25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal Konser Musik di Kampanye Pilkada, KPU Kalteng Ikuti KPU Pusat

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Menyikapi pro dan kontra diperbolehkannya
konser musik dalam kampanye Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan akan mengikuti instruksi KPU Pusat.

Meskipun Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan tidak akan menyetujui konser musik yang
dapat melibatkan banyak massa pada setiap tahapan Pilkada serentak tahun ini.

“Kalau untuk diperbolehkan atau
tidaknya konser musik di kampanye pilkada ini, kami akan mengikuti petunjuk
dari KPU Pusat,” kata Komisioner KPU Provinsi Kalteng, Eko Wahyu Sulistiobudi, Senin
(21/9).

Komisioner yang membidangi Divisi
SDM dan Permas itu menjelaskan, hingga saat ini peraturan tentang boleh atau
tidaknya konser musik saat kampanye, masih belum final dibahas. “Artinya masih
dilakukan harmonisasi. Nanti kalau sudah final, akan di publish. Itu yang saya kutip dari pak Tito (Mendagri),” kata
Eko.

Baca Juga :  Pihak Developer Wajib Menyediakan Fasum dan Fasos di Sekitar Kompleks

Ditambahkan Eko, seandainya
konser musik diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye, maka tentunya juga tidak
seperti saat kondisi normal. Pasalnya, mengingat saat ini masa pandemi
Covid-19, tentu ada protokol kesehatan (Prokes) yang harus dipenuhi oleh semua tim
ketika melaksanakan kegiatan konser musik tersebut.

Menurut dia, konser musik juga
tidak harus datang ke suatu tempat secara live atau langsung. Tetapi juga bisa
dilakukan konser daring (online). “Tapi yang pasti subtansi dari kampanye
adalah bagaimana cara untuk mendapatkan informasi yang memadai ataupun
informasi yang berkenaan dengan tahapan dan tetap memperhatikan protokol
kesehatan intinya itu. Kalau kita (KPU Kalteng) menunggu dan mengikuti apa
nanti keputusan dari pusat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ulama dan Habaib Kotim Berkumpul, Nyatakan Dukungan untuk Ben-Ujang

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Menyikapi pro dan kontra diperbolehkannya
konser musik dalam kampanye Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan akan mengikuti instruksi KPU Pusat.

Meskipun Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan tidak akan menyetujui konser musik yang
dapat melibatkan banyak massa pada setiap tahapan Pilkada serentak tahun ini.

“Kalau untuk diperbolehkan atau
tidaknya konser musik di kampanye pilkada ini, kami akan mengikuti petunjuk
dari KPU Pusat,” kata Komisioner KPU Provinsi Kalteng, Eko Wahyu Sulistiobudi, Senin
(21/9).

Komisioner yang membidangi Divisi
SDM dan Permas itu menjelaskan, hingga saat ini peraturan tentang boleh atau
tidaknya konser musik saat kampanye, masih belum final dibahas. “Artinya masih
dilakukan harmonisasi. Nanti kalau sudah final, akan di publish. Itu yang saya kutip dari pak Tito (Mendagri),” kata
Eko.

Baca Juga :  Pihak Developer Wajib Menyediakan Fasum dan Fasos di Sekitar Kompleks

Ditambahkan Eko, seandainya
konser musik diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye, maka tentunya juga tidak
seperti saat kondisi normal. Pasalnya, mengingat saat ini masa pandemi
Covid-19, tentu ada protokol kesehatan (Prokes) yang harus dipenuhi oleh semua tim
ketika melaksanakan kegiatan konser musik tersebut.

Menurut dia, konser musik juga
tidak harus datang ke suatu tempat secara live atau langsung. Tetapi juga bisa
dilakukan konser daring (online). “Tapi yang pasti subtansi dari kampanye
adalah bagaimana cara untuk mendapatkan informasi yang memadai ataupun
informasi yang berkenaan dengan tahapan dan tetap memperhatikan protokol
kesehatan intinya itu. Kalau kita (KPU Kalteng) menunggu dan mengikuti apa
nanti keputusan dari pusat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ulama dan Habaib Kotim Berkumpul, Nyatakan Dukungan untuk Ben-Ujang

Terpopuler

Artikel Terbaru