KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Kapuas sudah memutuskan, terkait dilaporkannya lima Kepala
Desa (Kades), dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindak
pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas,
Iswahyudi Wibowo, mengakui berdasarkan hasil penelitian, dan pemeriksaan
terhadap laporan yang masuk, dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kapuas, maka
sudah diputuskan untuk lima Kades, serta dua ASN melanggar netralitas.
“Lima Kades, dan satu ASN
melanggar netralitas, sedangkan laporan satu ASN tidak dapat
ditindaklanjuti,” ungkap Iswahyudi Wibowo, Rabu (25/11).
Iswahyudi menambahkan, sehingga
untuk lima Kades melakukan pelanggaran netralitas, jadi direkomendasi
diteruskan kepada Plt Bupati Kapuas, dan sanksi nanti oleh Plt Bupati Kapuas.
“ASN melanggar netralitas
rekomendasi ASN diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”
pungkasnya.
Adapun Kades yang melanggar
netralitas, Kades Terusan Karya, Kades Palangkau Lama, Kades Tamban Luar, Kades
Terusan Raya Barat, dan Kades Timpah. Sementara ASN Pelaksana Tugas (Plt) Camat
Kapuas Murung inisial MD.