29.7 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

MUI Kapuas: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Pemberian vaksinasi dengan cara injeksi seperti dalam pemberian vaksin Covid-19 selama bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji saat dihubungi via telepon, Minggu (18/4) lalu.

KH Nurani menuturkan, bahwa Majelis Ulama Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Di mana vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” bebernya.

Menurutnya, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada bulan ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga :  Pemkab Apresiasi Peran Sekolah Swasta di Kapuas

“Jadi vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan injeksi, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,”katanya.

Untuk itu, dirinya pun mengajak kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk ikut program vaksinasi ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran virus Covid-19.

“Harapan kita bila masyarakat mengikuti proram vaksinasi ini dengan benar dan kemauan dirinya sendiri. Insya Allah maka penyebaran virus ini dapat berkurang dan ditekan sehingga tingkat kasus yang terkena virus tidak lagi tinggi,” harapnya.

MUI menetapkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh.  Sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Untuk diketahui, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Maju di Pilbup Kotim

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Pemberian vaksinasi dengan cara injeksi seperti dalam pemberian vaksin Covid-19 selama bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji saat dihubungi via telepon, Minggu (18/4) lalu.

KH Nurani menuturkan, bahwa Majelis Ulama Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Di mana vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” bebernya.

Menurutnya, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada bulan ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga :  Pemkab Apresiasi Peran Sekolah Swasta di Kapuas

“Jadi vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan injeksi, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,”katanya.

Untuk itu, dirinya pun mengajak kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk ikut program vaksinasi ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran virus Covid-19.

“Harapan kita bila masyarakat mengikuti proram vaksinasi ini dengan benar dan kemauan dirinya sendiri. Insya Allah maka penyebaran virus ini dapat berkurang dan ditekan sehingga tingkat kasus yang terkena virus tidak lagi tinggi,” harapnya.

MUI menetapkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh.  Sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Untuk diketahui, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Maju di Pilbup Kotim

Terpopuler

Artikel Terbaru