Site icon Prokalteng

Pertahankan dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

pertahankan-dan-tingkatkan-kualitas-pelayanan

PALANGKA
RAYA
-Ombudsman
RI Perwakilan Kalteng memberikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu Provinsi Kalteng
dan Kabupaten/Kota se Kalteng atas kinerja dan dedikasinya dalam melaksanakan/menyelenggarankan
dan mengawasi Pilpres dan Pileg serentak pada Rabu (17/4) lalu.

Termasuk aparat dari
TNI-Polri se-Kalteng yang mampu memberikan keamanan serta kenyamanan sehingga proses
tahapan awal sampai pencoblosan Pileg dan Pilpres berjalan aman, kondusif dan
tidak mengalami hambatan yang berarti.    

“Pascapencoblosan
Pilpres dan Pileg Pemilu Serentak, tentu saja tugas dan tanggung jawab KPU,
Bawaslu, Polri dan TNI belum selesai, kedepannya sangat berat dan beresiko
tinggi, karena pascapencoblosan akan dilanjutkan pada tahap perhitungan suara
dimasing-masing level atau tingkatan (PPK, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota
dan Provinsi), hal tersebut diakibatkan semua energi dan konsentrasi peserta
atau kubu dan saksi paslon Pilpres dan saksi Partai peserta Pileg focus pada
tahapan perhitungan suara, ” kata kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng
T.T Asang melalui rilis tertulis kepada Kalteng Pos, kemarin (23/4).

Sukses atau tidaknya
penyelenggaraan Pemilu Serentak, lanjutnya, ditentukan oleh beberapa faktor,
antara lain kualitas pelayan publik pihak penyelenggara dan keterlibatan atau
partifiasi masyarakat dalam membantu melakukan pengawasan, pencegahan dan
melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran serta
kecurangan dalam penyelenggaran Pemilu Serentak Pipres dan Pileg 2019.  

“Kami yakin dan
percaya pihak KPU, Bawaslu, TNI dan Polri bekerja sesuai UU, aturan yang
berlaku dan SOP yang sudah dibuat sebagai pedoman, namun hal tersebut belum
cukup, karena UU, peraturan dan SOP tidak berdiri sendiri, pasti akan berkaitan
dengan regulasi atau UU dan peraturan lainnya apalagi kegiatan Pilpres dan
Pileg 2019 tersebut melibatkan Publik, (kepentingan umum) dan fasilitas Publik,
maka UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU dan peraturan
lainnya yang mengamanahkan untuk kepentingan publik dapat diberlakukan dalam
penyelenggaraan Pelayanan Publik pada event Pemilihan Serentak Pilpres dan
Pileg 2019, namun hal – hal teknis tentang Pemilu Serentak Pilpres dan Pileg
2019 menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu, ” terangnya.

 

Untuk sementara
Ombudsman RI Perwakilan Kalteng belum mendapatkan laporan atau pengaduan
masyarakat terkait Pelayanan Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019.
“Kalaupun ada laporan terkait pelayanan penyelenggaraan Pemilu Serentak
2019 kami akan pelajari, dan periksa/teliti dokumen laporan tersebut apabila
menjadi kewenangan Ombudsman kami tindaklanjuti, berkoordinasi meminta
klarifikasi dengan pihak KPU dan Bawaslu, Ombudsman tidak akan gegabah menangani
atau menindaklanjuti laporan Pemilihan Serentak 2019 karena kewenangan
pengawsan substansi melekat pada Bawaslu Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota se
Kalteng, ” lanjutnya.

Apabila masyarakat
mengalami pelayanan publik yang buruk atau Maladministrasi oleh penyelenggara
Pemilihan Serentak 2019, agar minta klarifikasi kepada pihak terkait, apabila
tidak di tindaklanjuti lapor ke Bawaslu, namun apabila Bawaslu tidak
menindaklanjuti laporkan terkait kode etik ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu
(DKPP) dan apabila terkait Pelayanan Publik atau Maladministrasi ke Ombudsman
RI Perwakilan Kalteng.

“Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu
Serentak, Pilpres dan Pileg 2019 ini tentu memerlukan kerjsama yang baik,
terkoordinasi dan terpadu dengan baik oleh semua elemen dan stakeholder,
partifiasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi dan mengawal proses
pemilihan umum serentak ini, ”  pungkasnya. (ala) 

Exit mobile version