26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

KPU Tunggu Rancangan PKPU Pilkada Diundangkan

PENYELENGGARAAN Pilkada serentak 2020 mendatang sudah di depan
mata. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diharapkan segera
rampung. Dan KPU juga telah
mengirimkan rancangan tahapan ke Kemenkumham untuk proses pengundangan.

KPU sebagai lembaga penyelenggara
pemilu berharap proses itu selesai dengan cepat. Ketua KPU Arief Budiman
berharap rancangan tersebut selesai pekan depan. Ia menjelaskan sebelum
diundangkan, rancangan PKPU tersebut harus diharmonisasi.

Kemenkumham dan KPU akan meneliti
apakah dalam rancangan tersebut terdapat pasal-pasal atau aturan yang
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan lainnya. Arief menyebut
pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkumham. Namun KPU masih
menunggu kabar lebih lanjut.

“Kalau sudah selesai kita
sosialisasikan baik ke penyelenggara pemilu atau ke peserta pemilu,” ujar Arief
di Jakarta, Sabtu (20/7).

Sebelum dikirimkan ke
Kemenkumham, KPU telah melakukan uji publik rancangan PKPU Pilkada. Uji publik
dilakukan untuk menyerap masukan dari pihak terkait, mulai dari peserta pemilu,
pegiat, hingga masyarakat.

Baca Juga :  Sama-sama Jaga Hutan dan Lahan, BPBD : Siaga Karhutla

Diketahui, KPU memangkas masa
kampanye Pilkada 2020 sebanyak 10 hari. Masa kampanye yang awalnya diusulkan 81
hari, diperpendek menjadi 71 hari. Pemangkasan waktu kampanye ini dilakukan
atas permintaan DPR RI.

Sebelumnya, DPR mengusulkan agar
KPU merancang masa kampanye antara 60-70 hari. Namun, Arief menyebut, pihaknya
tak bisa memperpendek masa kampanye hingga di bawah 70 hari. Sebab, hal ini
berpotensi mengganggu tahapan pilkada lain.

Tahapan itu misalnya sengketa
hasil pilkada. Jika ada yang mengajukan gugatan, prosesnya bisa memakan waktu
hingga lebih dari 70 hari. “Makanya kami tidak bisa juga mengurangi di bawah 70
hari. Takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suara kan
merepotkan,” imbuh Arief.

Pengamat Politik Ujang Komarudin
mengapresasi langkah KPU yang memperpendek masa kampanye. Menurutnya, banyak
sisi positif dari diperpendeknya masa kampanye. Salah satunya adalah biaya
kampanye yang bisa diminamalisasi. “Sudah diketahui, jika biaya yang
dikeluarkan paling adalah logistic selama massa kampanye. Jika diperpendek,
para kandidat yang maju dalam Pilkada 2020 bisa menghemat biaya kampanye,”
jelas Ujang.

Baca Juga :  SELAMAT ! M Yadi, Resmi Ketua PWI, Ini Pesan Bupati Seruyan

Ia mengatakan, bukan menjadi
masalah soal sosialisasi penyelenggara pemilu ke pemilih. Menurutnya, informasi
saat ini mudah didapat. Sehingga pemilih bisa mengatahui bisa dari berbagai
media termasuk media sosial.

Diberitakan sebelumnya, setelah
dilakukan uji publik, KPU juga sudah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI
terkait rancangan tersebut melalui forum rapat dengar pendapat (RDP). Ketentuan
mengenai RDP diatur dalam pasal 9 butir a Undang-undang nomor 10 Tahun 2016
tentang Pilkada. Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya, sembilan
provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269
Daerah. Namun bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang
pelaksanaannya. (khf/fin/rh/kpc)

PENYELENGGARAAN Pilkada serentak 2020 mendatang sudah di depan
mata. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diharapkan segera
rampung. Dan KPU juga telah
mengirimkan rancangan tahapan ke Kemenkumham untuk proses pengundangan.

KPU sebagai lembaga penyelenggara
pemilu berharap proses itu selesai dengan cepat. Ketua KPU Arief Budiman
berharap rancangan tersebut selesai pekan depan. Ia menjelaskan sebelum
diundangkan, rancangan PKPU tersebut harus diharmonisasi.

Kemenkumham dan KPU akan meneliti
apakah dalam rancangan tersebut terdapat pasal-pasal atau aturan yang
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan lainnya. Arief menyebut
pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkumham. Namun KPU masih
menunggu kabar lebih lanjut.

“Kalau sudah selesai kita
sosialisasikan baik ke penyelenggara pemilu atau ke peserta pemilu,” ujar Arief
di Jakarta, Sabtu (20/7).

Sebelum dikirimkan ke
Kemenkumham, KPU telah melakukan uji publik rancangan PKPU Pilkada. Uji publik
dilakukan untuk menyerap masukan dari pihak terkait, mulai dari peserta pemilu,
pegiat, hingga masyarakat.

Baca Juga :  Sama-sama Jaga Hutan dan Lahan, BPBD : Siaga Karhutla

Diketahui, KPU memangkas masa
kampanye Pilkada 2020 sebanyak 10 hari. Masa kampanye yang awalnya diusulkan 81
hari, diperpendek menjadi 71 hari. Pemangkasan waktu kampanye ini dilakukan
atas permintaan DPR RI.

Sebelumnya, DPR mengusulkan agar
KPU merancang masa kampanye antara 60-70 hari. Namun, Arief menyebut, pihaknya
tak bisa memperpendek masa kampanye hingga di bawah 70 hari. Sebab, hal ini
berpotensi mengganggu tahapan pilkada lain.

Tahapan itu misalnya sengketa
hasil pilkada. Jika ada yang mengajukan gugatan, prosesnya bisa memakan waktu
hingga lebih dari 70 hari. “Makanya kami tidak bisa juga mengurangi di bawah 70
hari. Takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suara kan
merepotkan,” imbuh Arief.

Pengamat Politik Ujang Komarudin
mengapresasi langkah KPU yang memperpendek masa kampanye. Menurutnya, banyak
sisi positif dari diperpendeknya masa kampanye. Salah satunya adalah biaya
kampanye yang bisa diminamalisasi. “Sudah diketahui, jika biaya yang
dikeluarkan paling adalah logistic selama massa kampanye. Jika diperpendek,
para kandidat yang maju dalam Pilkada 2020 bisa menghemat biaya kampanye,”
jelas Ujang.

Baca Juga :  SELAMAT ! M Yadi, Resmi Ketua PWI, Ini Pesan Bupati Seruyan

Ia mengatakan, bukan menjadi
masalah soal sosialisasi penyelenggara pemilu ke pemilih. Menurutnya, informasi
saat ini mudah didapat. Sehingga pemilih bisa mengatahui bisa dari berbagai
media termasuk media sosial.

Diberitakan sebelumnya, setelah
dilakukan uji publik, KPU juga sudah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI
terkait rancangan tersebut melalui forum rapat dengar pendapat (RDP). Ketentuan
mengenai RDP diatur dalam pasal 9 butir a Undang-undang nomor 10 Tahun 2016
tentang Pilkada. Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya, sembilan
provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269
Daerah. Namun bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang
pelaksanaannya. (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru