26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

246 TKA Tercatat Bekerja di 62 Perusahaan

PALANGKA RAYA-Capain
kinerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangka Raya sampai Desember 2019
cukup memuaskan. Seluruh target program kerja bisa tercapai dan berjalan dengan
sukses. Misalkan, peningkatnya Publikasi Pelaksanaan Kinerja Ditjenim, Kantor
Wilayah dan UPT dalam rangka meningkatkan citra Positif Imigrasi, penguatan
Peran Kepala Divisi Keimigrasian terhadap pencegahan TKI Non Prosedural di
Kanim dan/TPI, pembentukan dan Penguatan Pengawasan Keimigrasian melalui
penguatan TIM PORA dan juga pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian.

 

Kepala Kantor Imigrasi
Kelas 1 Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan mengatakan, target dan realisasi
kinerja, anggaran sampai 17 Desember 2019, realisasinya juga luar biasa.
Rata-rata terealisasi 100 pesen, seperti kegiatan pengawasan keimigrasian,
penerbitan Dokin OA, penerbitan Dokin WNI, layanan informasi dan komunikasi
keimigrasian, pemberian TAK, penyidikan, layanan dukungan manajemen satker,
layanan sapras internal dan juga layanan perkantoran.

Baca Juga :  Kasus Bullying di Sekolah Palangkaraya Berujung Damai

 

“Untuk realisasi
anggaran per 17 Desember 2019 tercapai 97.95 persen, dengan target per 31
Desember 2019 sebesar 99.3 persen,” ungkapnya.

 

“Sedangkan untuk
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Imigrasi Palangka Raya Ta 2019
mencapai angka Rp 3.465.775.000, dengan rincian jasa teknologi sebesar Rp189.475.000, layanan asing Rp895.900.000 dan layanan paspor
sebesar Rp2.380.400.000,” tambahnya.

 

Dikatakan Dadan, untuk
penerbitan Paspor 2019 update per 17 Desember 2019, yaitu sebesar 12.339. Sedangkan penolakan penerbitan paspor tahun
2019 update 17 Desember 2019 sebesar 17 orang.

Menurutnya, orang asing
per jenis izin tinggal di jumlah orang asing dan perusahaan pengguna atau
sponsor orang asing pemegang kitas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non
TPI Palangka Raya sebanyak 246 dari 62 perusahaan di
Kalteng.

Baca Juga :  Singa Putih

Mereka berasal dari
Negara China, Malaysia, USA, Thailand, Inggris dan beberapa negara lain. Mereka
tersebar di beberapa kabupaten, seperti Kota Palangka
Raya, Pulpis, Kapuas, Gumas, Barsel, Bartim, Batara dan Mura.

DIkatakanya, bahwa
telah dilakukan penyidikan terhadap 3 WNA berasal dari Tiongkok yang telah
melanggar Pasal 116 jo 71 hurup b Undang-undang NO 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Kota Palangkaraya Nomor:
B-915/Q.2.10/Euh.1/2019 dengan Tersangka Pantianyong,
nomor:B-916/Q.2.10/Euh.1/2019 dengan tersangka Chenshejun dan
nomor:B-917/Q.2.10/Euh.1/2019 dengan tersangka Zhuzhongjian. (bud/ala) 

PALANGKA RAYA-Capain
kinerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangka Raya sampai Desember 2019
cukup memuaskan. Seluruh target program kerja bisa tercapai dan berjalan dengan
sukses. Misalkan, peningkatnya Publikasi Pelaksanaan Kinerja Ditjenim, Kantor
Wilayah dan UPT dalam rangka meningkatkan citra Positif Imigrasi, penguatan
Peran Kepala Divisi Keimigrasian terhadap pencegahan TKI Non Prosedural di
Kanim dan/TPI, pembentukan dan Penguatan Pengawasan Keimigrasian melalui
penguatan TIM PORA dan juga pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian.

 

Kepala Kantor Imigrasi
Kelas 1 Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan mengatakan, target dan realisasi
kinerja, anggaran sampai 17 Desember 2019, realisasinya juga luar biasa.
Rata-rata terealisasi 100 pesen, seperti kegiatan pengawasan keimigrasian,
penerbitan Dokin OA, penerbitan Dokin WNI, layanan informasi dan komunikasi
keimigrasian, pemberian TAK, penyidikan, layanan dukungan manajemen satker,
layanan sapras internal dan juga layanan perkantoran.

Baca Juga :  Kasus Bullying di Sekolah Palangkaraya Berujung Damai

 

“Untuk realisasi
anggaran per 17 Desember 2019 tercapai 97.95 persen, dengan target per 31
Desember 2019 sebesar 99.3 persen,” ungkapnya.

 

“Sedangkan untuk
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Imigrasi Palangka Raya Ta 2019
mencapai angka Rp 3.465.775.000, dengan rincian jasa teknologi sebesar Rp189.475.000, layanan asing Rp895.900.000 dan layanan paspor
sebesar Rp2.380.400.000,” tambahnya.

 

Dikatakan Dadan, untuk
penerbitan Paspor 2019 update per 17 Desember 2019, yaitu sebesar 12.339. Sedangkan penolakan penerbitan paspor tahun
2019 update 17 Desember 2019 sebesar 17 orang.

Menurutnya, orang asing
per jenis izin tinggal di jumlah orang asing dan perusahaan pengguna atau
sponsor orang asing pemegang kitas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non
TPI Palangka Raya sebanyak 246 dari 62 perusahaan di
Kalteng.

Baca Juga :  Singa Putih

Mereka berasal dari
Negara China, Malaysia, USA, Thailand, Inggris dan beberapa negara lain. Mereka
tersebar di beberapa kabupaten, seperti Kota Palangka
Raya, Pulpis, Kapuas, Gumas, Barsel, Bartim, Batara dan Mura.

DIkatakanya, bahwa
telah dilakukan penyidikan terhadap 3 WNA berasal dari Tiongkok yang telah
melanggar Pasal 116 jo 71 hurup b Undang-undang NO 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Kota Palangkaraya Nomor:
B-915/Q.2.10/Euh.1/2019 dengan Tersangka Pantianyong,
nomor:B-916/Q.2.10/Euh.1/2019 dengan tersangka Chenshejun dan
nomor:B-917/Q.2.10/Euh.1/2019 dengan tersangka Zhuzhongjian. (bud/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru