PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya bersama instansi pemerintahan di
wilayahnya terus berjuang untuk menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 di
tengah masyarakat.
Salah satunya dengan melakukan
pendisiplinan protokol kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat yang
berada di Komplek Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan
Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8) siang.
Dipimpin langsung oleh Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dan Wakil Walikota Palangka Raya
Hj Umi Mastikah, pendisiplinan tersebut masih menjaring puluhan masyarakat yang
tak menggunakan masker.
“Kami memberikan teguran lisan
kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, mulai dari penggunaan
masker hingga physical distancing, yang pada akhirnya kami berikan masker dan
sosialisasi,†kata Jaladri.
Kegiatan tersebut merupakan tindak
lanjut dari diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020
Tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan, yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Kami akan mensosialisasikan
tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19 kepada
masyarakat, salah satunya dengan wajib menggunakan masker.
“Kami
sangat mengharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat di Kota Palangka Raya
agar mematuhi protokol kesehatan, demi menanggulangi penyebaran wabah Covid-19
yang sedang melanda hingga saat ini,†pungkas Jaladri.