PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Palangka Raya, Alman P Pakpahan menegaskan, tidak ada penarikan tarif parkir di
setiap area mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan oleh oknum juru
parkir alias jukir.
“Iya, kami tegaskan tidak ada istilah penarikan tarif
parkir di setiap area ATM. Dishub kota telah memasang tanda parkir gratis di setiap
ATM,†tegasnya, Sabtu (21/11).
Diberlakukan aturan tidak ada penarikan parkir di setiap
area ATM, dikarenakan pihak perbankan sebagai pengelola mesin ATM telah
membayarkan pajak dan retribusi parkir kepada pemerintah kota.
“Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan penempelan
stiker gratis yang dipasang secara merata. Jadi, jangan coba-coba oknum jukir
menarik tarif parkir di setiap ATM,†ungkapnya.
Program ini dilakukan menyusul seringnya laporan dan
keluhan warga, dimana ketika mereka hendak menarik uang di ATM, ternyata ada
jukir yang melakukan penarikan parkir. Seperti di area ATM Jalan Rajawali dekat
simpang empat Jalan Tingang.
“Tentu personel dishub akan akan mengambil rindakan
tegas, bila ada aknum jukir yang masih menarik tarif parkir disetiap area ATM
manapun,†ujarnya.
Sebaliknya Alman menyampaikan, apabila pada titik-titik
area ATM yang telah diberikan stiker parkir gratis dari Dishub kota, akan
tetapi masih ada oknum jukir yang menarik biaya parkir, maka warga bisa
menolaknya, karena regulasi parkir telah diatur dalam perda dan retribusi
parkir.
“Nah, apabila oknum
jukir tetap bersikeras memungut maka warga bisa langsung melaporkan, karena
tindakan oknum jukir seperti itu sudah masuk pada pungutan liar,†ucapnya.