Kobar. Hj Nurhidayah.
Dengan adanya pembatasan melintas ini,
diharapkan mampu mengurangi kerusakan jalan di lokasi banjir. Seperti sejumlah
titik di Jalur Pangkalan Bun โ Kotawaringin Lama (Kolam). Surat edaran
yang diterbitkan pada 21 Juli 2020 itu untuk menjaga keselamatan dan
kenyamanan bersama bagi pengemudi kendaraan angkutan roda enam keatas.
โKondisi jalan yang terendam banjir
saat ini sangat memprihatinkan. Luapan air sungai masih cukup tinggi dan
membahayakan. Kami kuatir kalau ada yang nekat melintas, bisa membahayakan
mereka,โujarnya.
Diketahui, sampai saat ini kondisi hujan
masih terjadi dan volume air, khususnya di Sungai Arut bisa kembali pasang. Dan
tidak hanya di wilayah perkotaan saja, beberapa daerah lain juga masih terjadi
banjir.