26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wakili Kalteng, Kapuas Terima Hasil SAKIP dan RB

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs Septedy, MSi kembali menerima hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Implementasi Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2020. Penyerahan hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/4).

Diketahui bahwa SAKIP merupakan sebuah sistem yang memastikan setiap program dan anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan berdampak langsung kepada masyarakat. Pelaksanaan SAKIP berlandaskan perencanaan yang berorientasi pada hasil, memiliki dampak nyata, dan terukur keberhasilannya.

Didasarkan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau yang biasa disebut dengan SAKIP dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kementerian PANRB pada tahun 2020 telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi oleh instansi pemerintah.

Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Drs. Agus Uji Hantara M.E menyampaikan bahwa acara ini merupakan akhir dari rangkaian evaluasi SAKIP dan RB untuk tahun 2020 yang prosesnya dilakukan secara daring.

Baca Juga :  Elektabilitas Sugianto-Edy Tak Terbendung, Faridwaty: NasDem All Out M

"Pemerintah daerah yang menghadiri acara secara langsung adalah perwakilan dari kabupaten dan kota di setiap provinsi yang hasil evaluasi SAKIP dan RB memperoleh nilai terbaik," ucapnya di hadapan peserta yang hadir di tempat secara langsung dan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang menyaksikan secara daring.

Dalam acara tersebut disampaikan bahwa tujuan dari Evaluasi SAKIP dan RB ini adalah untuk menilai dan membina instansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas implementasi manajemen kinerja dan reformasi birokrasi. Hasil evaluasi ini diperoleh dari penilaian mandiri di setiap pemda melalui aplikasi pmprb.online dab e-sakip reviu. Keduanya itu menjadi dasar dalam melakukan evaluasi RB dan SAKIP, kemudian evaluator menjadi profil dari seluruh yang disampaikan.

Selanjutnya dilakukan desk evaluation dan field evaluation dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tahap ini bertujuan untuk menilai pemahaman dan memberi rekomendasi perbaikan dan memastikan terjadinya perubahan pola pikir dan juga berorientasi pada hasil. Hasil evaluasi itu dituangkan dalam kertas kerja evaluasi dan kemudian direview secara berjenjang. Hasil evaluasi ini kemudian dibahas lagi dalam rapat panel yang melibatkan seluruh evaluator.

Baca Juga :  MUI Kota Palangka Raya Dirikan Koperasi Syariah

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah pusat mengapresiasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapat predikat RB maupun SAKIP B, BB, A, AA karena telah bersungguhsungguh melakukan bebagai upaya perbaikan, sehingga tercipta birokrasi yang kapabel dan berdaya saing, serta mampu menjalakan pemerintah yang efektif dan efesien.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, MSi menyebut, hasil evaluasi SAKIP dan RB Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2020 memperoleh predikat B. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa tingkat efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran sebanding dengan capaian kinerja.

"Kualitas pembangunan budaya, kinerja birokrasi, dan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi hasil pada Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukan hasil yang baik," ucap Septedy.

Sekda Kapuas Drs. Septedy, MSi menghadiri acara ini didampingi Kepala Bagian Organisasi  Ir. Hery Setiawan dan Teguh Wahyuni.

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs Septedy, MSi kembali menerima hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Implementasi Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2020. Penyerahan hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/4).

Diketahui bahwa SAKIP merupakan sebuah sistem yang memastikan setiap program dan anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan berdampak langsung kepada masyarakat. Pelaksanaan SAKIP berlandaskan perencanaan yang berorientasi pada hasil, memiliki dampak nyata, dan terukur keberhasilannya.

Didasarkan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau yang biasa disebut dengan SAKIP dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kementerian PANRB pada tahun 2020 telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi oleh instansi pemerintah.

Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Drs. Agus Uji Hantara M.E menyampaikan bahwa acara ini merupakan akhir dari rangkaian evaluasi SAKIP dan RB untuk tahun 2020 yang prosesnya dilakukan secara daring.

Baca Juga :  Elektabilitas Sugianto-Edy Tak Terbendung, Faridwaty: NasDem All Out M

"Pemerintah daerah yang menghadiri acara secara langsung adalah perwakilan dari kabupaten dan kota di setiap provinsi yang hasil evaluasi SAKIP dan RB memperoleh nilai terbaik," ucapnya di hadapan peserta yang hadir di tempat secara langsung dan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang menyaksikan secara daring.

Dalam acara tersebut disampaikan bahwa tujuan dari Evaluasi SAKIP dan RB ini adalah untuk menilai dan membina instansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas implementasi manajemen kinerja dan reformasi birokrasi. Hasil evaluasi ini diperoleh dari penilaian mandiri di setiap pemda melalui aplikasi pmprb.online dab e-sakip reviu. Keduanya itu menjadi dasar dalam melakukan evaluasi RB dan SAKIP, kemudian evaluator menjadi profil dari seluruh yang disampaikan.

Selanjutnya dilakukan desk evaluation dan field evaluation dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tahap ini bertujuan untuk menilai pemahaman dan memberi rekomendasi perbaikan dan memastikan terjadinya perubahan pola pikir dan juga berorientasi pada hasil. Hasil evaluasi itu dituangkan dalam kertas kerja evaluasi dan kemudian direview secara berjenjang. Hasil evaluasi ini kemudian dibahas lagi dalam rapat panel yang melibatkan seluruh evaluator.

Baca Juga :  MUI Kota Palangka Raya Dirikan Koperasi Syariah

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah pusat mengapresiasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapat predikat RB maupun SAKIP B, BB, A, AA karena telah bersungguhsungguh melakukan bebagai upaya perbaikan, sehingga tercipta birokrasi yang kapabel dan berdaya saing, serta mampu menjalakan pemerintah yang efektif dan efesien.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, MSi menyebut, hasil evaluasi SAKIP dan RB Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2020 memperoleh predikat B. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa tingkat efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran sebanding dengan capaian kinerja.

"Kualitas pembangunan budaya, kinerja birokrasi, dan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi hasil pada Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukan hasil yang baik," ucap Septedy.

Sekda Kapuas Drs. Septedy, MSi menghadiri acara ini didampingi Kepala Bagian Organisasi  Ir. Hery Setiawan dan Teguh Wahyuni.

Terpopuler

Artikel Terbaru