25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Eks Lokalisasi Masih Membara ! Saat Digerebek, PSK Beraktivitas di Rua

PANGKALAN BUN- Aktivitas
di eks lokalisasi Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel)
ternyata masih membara. Penjualan minuman keras (miras) masih terjadi, dan pekerja
Seks Komerasial (PSK) masih melayani pria hidung belang. Masyarakat pun resah
dan meminta aparat berwenang melakukan penertiban.

Mendapat laporan
terkait aktivitas eks lokalisasi di tengah pandemi Covid-19 ini. Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penggerebekan.
Terlebih bekas tempat lokalisasi prostitusi ini sejatinya sudah ditutup
pemerintah sejak dua tahun lalu.

Kasat Pol PP Kobar
Majerum Purni mengatakan, apa yang dilakukan ini sebagai bagian tindakan perda.
Karena lokalisasi Kalimati Dukuh Mola Desa Pasir Panjang yang sejatinya sudah
ditutup oleh pemerintah, tetapi masih melakukan aksinya. Tentunya hal tersebut
dilarang dan akhirnya dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga :  Awas! ASN Tetap Netral di Pilkada

Tim Satpol PP, kata
Majerum, melakukan pemantauan selama empat hari. Ketika dilakukan penggerebekan
ditemukan tiga orang PSK sedang melayani tamunya.

“Mereka melakukan
aktivitas di
ruang karaoke, pada saat digerebek tidak bisa
berkutik dan hanya pasrah. Mereka langsung kami gelandang ke kantor Satpol PP
Kobar, ” katanya.

Selain menggelandang
ketiga PSK yang terjaring di
lokalisasi, pihaknya
juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya enam botol minuman keras
yang berada didalam kamar. Terbukti para pemilik dan pekerja yang ada
dilokalisasi menyediakan miras. Sedangkan Ijin nya sendiri tidak diperkenankan
sehingga melanggar peraturan daerah.

“Kami masih minta
keterangan dan melakukan pendalaman terkait dengan hasil penggerebekan. Kami
juga akan panggil pemilik kios dan wisma tersebut karena pada saat didatangi
tidak berada di tempat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bagi Yang Datang Dari Luar, Bupati Minta Warga Isolasi Diri

PANGKALAN BUN- Aktivitas
di eks lokalisasi Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel)
ternyata masih membara. Penjualan minuman keras (miras) masih terjadi, dan pekerja
Seks Komerasial (PSK) masih melayani pria hidung belang. Masyarakat pun resah
dan meminta aparat berwenang melakukan penertiban.

Mendapat laporan
terkait aktivitas eks lokalisasi di tengah pandemi Covid-19 ini. Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penggerebekan.
Terlebih bekas tempat lokalisasi prostitusi ini sejatinya sudah ditutup
pemerintah sejak dua tahun lalu.

Kasat Pol PP Kobar
Majerum Purni mengatakan, apa yang dilakukan ini sebagai bagian tindakan perda.
Karena lokalisasi Kalimati Dukuh Mola Desa Pasir Panjang yang sejatinya sudah
ditutup oleh pemerintah, tetapi masih melakukan aksinya. Tentunya hal tersebut
dilarang dan akhirnya dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga :  Awas! ASN Tetap Netral di Pilkada

Tim Satpol PP, kata
Majerum, melakukan pemantauan selama empat hari. Ketika dilakukan penggerebekan
ditemukan tiga orang PSK sedang melayani tamunya.

“Mereka melakukan
aktivitas di
ruang karaoke, pada saat digerebek tidak bisa
berkutik dan hanya pasrah. Mereka langsung kami gelandang ke kantor Satpol PP
Kobar, ” katanya.

Selain menggelandang
ketiga PSK yang terjaring di
lokalisasi, pihaknya
juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya enam botol minuman keras
yang berada didalam kamar. Terbukti para pemilik dan pekerja yang ada
dilokalisasi menyediakan miras. Sedangkan Ijin nya sendiri tidak diperkenankan
sehingga melanggar peraturan daerah.

“Kami masih minta
keterangan dan melakukan pendalaman terkait dengan hasil penggerebekan. Kami
juga akan panggil pemilik kios dan wisma tersebut karena pada saat didatangi
tidak berada di tempat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bagi Yang Datang Dari Luar, Bupati Minta Warga Isolasi Diri

Terpopuler

Artikel Terbaru