PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19
Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka implementasi Peraturan
Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan
dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada
hari Minggu (20/09/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung di
Jalan Adonis Samad kawasan Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya
Yohn Benhur Pangaribuan mengatakan selama kegiatan petugas memberikan tindakan
kepada 43 orang pelanggar Prokes.
“Dari 43 pelanggar yang kita
tindak, 7 diantaranya dikenakan denda administratif sebesar 100 ribu rupiah dan
dibayarkan ditempat sedangkan 36 orang menerima sanksi kerja sosial,”
katanya.
Benhur mengingatkan kepada warga
masyarakat Kota Cantik agar tetap melaksanakan 4 M (Menggunakan Masker, Mencuci
Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).