26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Usai Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019, Ini Tahapan Selanjutnya y

PROSES rekapitulasi 34 provinsi telah diselesaikan oleh Komisi
Pemilihan Umum RI (KPU). Hasilnya Jokowi-Ma’ruf Amin menjadi peraih suara
terbanyak dalam pilpres 2019, mengalahkan Prabowo-Sandi.

Lantas bagaimana mekanis‎me
setelah proses rekapitulasi selesai? Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan,
pihaknya setelah ini bakal mengumumkan capres-cawapres terpilih bersama dengan
pemenang partai politik di pemilu 2019.

Namun, sebelum pengumuman
tersebut, KPU menunggu ada atau tidaknya pihak-pihak yang bakal mengajukan gugatan
ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menunggu dari tanggal 21 hingga 24 Mei 2019.

“Nah kalau sampai tanggal 24
tidak ada pengajuan sengketa, maka KPU 3 hari berikutnya (tanggal 25, 26, 27)
punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD. Tapi
kalau untuk partai akan ada penetapan terpilih dan perolehan kursi,” ujar Arief
saat dikonformasi, Selasa (21/5).

Dengan kata lain, KPU menunggu
ada tidaknya gugatan ke MK yang dilakukan oleh pihak yang keberatan dengan
hasil pemilu 2019. Jika ada, maka KPU bakal mengumumkan capres-cawapres dan
atau partai pemenang pemilu 2019 ini setelah ada hasil putusan MK.

Baca Juga :  Tim Kampanye dan Relawan Bertambah, Sugianto-Edy Semakin Optimis Menan

“Maka KPU harus menunggu sampai
keluarnya putusan MK. Nah, begitu putusan MK keluar, maka KPU 3 hari kemudian
setelah putusan itu akan menetapkan calon terpilih,” katanya.

Lebih lanjut KPU juga membantah
pengumuman diakukan tangga 21 Mei ini untuk menghindari adanya kericuhan.
Menurut Arief memang proses rekapitulasi sudah selesai pada tanggal 21 Mei ini.

“Kalau memang udah selesai, masa
kami tunda besok. Kan, udah selesai,” ungkapnya.

Arief mengatakan, publik sebenarnya
juga telah berharap hasil rekapitulasi segera diputuskan. Sehingga, tidak lewat
dari batas waktu yang telah dijadwalkan.

‎”Sebetulnya kan publikan
berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat
tentu kami senang ya,” pungkasnya.

‎Sekadar informasi dalam rapat
pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari hasilnya pasangan
calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf unggul dengan selisih sekitar 16,5 juta suara
dari paslon Prabowo-Sandi.

Baca Juga :  PDIP Kalteng Pastikan Rekap C1 Selesai, Sugianto-Edy Tetap Unggul

Pasangan calon nomor urut 01
Jokowi-Maruf diketahui memperoleh suara sebesar 85 juta (55,41 persen) unggul
di 21 provinsi. Sedangkan paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68 juta (44,59
persen) suara dan unggul hanya di 13 provinsi.

Sebagaimana diketahui, paslon
Jokowi-Ma’ruf unggul dari rivalnya di Provinsi Bali, Bangka Belitung,
Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Kalimantan
Barat, Yogyakarta dan Kalimantan Timur.

Selain itu, petahana juga unggul
di provinsi Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa
Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Sementara itu, pasangan calon
nomor urut 02 hanya unggul di provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku
Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB,
Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau. (JPC/KPC)

PROSES rekapitulasi 34 provinsi telah diselesaikan oleh Komisi
Pemilihan Umum RI (KPU). Hasilnya Jokowi-Ma’ruf Amin menjadi peraih suara
terbanyak dalam pilpres 2019, mengalahkan Prabowo-Sandi.

Lantas bagaimana mekanis‎me
setelah proses rekapitulasi selesai? Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan,
pihaknya setelah ini bakal mengumumkan capres-cawapres terpilih bersama dengan
pemenang partai politik di pemilu 2019.

Namun, sebelum pengumuman
tersebut, KPU menunggu ada atau tidaknya pihak-pihak yang bakal mengajukan gugatan
ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menunggu dari tanggal 21 hingga 24 Mei 2019.

“Nah kalau sampai tanggal 24
tidak ada pengajuan sengketa, maka KPU 3 hari berikutnya (tanggal 25, 26, 27)
punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD. Tapi
kalau untuk partai akan ada penetapan terpilih dan perolehan kursi,” ujar Arief
saat dikonformasi, Selasa (21/5).

Dengan kata lain, KPU menunggu
ada tidaknya gugatan ke MK yang dilakukan oleh pihak yang keberatan dengan
hasil pemilu 2019. Jika ada, maka KPU bakal mengumumkan capres-cawapres dan
atau partai pemenang pemilu 2019 ini setelah ada hasil putusan MK.

Baca Juga :  Tim Kampanye dan Relawan Bertambah, Sugianto-Edy Semakin Optimis Menan

“Maka KPU harus menunggu sampai
keluarnya putusan MK. Nah, begitu putusan MK keluar, maka KPU 3 hari kemudian
setelah putusan itu akan menetapkan calon terpilih,” katanya.

Lebih lanjut KPU juga membantah
pengumuman diakukan tangga 21 Mei ini untuk menghindari adanya kericuhan.
Menurut Arief memang proses rekapitulasi sudah selesai pada tanggal 21 Mei ini.

“Kalau memang udah selesai, masa
kami tunda besok. Kan, udah selesai,” ungkapnya.

Arief mengatakan, publik sebenarnya
juga telah berharap hasil rekapitulasi segera diputuskan. Sehingga, tidak lewat
dari batas waktu yang telah dijadwalkan.

‎”Sebetulnya kan publikan
berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat
tentu kami senang ya,” pungkasnya.

‎Sekadar informasi dalam rapat
pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari hasilnya pasangan
calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf unggul dengan selisih sekitar 16,5 juta suara
dari paslon Prabowo-Sandi.

Baca Juga :  PDIP Kalteng Pastikan Rekap C1 Selesai, Sugianto-Edy Tetap Unggul

Pasangan calon nomor urut 01
Jokowi-Maruf diketahui memperoleh suara sebesar 85 juta (55,41 persen) unggul
di 21 provinsi. Sedangkan paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68 juta (44,59
persen) suara dan unggul hanya di 13 provinsi.

Sebagaimana diketahui, paslon
Jokowi-Ma’ruf unggul dari rivalnya di Provinsi Bali, Bangka Belitung,
Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Kalimantan
Barat, Yogyakarta dan Kalimantan Timur.

Selain itu, petahana juga unggul
di provinsi Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa
Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Sementara itu, pasangan calon
nomor urut 02 hanya unggul di provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku
Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB,
Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru